CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Pengelolaan anggaran desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait kondisi fisik fasilitas kantor desa dan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (14/10/2026), ditemukan sejumlah kondisi fisik yang memerlukan perhatian, mulai dari pondasi gerbang yang dilaporkan pernah retak dan rubuh, papan informasi PKK yang tampak usang dan miring, hingga atap aula yang rusak serta jendela yang ditutup menggunakan terpal, spanduk, dan kain seadanya.
Instalasi hidroponik di area aula juga terlihat tidak dimanfaatkan, sementara kondisi lantai aula dinilai kurang terawat.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pemeliharaan aset dan fasilitas desa dilaksanakan ketika APBDes yang dipublikasikan mencatat nilai pendapatan hampir Rp1,8 miliar?
Pertanyaan ini perlu dijawab melalui penjelasan terbuka pemerintah desa, pemeriksaan dokumen anggaran, dan verifikasi kondisi lapangan. Kondisi bangunan yang memprihatinkan memang tidak otomatis membuktikan penyimpangan anggaran, tetapi layak menjadi perhatian apabila terdapat alokasi pemeliharaan atau pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
ANGKA APBDes BESAR, RINCIAN PENDAPATAN WAJIB DIBUKA
Berdasarkan angka APBDes yang menjadi bahan penelusuran awak media, berikut sejumlah pos yang memerlukan klarifikasi.
Uraian
Nilai yang tercantum
Total pendapatan
Rp1.775.388.917
Total belanja
Rp1.788.055.940
Defisit anggaran
Rp12.667.023
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Rp761.572.000
Pendapatan lain-lain
Rp600.917
SiLPA 2025 yang disebutkan
Rp56.968.605
Pembaruan data terakhir pada : -
| 1 | Rp 1.058.682.600 | 72.52 |
| 2 | Rp 401.154.936 | 27.48 |
| 3 | Rp 0 | 0.00 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** | Rp 7.366.800 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** | Rp 5.000.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** | Rp 7.100.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** | Rp 9.000.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** | Rp 21.572.600 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** | Rp 20.133.800 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** | Rp 16.706.732 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** | Rp 11.516.000 |
| Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) | Rp 10.000.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** | Rp 10.000.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** | Rp 9.249.338 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** | Rp 16.820.000 |
| Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) | Rp 5.360.000 |
| Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) | Rp 14.058.000 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 99.000.000 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 8.311.734 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) | Rp 195.550.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 5.500.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 36.000.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 4.800.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 3.800.000 |
| Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) | Rp 900.000 |
| Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat | Rp 122.308.600 |
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) | Rp 17.000.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 11.899.000 |
| Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa | Rp 20.000.000 |
| Pembinaan LKMD/LPM/LPMD | Rp 13.000.000 |
| Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga | Rp 10.000.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** | Rp 23.632.930 |
| Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa | Rp 47.930.000 |
| Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** | Rp 4.592.464 |
| Keadaan Mendesak | Rp 65.700.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 65.700.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 65.700.000 |
| Keadaan Mendesak | Rp 65.700.000 |
| Penanggulangan Bencana | Rp 10.000.000 |
| Penyertaan Modal | Rp 353.000.000 |
| Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak | Rp 6.790.000 |
| Peningkatan kapasitas perangkat Desa | Rp 40.000.000 |
Angka-angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen APBDes resmi beserta penjabaran dan perubahan anggarannya. Tanpa dokumen lengkap, belum dapat dipastikan apakah seluruh pos telah ditempatkan secara tepat, sesuai klasifikasi pendapatan desa, serta didukung dasar penerimaan yang sah.
Sorotan paling menonjol adalah pencatatan PADes sebesar Rp761.572.000. Nilai ini perlu dijelaskan secara terperinci agar masyarakat dapat mengetahui sumber penerimaan, dasar penetapan, realisasi, serta bukti penerimaannya.
Pemerintah Desa Buntu Bedimbar perlu membuka rincian apakah PADes tersebut berasal dari hasil usaha desa, pengelolaan aset, penyertaan modal, atau sumber pendapatan asli desa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika angka itu merupakan gabungan beberapa sumber penerimaan, masing-masing komponen perlu dijelaskan. Apabila terdapat kesalahan klasifikasi, koreksi harus dilakukan berdasarkan dokumen dan prosedur yang sah.
Angka besar tanpa rincian yang mudah diperiksa berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan uang desa.
DEFISIT RP12,6 JUTA: BUKAN OTOMATIS PENYIMPANGAN, TETAPI HARUS JELAS DASARNYA
Data yang dihimpun menunjukkan belanja desa tercatat lebih besar daripada pendapatan sebesar Rp12.667.023. Dalam bahan anggaran tersebut, defisit disebut ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp56.968.605.
Secara prinsip, pembiayaan defisit melalui penerimaan pembiayaan seperti SiLPA dapat dilakukan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, selisih pendapatan dan belanja tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, pemerintah desa perlu menjelaskan apakah SiLPA tersebut sesuai dengan laporan realisasi anggaran tahun 2025, bagaimana penggunaannya direncanakan dalam APBDes 2026, serta bagaimana saldo dan realisasinya dapat ditelusuri.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan dan pengawasan APBDes sesuai kewenangannya.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, bukan sekadar melihat angka defisit dan SiLPA tanpa penjelasan mengenai asal-usul serta penggunaannya.
BELANJA FISIK JUTAAN RUPIAH, VOLUME DAN SPESIFIKASI JANGAN DISEMBUNYIKAN
Sejumlah pekerjaan fisik yang tercantum dalam data penelusuran awak media turut menjadi perhatian.
Pekerjaan
Nilai anggaran tercantum
Paving blok Dusun XIII
Rp55.111.000
Beton ready mix Dusun II
Rp47.695.000
Drainase beton Dusun VIII
Rp12.000.000
Nilai tersebut belum cukup untuk menilai kewajaran biaya pekerjaan. Diperlukan informasi mengenai panjang, lebar, ketebalan, volume pekerjaan, mutu material, harga satuan, lokasi, pelaksana kegiatan, serta realisasi pembayaran.
Apabila informasi itu belum tersedia dalam publikasi yang diperoleh masyarakat, pemerintah desa perlu menyampaikan rincian dokumen yang relevan agar pelaksanaan pekerjaan dapat diverifikasi.
Pengawasan publik tidak bisa berjalan optimal apabila masyarakat hanya mengetahui nama kegiatan dan nilai anggaran, tetapi tidak mendapatkan informasi memadai untuk membandingkan rencana dengan hasil pekerjaan.
Meski demikian, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut mengalami penggelembungan harga atau mark-up. Dugaan demikian harus diuji melalui dokumen kontrak atau pengadaan yang relevan, bukti pembayaran, pengukuran fisik, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
FASILITAS KANTOR DESA MEMPRIHATINKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Dalam penelusuran lapangan, awak media mencatat sejumlah kondisi yang membutuhkan penjelasan pemerintah desa, di antaranya:
Pondasi gerbang: dilaporkan pernah mengalami keretakan dan keruntuhan, sementara kondisi perbaikannya dipertanyakan.
Papan informasi PKK: tiang dan papan terlihat usang serta miring.
Atap aula: terdapat bagian atap asbes yang dilaporkan rusak dan berlubang.
Jendela aula: beberapa bagian tidak dilengkapi daun jendela dan ditutup dengan bahan seadanya.
Kebersihan aula: lantai dinilai kotor dan menimbulkan bau tidak sedap.
Instalasi hidroponik: perangkat yang tersedia di area aula terlihat tidak digunakan.
Temuan tersebut perlu dijelaskan dengan mengacu pada riwayat pemeliharaan, kondisi aset, serta alokasi anggaran yang relevan. Apabila terdapat anggaran pemeliharaan yang berkaitan langsung dengan fasilitas tersebut, realisasi dan hasil pekerjaannya patut diperiksa.
Pemerintah desa perlu menjawab apakah fasilitas tersebut telah masuk dalam daftar pemeliharaan, apakah kerusakannya sudah dilaporkan, dan kapan perbaikan akan dilakukan.
Jangan sampai fasilitas pelayanan publik dibiarkan memburuk tanpa penjelasan yang memadai. Namun, penilaian mengenai kelalaian atau tanggung jawab pihak tertentu harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan kewenangan masing-masing.
FUNGSI PENGAWASAN BPD IKUT DIPERTANYAKAN
Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi penting dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, BPD Buntu Bedimbar perlu memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan APBDes 2026, informasi yang diterima terkait pekerjaan fisik, dan tindak lanjut atas persoalan fasilitas desa yang menjadi perhatian masyarakat.
Apakah rincian pendapatan dan belanja telah dibahas secara memadai? Apakah pelaksanaan kegiatan telah dipantau? Apakah aspirasi warga mengenai kondisi kantor desa sudah disampaikan kepada pemerintah desa?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka.
Namun, tanpa bukti yang cukup, tidak tepat menyimpulkan bahwa BPD sengaja membenarkan penyimpangan atau tidak menjalankan pengawasan. Yang dibutuhkan saat ini adalah penjelasan berbasis dokumen dan bukti mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut.
INSPEKTORAT DIKONFIRMASI, CAMAT DAN KEPALA DESA BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah menghubungi Inspektur Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk meminta tanggapan terkait temuan di Desa Buntu Bedimbar.
Menurut keterangan yang diterima awak media, Inspektur mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada camat karena dirinya sedang mengikuti pendidikan di Bogor.
Sementara itu, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, serta Ketua BPD Buntu Bedimbar telah dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima tanggapan dari pihak-pihak tersebut.
Belum adanya tanggapan bukan berarti pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran. CNEWS tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangannya apabila hasil penelaahan awal menunjukkan adanya indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
ENAM TUNTUTAN UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan, CNEWS mendorong langkah-langkah berikut:
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menelaah informasi dan dokumen APBDes Desa Buntu Bedimbar TA 2026 serta menentukan kebutuhan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemerintah Desa Buntu Bedimbar memublikasikan rincian PADes Rp761.572.000, termasuk sumber penerimaan, dasar penetapan, dan realisasinya.
Rincian belanja fisik dibuka sesuai ketentuan, termasuk volume, spesifikasi teknis, harga satuan, lokasi pekerjaan, dan realisasi pelaksanaannya.
Realisasi SiLPA 2025 serta penggunaannya pada APBDes 2026 dijelaskan berdasarkan dokumen keuangan yang sah.
Kondisi fisik kantor desa dan instalasi hidroponik diverifikasi, termasuk riwayat pemeliharaan, pemanfaatan aset, dan kebutuhan perbaikan.
BPD Buntu Bedimbar memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan anggaran, pelaksanaan fungsi pengawasan, serta tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut bukan upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan dorongan agar pengelolaan anggaran publik dapat diuji secara objektif dan dipertanggungjawabkan.
CNEWS: UANG RAKYAT HARUS BISA DITELUSURI
Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta disiplin anggaran harus diwujudkan melalui dokumen yang jelas, pelaksanaan kegiatan yang sesuai rencana, dan hasil pekerjaan yang dapat diperiksa.
PUBLIK menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan anggaran bukanlah vonis terhadap kepala desa, BPD, ataupun perangkat desa. Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai besarnya pendapatan, rincian pekerjaan fisik, dan kondisi fasilitas kantor, jawaban yang dibutuhkan harus berupa data dan penjelasan yang dapat diverifikasi.
Anggaran hampir Rp1,8 miliar harus disertai pertanggungjawaban yang sepadan. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban, dan jangan pula menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum pemeriksaan membuktikannya.
CNEWS Sumatera Utara akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, meminta klarifikasi pihak terkait, serta mengawal keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat. ( Tim/Yn)
CNEWS | Bersama Rakyat, Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar