Ardian Surbakti Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Reboisasi Harus Dibuktikan dengan Perawatan dan Kelestarian Sumber Air
CNEWS | DELI SERDANG – Perumda Tirtanadi Sumatera Utara menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi tahun 2026 di kawasan Sibolangit dan sejumlah wilayah sekitarnya. Program ini patut diapresiasi sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan resapan air. Namun, penanaman pohon tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial yang hanya ramai saat pelaksanaan, lalu kehilangan perhatian ketika bibit mulai membutuhkan perawatan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Sumut, Ardian Surbakti, secara terbuka mengingatkan bahwa masih banyak aktivitas penebangan pohon yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana alam.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan serius bahwa persoalan lingkungan tidak cukup dijawab dengan menanam pohon. Perlindungan kawasan hutan, pengawasan terhadap aktivitas penebangan, serta pemeliharaan vegetasi yang telah ditanam harus berjalan beriringan.
“Jangan hanya sebatas seremoni. Kegiatan ini harus berkesinambungan, mengingat masih banyak aktivitas penebangan pohon yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi mengakibatkan bencana alam,” ujar Ardian dalam kegiatan reboisasi di kawasan Sibolangit, Rabu (14/10/2026).
1.000 Pohon Ditanam, Bagaimana Pengawasan Penebangan?
Pernyataan Dirut Tirtanadi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas perlindungan kawasan resapan air di sekitar sumber mata air yang menjadi penopang produksi air bersih bagi masyarakat.
Jika penanaman terus dilakukan, tetapi aktivitas penebangan yang merusak lingkungan masih berlangsung, maka hasil penghijauan berisiko tidak memberikan manfaat maksimal. Bibit yang ditanam membutuhkan waktu untuk tumbuh, sementara kerusakan tutupan vegetasi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi kawasan resapan air.
Karena itu, program reboisasi perlu disertai langkah konkret berupa pemetaan kawasan kritis, pemantauan aktivitas penebangan, koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi berwenang, serta evaluasi berkala terhadap tingkat kelangsungan hidup pohon.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah yang akan diambil apabila ditemukan aktivitas penebangan yang melanggar ketentuan.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran tertentu, melainkan bagian dari tuntutan transparansi agar upaya pelestarian lingkungan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Jangan Hanya Hitung Bibit, Ukur Keberhasilan dari Pohon yang Tumbuh
Ardian menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, harus ikut menjaga serta merawat pohon yang ditanam. Menurutnya, kelestarian kawasan sumber mata air merupakan tanggung jawab bersama karena berkaitan langsung dengan keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan pasokan air.
Pesan tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang terukur. Jumlah 1.000 pohon yang ditanam merupakan capaian awal, bukan ukuran akhir keberhasilan.
Perumda Tirtanadi perlu memastikan tersedianya data lokasi penanaman, jenis dan jumlah bibit pada setiap titik, jadwal perawatan, tingkat pertumbuhan, serta jumlah pohon yang bertahan hidup setelah melewati musim kemarau dan musim hujan.
Tanpa evaluasi yang terbuka, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah program reboisasi benar-benar menghasilkan tutupan vegetasi baru atau sekadar memenuhi target penanaman.
Dalam konteks perlindungan sumber air, keberhasilan program harus dilihat dari dampak jangka panjang terhadap lingkungan, bukan semata-mata dokumentasi kegiatan dan jumlah bibit yang dibagikan.
Lima Desa Menjadi Sasaran Reboisasi
Program reboisasi Perumda Tirtanadi tahun 2026 dilaksanakan di lima desa, yakni Desa Sibolangit dan Desa Rumah Sumbul di Kabupaten Deli Serdang, serta Desa Ajijulu, Desa Sugihen, dan Desa Merdeka di Kabupaten Karo.
Kegiatan penanaman dijadwalkan berlangsung di Rumah Sumbul dan Lau Melas. Sementara itu, di Desa Merdeka dilaksanakan penyerahan bibit secara simbolis kepada pemerintah desa.
Jenis pohon yang ditanam meliputi gaharu, sengon, durian, alpukat, mahoni, beringin, dan aren. Berbagai jenis tanaman tersebut diharapkan mendukung penghijauan sekaligus memperkuat fungsi ekologis kawasan sekitar sumber mata air.
Namun, pemilihan jenis pohon dan lokasi penanaman juga perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan kondisi tanah, ketinggian, ketersediaan air, serta karakteristik ekosistem setempat. Dengan demikian, program penghijauan tidak sekadar menambah jumlah tanaman, tetapi benar-benar mendukung pemulihan lingkungan.
Pemerintah Desa dan Masyarakat Diminta Tidak Lepas Tangan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merdeka, Sempakata Surbakti, menyambut positif program reboisasi yang dilaksanakan Perumda Tirtanadi.
Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan upaya menjaga lingkungan dan kelestarian sumber air di wilayah desa. Masyarakat setempat juga dilibatkan dalam penanaman, sedangkan pemeliharaan bibit selanjutnya menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan perangkat desa.
Sempakata berharap partisipasi masyarakat tidak berhenti ketika kegiatan penanaman selesai. Perawatan dan pengawasan harus terus dilakukan agar bibit dapat tumbuh dengan baik.
Sementara itu, Kepala Desa Sibolangit, Samiran Ketaren, berharap program tersebut memperkuat sinergi antara Perumda Tirtanadi dan pemerintah desa dalam menjaga lingkungan serta melestarikan sumber air.
Kerja sama tersebut penting, tetapi harus didukung pembagian tanggung jawab yang jelas, termasuk siapa yang melakukan penyiraman, penggantian bibit yang mati, pemantauan kondisi tanaman, serta pelaporan apabila ditemukan kerusakan lingkungan.
Perlindungan Sumber Air Harus Menjadi Prioritas
Kawasan Sibolangit dan sekitarnya memiliki arti penting dalam upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan sumber air. Karena itu, kegiatan penghijauan semestinya menjadi bagian dari strategi perlindungan kawasan secara menyeluruh, bukan program yang berdiri sendiri.
Perumda Tirtanadi perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kehutanan dan lingkungan hidup.
Jika aktivitas penebangan yang dimaksud masih berlangsung, lokasi, skala, status lahan, dan legalitasnya perlu ditelusuri oleh pihak berwenang. Penanganan harus didasarkan pada fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar dugaan.
Pada saat yang sama, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan program reboisasi dan langkah perlindungan sumber mata air yang menjadi kepentingan bersama.
Publik menilai, penanaman 1.000 pohon merupakan langkah awal yang positif. Namun, tantangan sesungguhnya adalah memastikan pohon-pohon tersebut tumbuh, kawasan resapan air terlindungi, dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ditangani secara serius.
Jangan sampai penghijauan hanya terlihat saat seremoni, sementara pengawasan dan pemeliharaan justru melemah setelah kegiatan berakhir.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar komitmen lisan, melainkan bukti nyata berupa pohon yang tumbuh, pengawasan yang berjalan, data yang transparan, dan perlindungan sumber air yang berkelanjutan.
(AJB)
CNEWS | Menggali Informasi Bersama Rakyat, Mengawal Lingkungan dan Kepentingan Publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar