CNEWS | JAKARTA — Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap setiap praktik korupsi yang menyasar anggaran penanggulangan bencana, khususnya di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat.
Yerry menegaskan, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana merupakan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya bagi kepentingan rakyat, mulai dari pemadaman kebakaran, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga pemulihan wilayah terdampak.
Menurutnya, ketika masyarakat harus menghadapi gangguan pernapasan, aktivitas sehari-hari terganggu, dan kebutuhan penanganan darurat meningkat, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran bencana harus ditindak tegas dan diusut sampai tuntas.
“Rakyat sedang menderita akibat bencana dan kabut asap. Dalam situasi seperti ini, anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan masyarakat tidak boleh dijadikan kesempatan bagi siapa pun untuk memperkaya diri sendiri. Jika ada pejabat yang terbukti melakukan korupsi terhadap dana bencana, proses hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Yerry Basri Mak kepada media.
Korupsi Dana Bencana Dinilai sebagai Pengkhianatan terhadap Rakyat
Yerry menilai, dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat menghambat penyaluran bantuan, mengurangi efektivitas penanganan darurat, serta merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan perlindungan negara.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran bencana, pengadaan peralatan pemadaman, distribusi bantuan, serta belanja kesehatan dan kebutuhan darurat.
Yerry juga mendesak agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat berjuang menghadapi bencana, sementara uang negara yang seharusnya membantu mereka justru diselewengkan. Setiap rupiah anggaran bencana harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, audit dan penyelidikan harus segera dilakukan,” ujarnya.
Desak Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana
Dalam pernyataannya, Yerry Basri Mak secara tegas menyerukan agar hukuman mati diterapkan terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk apabila perbuatannya memenuhi persyaratan hukum terkait korupsi pada masa bencana nasional.
Menurutnya, kejahatan terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi keselamatan masyarakat harus mendapat perhatian serius karena berpotensi memperparah penderitaan korban dan menghambat upaya penyelamatan.
“Hukuman harus memberikan efek jera. Saya mendesak agar pelaku korupsi dana bencana yang memenuhi ketentuan hukum untuk dijatuhi hukuman mati diproses secara tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Secara hukum, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menyebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Penjelasan pasal tersebut mencakup, antara lain, keadaan ketika negara berada dalam bahaya atau ketika terjadi bencana alam nasional.
Namun, penerapan hukuman mati tidak otomatis berlaku untuk setiap kasus korupsi yang terjadi ketika bencana berlangsung. Penetapannya harus didasarkan pada unsur tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, pembuktian di pengadilan, serta putusan hakim.
Negara Harus Hadir Melindungi Korban, Bukan Membiarkan Anggaran Disalahgunakan
Berdasarkan informasi resmi BNPB pada Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian serius di sejumlah wilayah Indonesia. BNPB juga melaporkan penanganan karhutla di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
Sementara itu, kabut asap yang dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Palembang, memperlihatkan pentingnya penanganan yang cepat, koordinasi lintas instansi, serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Yerry menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan penanganan bencana berjalan seiring dengan pengawasan anggaran yang ketat. Keterbukaan informasi, audit, pengawasan pengadaan, dan pelaporan penggunaan dana harus menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pernyataan keras atau penindakan setelah kerugian terjadi. Sistem pencegahan harus diperkuat agar anggaran darurat benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Yerry: Jangan Biarkan Penderitaan Rakyat Menjadi Ladang Keuntungan
Menutup pernyataannya, Yerry Basri Mak meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga anggaran penanggulangan bencana. Ia menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah untuk melayani rakyat, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan dari keadaan darurat.
“Ketika rakyat sedang menghadapi bencana, negara wajib hadir memberikan perlindungan. Jangan biarkan penderitaan masyarakat menjadi kesempatan bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. Usut setiap dugaan, buka hasil pemeriksaan sesuai ketentuan, dan tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” pungkasnya.
Publik menegaskan: Anggaran bencana harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat diawasi publik. Setiap dugaan korupsi wajib diselidiki secara profesional, sementara penetapan tersangka dan pemidanaan harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang sah. ( Tim/YBM)
Sumber konteks: BNPB, laporan penanganan karhutla Oktober 2026; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar