-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

20% DANA DESA 2015 UNTUK BUMDES DIPERTANYAKAN, POKJA WARTAWAN KBB DESAK PEMDA BUKA JEJAK PERTANGGUNGJAWABAN

Jumat, 16 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T16:25:37Z



CNEWS | KABUPATEN BANDUNG BARAT — Penggunaan sekitar 20 persen alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015 yang direncanakan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan.


Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak pemerintah daerah membuka secara terang-benderang dokumen dan jejak pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Sorotan ini bukan untuk menuduh adanya penyimpangan, melainkan mempertanyakan sejauh mana transparansi, akuntabilitas, serta manfaat dana publik tersebut bagi masyarakat desa.


Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menegaskan bahwa dana yang bersumber dari keuangan negara harus memiliki catatan penggunaan yang jelas, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Tetapi publik berhak mendapatkan bukti pertanggungjawaban yang jelas. Dana rakyat tidak boleh berhenti pada angka di atas kertas tanpa diketahui ke mana penggunaannya dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegas M. Raup.


Menurut Pokja Wartawan KBB, keterbukaan informasi menjadi penting karena Dana Desa merupakan bagian dari kebijakan negara yang ditujukan untuk memperkuat pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.


Karena itu, apabila terdapat alokasi dana untuk penyertaan modal BUMDes, masyarakat patut mendapatkan informasi mengenai besaran dana, desa penerima, dasar penyaluran, bentuk penyertaan modal, laporan penggunaan, perkembangan usaha, serta hasil dan manfaatnya bagi masyarakat.


Pokja Wartawan KBB juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban apabila masih terdapat data atau laporan yang belum terbuka. Pemeriksaan diperlukan agar seluruh persoalan dapat ditempatkan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan berdasarkan dugaan maupun asumsi.


“Kalau seluruh administrasi dan penggunaan dana sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan. Kalau ada temuan pemeriksaan, sampaikan kepada publik. Prinsipnya sederhana: uang publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar M. Raup.


Pokja Wartawan KBB selanjutnya mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan penjelasan mengenai status pertanggungjawaban alokasi Dana Desa 2015 yang diperuntukkan bagi BUMDes.


Pertanyaan publik juga diarahkan pada satu hal mendasar: apakah dana tersebut benar-benar telah digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan manfaat bagi perekonomian masyarakat desa, atau masih terdapat persoalan administrasi dan pertanggungjawaban yang perlu diselesaikan?


Pokja Wartawan KBB menilai keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah maupun desa. Sebaliknya, transparansi merupakan cara untuk memastikan pengelolaan uang negara terbebas dari kecurigaan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.


Apabila kemudian ditemukan adanya kelalaian, ketidaksesuaian prosedur, kerugian keuangan negara, atau penyalahgunaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


CNEWS menegaskan, sorotan terhadap Dana Desa 2015 ini merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Yang dibutuhkan bukan tuduhan tanpa bukti, melainkan data, dokumen, audit, dan penjelasan resmi agar persoalan tidak terus berada dalam ruang abu-abu.


Narasumber/Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup
Reporter: Egha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update