CNEWS | SORONG — Dugaan penerimaan kayu pacakan dari masyarakat oleh CV Mitra Mandiri Indo Timber di kawasan Klalin VI, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB). Aparat penegak hukum dan instansi pengawasan kehutanan didesak segera menelusuri asal-usul kayu serta memastikan legalitas bahan baku yang diterima perusahaan tersebut.
Ketua WGAB, Yerri Basri Mak, S.H., M.H., meminta Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku-Papua bersama Polda Papua Barat Daya tidak mengabaikan informasi tersebut. Ia juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Menurut WGAB, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan keterangan bahwa kayu diperoleh melalui pembelian dari masyarakat. Asal-usul kayu, jalur distribusi, identitas pemasok, serta dokumen pengangkutan dan legalitas hasil hutan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan bahan baku telah memenuhi ketentuan.
“Legalitas kayu harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah. Karena itu, asal-usul bahan baku perlu ditelusuri secara transparan agar tidak ada keraguan mengenai kepatuhan terhadap aturan kehutanan,” demikian penekanan WGAB dalam desakannya.
Gakkum Kehutanan Diminta Periksa Rantai Pasok Kayu
WGAB menilai, pengawasan terhadap industri pengolahan atau penampungan kayu merupakan bagian penting dalam mencegah peredaran hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan, apabila dilakukan, perlu mencakup sumber kayu, pihak yang memasok, dokumen angkutan hasil hutan, serta kesesuaian administrasi dan legalitas bahan baku yang diterima perusahaan.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada informasi awal, tetapi ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual dan pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang.
Yerri juga meminta aparat menelusuri apakah kayu yang berasal dari masyarakat tersebut memiliki sumber yang sah dan memenuhi persyaratan peredaran hasil hutan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
WGAB menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara objektif, tanpa tebang pilih, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Namun, kesimpulan mengenai legalitas kayu maupun ada tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Identitas Pengelola dan Klarifikasi Perusahaan Masih Diperlukan
CV Mitra Mandiri Indo Timber disebut berlokasi di Jalan Petrochina, Klalin VI, Kelurahan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Nama Sutisna disebut sebagai pihak yang diduga menjabat direktur perusahaan tersebut. Meski demikian, identitas dan jabatan yang bersangkutan masih perlu diverifikasi melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sutisna mengenai dugaan penerimaan kayu pacakan dari masyarakat, sumber bahan baku, serta dokumen legalitas kayu yang diterima perusahaan. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
CNEWS tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sutisna maupun manajemen CV Mitra Mandiri Indo Timber untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai. Hak jawab dan hak koreksi tetap dihormati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan aturan jurnalistik yang berlaku.
Aparat Diminta Memberikan Kejelasan kepada Publik
Desakan WGAB ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap rantai pasok kayu, terutama untuk memastikan bahwa kegiatan usaha kehutanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan publik maupun kelestarian lingkungan.
Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku-Papua diharapkan melakukan verifikasi sesuai kewenangannya. Sementara itu, Polda Papua Barat Daya diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangannya, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait.
Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan atau informasi yang disampaikan, sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
CNEWS menegaskan bahwa dugaan ini bukanlah kesimpulan bahwa perusahaan atau individu tertentu telah melakukan tindak pidana. Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak berwenang, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.
Penelusuran yang profesional, transparan, dan berbasis bukti diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar: apakah kayu yang diterima CV Mitra Mandiri Indo Timber telah memenuhi ketentuan legalitas hasil hutan, atau justru terdapat persoalan administrasi maupun hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.( Tim/YBM)
CNEWS — Bersama Rakyat Menggali Informasi Mengawal Kebenaran dan Keadilan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar