CNEWS | JAKARTA — Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dengan Notaris D.Y., S.H., M.Kn., di Jakarta Utara memasuki babak yang semakin serius.
Kuasa hukum klien melalui SUN LAW & PARTNERS, Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., telah melayangkan Somasi II dan Terakhir kepada Notaris D.Y.
Surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026 tersebut tidak hanya ditujukan kepada Notaris D.Y., tetapi juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Somasi kedua itu merupakan tindak lanjut atas Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Persoalannya bukan sekadar keterlambatan administratif. Berdasarkan dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan CNEWS, pihak klien mempertanyakan sejumlah hal fundamental dalam proses transaksi tanah, mulai dari status dan keberadaan sertifikat, proses di BPN, perubahan luas bidang tanah, pengurusan AJB, hingga rincian biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta.
Yang menjadi sorotan utama adalah: di mana sertifikat tersebut berada, siapa yang menguasainya, atas dasar apa sertifikat pernah diserahkan, serta bagaimana sebenarnya proses balik nama berlangsung?
SERTIFIKAT DIPERTANYAKAN, BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
Dalam somasi, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat hak atas tanah, termasuk pihak yang saat ini menguasainya.
Apabila benar sertifikat pernah diserahkan kepada pihak penjual, kuasa hukum meminta dijelaskan kapan penyerahan dilakukan, atas dasar apa, kepada siapa, serta dalam kondisi dan kepentingan hukum seperti apa sertifikat tersebut diserahkan.
Persoalan ini menjadi penting karena menurut isi somasi, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.
Pertanyaan tersebut kini menuntut jawaban yang tidak bersifat normatif.
Sebab sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen administratif. Ia berkaitan dengan kepastian hak dan kepastian hukum atas objek tanah yang diperjualbelikan.
BPN DISEBUT TERLIBAT, TETAPI STATUS PROSES DIPERTANYAKAN
Sorotan berikutnya mengarah kepada proses pertanahan.
Pihak klien disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, berdasarkan dokumen somasi, masih terdapat pertanyaan mengenai tahapan proses yang sebenarnya telah dilakukan.
Kuasa hukum meminta kejelasan mengenai dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang telah selesai, pekerjaan yang masih tertunda, serta alasan proses balik nama belum tuntas.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana:
Jika dokumen memang telah diproses, sampai di mana prosesnya? Jika belum selesai, apa kendalanya? Dan siapa yang bertanggung jawab menjelaskan posisi dokumen tersebut?
CNEWS menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Justru sebaliknya, klarifikasi berbasis dokumen diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
LUAS TANAH 185 M² MENJADI KURANG LEBIH 200 M²
Persoalan lain yang tidak kalah serius menyangkut luas bidang tanah.
Dalam somasi disebutkan bahwa pada awal transaksi tanah dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi.
Namun kemudian diketahui luasnya menjadi kurang lebih 200 meter persegi.
Perbedaan sekitar 15 meter persegi tersebut dipertanyakan karena pihak klien menyatakan belum memperoleh penjelasan memadai mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, serta proses yang menyebabkan perubahan atau penyesuaian luas tersebut.
Dalam transaksi tanah, perubahan luas bukan persoalan yang layak dijawab dengan penjelasan lisan semata.
Harus terdapat dasar pengukuran dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah perubahan tersebut berasal dari hasil pengukuran resmi, pemecahan bidang, pembaruan data pertanahan, atau sebab lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen.
BIAYA JUGA DIMINTA DIBUKA TERANG
Kuasa hukum turut meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta dalam proses pengurusan tanah.
Rincian tersebut mencakup biaya yang menjadi kewajiban pembeli dan penjual, pajak dan penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, serta honorarium atau jasa profesional.
Transparansi biaya menjadi penting karena setiap pihak berhak mengetahui untuk apa pembayaran dilakukan, kepada siapa dibayarkan, berapa jumlahnya, serta apa dasar pembebanannya.
Jika seluruh transaksi dilakukan secara tertib, maka penjelasan berbasis kuitansi, bukti pembayaran, dokumen perpajakan, dan dokumen pertanahan semestinya dapat menjadi instrumen klarifikasi.
MENGAPA AJB DIPERTANYAKAN?
Somasi juga mempertanyakan alasan proses pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan, sementara klien kemudian diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.
Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka agar publik mengetahui alur hukum dan administratif yang sebenarnya terjadi dalam transaksi tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan pertanyaan atau somasi belum membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik.
Semua dalil yang disampaikan kuasa hukum tetap merupakan posisi pihak yang melakukan somasi dan harus diuji melalui klarifikasi serta mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
TIGA HARI: BOLA ADA DI TANGAN NOTARIS
Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban serta klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.
Sedikitnya terdapat beberapa pokok yang diminta dijelaskan:
status dan keberadaan fisik sertifikat;
riwayat penguasaan sertifikat;
bukti dan tahapan proses di BPN;
dasar perubahan luas bidang tanah;
rincian biaya transaksi dan pengurusan;
alasan penyerahan sertifikat apabila benar pernah dilakukan;
dokumen yang dapat diberikan kepada klien;
serta permintaan maaf tertulis terkait ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya.
Kini publik menunggu apakah Notaris D.Y. akan memberikan klarifikasi substantif atau persoalan tersebut justru berlanjut ke mekanisme hukum dan pengawasan profesi.
SOROTAN BERGESER: KEMENTERIAN HUKUM JANGAN DIAM
Persoalan semakin menarik perhatian setelah dokumen somasi ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Di titik inilah persoalan tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan antara klien dan Notaris.
Pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah dokumen tersebut telah diterima? Apakah terdapat pengaduan resmi? Siapa yang memiliki kewenangan menanganinya? Apakah telah dilakukan verifikasi awal? Dan jika memang masuk ranah pengawasan, bagaimana tahapan penanganannya?
CNEWS telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, termasuk menghubungi seseorang bernama Widodo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Tidak adanya tanggapan tentu belum dapat dimaknai sebagai pembiaran.
Tetapi dalam perspektif pelayanan publik dan transparansi pengawasan profesi, diamnya institusi ketika terdapat pertanyaan mengenai status suatu pengaduan justru berpotensi melahirkan ruang spekulasi.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan pembelaan terhadap pihak tertentu.
Yang dibutuhkan adalah kepastian prosedur.
UU JABATAN NOTARIS MENUNTUT INTEGRITAS
Secara normatif, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 menetapkan sejumlah kewajiban bagi Notaris.
Pasal 16 antara lain mengatur kewajiban Notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Ketentuan tersebut bukan sekadar rumusan etik.
Jabatan Notaris merupakan jabatan publik yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat.
Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh pelaksanaan jabatan Notaris layak diperiksa secara objektif apabila memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme pengawasan.
UUJN juga mengenal mekanisme sanksi terhadap pelanggaran tertentu, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Artinya, laporan atau somasi tidak otomatis berarti seseorang bersalah.
Namun sebaliknya, adanya laporan juga tidak boleh otomatis dianggap tidak penting.
Harus ada proses.
Harus ada pemeriksaan.
Dan jika memang tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga seharusnya dapat menjadi jawaban yang memberikan kepastian
MAJELIS PENGAWAS DITANTANG TRANSPARAN
Regulasi mengenai pengawasan Notaris antara lain diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, sedangkan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut tercatat sebagai peraturan yang berlaku.
Permenkumham No. 15 Tahun 2020 secara khusus mengatur tata cara pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Dengan kerangka tersebut, jika suatu pengaduan resmi memang telah diterima dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti, masyarakat berhak mengetahui setidaknya status administratif penanganannya, tanpa harus meminta dibukanya materi pemeriksaan yang bersifat rahasia atau belum waktunya dipublikasikan.
Inilah titik pentingnya.
Transparansi tidak sama dengan menghakimi.
Membuka status penanganan bukan berarti menyatakan Notaris bersalah.
Justru transparansi prosedural diperlukan untuk memastikan bahwa baik pelapor maupun terlapor memperoleh perlakuan yang adil.
JANGAN BIARKAN SERTIFIKAT, AJB DAN PENGADUAN MENGGANTUNG
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Di mana sertifikat?
Bagaimana riwayat penguasaannya?
Apa status proses di BPN?
Mengapa luas tanah yang disebut sekitar 185 meter persegi kemudian menjadi kurang lebih 200 meter persegi?
Apa dasar pengukurannya?
Berapa seluruh biaya yang telah dibayarkan?
Mengapa proses AJB dan balik nama diarahkan melalui PPAT lain?
Dan yang paling penting:
Jika pengaduan kepada lembaga pengawas telah diterima, sampai di mana status penanganannya?
Publik tidak membutuhkan vonis dari media.
Publik membutuhkan fakta, dokumen, prosedur dan jawaban dari pihak yang berwenang.
HAK JAWAB TETAP TERBUKA
Sampai berita ini diterbitkan, CNEWS belum memperoleh keterangan resmi dari Notaris D.Y. yang dapat mengonfirmasi atau membantah seluruh dalil dalam somasi tersebut.
Belum terdapat pula keterangan resmi yang diterima CNEWS dari Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta mengenai status penanganan persoalan tersebut.
CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Notaris D.Y., kuasa hukum, Kantor Pertanahan/BPN apabila relevan dengan proses yang dipersoalkan, serta Kementerian Hukum dan Majelis Pengawas.
Semua pihak harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta dan bukti.
PENUTUP: BUKA STATUSNYA, PERIKSA JIKA ADA DASARNYA
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu bidang tanah.
Ini menyentuh pertanyaan yang lebih besar tentang kepastian hukum, integritas jabatan publik, perlindungan masyarakat dan kredibilitas mekanisme pengawasan profesi Notaris.
Jika tidak terdapat pelanggaran, pemeriksaan dan klarifikasi yang transparan justru dapat membersihkan nama pihak yang dilaporkan.
Jika ditemukan persoalan administratif atau pelanggaran jabatan, mekanisme hukum dan pengawasan harus berjalan sesuai ketentuan.
Dan jika pengaduan ternyata belum memenuhi syarat atau belum diterima secara resmi, lembaga berwenang juga perlu menjelaskannya secara terang.
Sebab yang paling berbahaya bukan sekadar adanya tuduhan.
Yang jauh lebih berbahaya adalah tuduhan yang tidak pernah diuji, laporan yang tidak jelas statusnya, dan masyarakat yang dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Kini bola berada pada pihak terkait.
Notaris D.Y. ditunggu klarifikasinya.
Kantor Pertanahan ditunggu penjelasan faktualnya apabila dimintai konfirmasi.
Majelis Pengawas dan Kementerian Hukum ditunggu transparansi proseduralnya.
Dan publik menunggu satu jawaban sederhana:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar