-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

SEGERA DISIDANG, EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH: “SEMUA PERKARA BESAR KITA AMBIL, TAPI KITA YANG DIGERGAJI”

Senin, 21 September 2026 | Senin, September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T09:41:13Z


CNEWS | JAKARTA — Penegakan Hukum Kini Diuji di Ruang Sidang, Bukan Sekadar di Balik Narasi Perkara


Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih ke penuntut umum untuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum nantinya dibawa ke persidangan.


Namun, perkara ini bukan sekadar tentang seorang mantan pejabat penegak hukum yang menjadi tersangka. Kasus tersebut juga menjadi ujian serius terhadap transparansi, konsistensi, dan kredibilitas proses penegakan hukum itu sendiri.


Febrie secara terbuka membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Saat menjalani pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, ia mempertanyakan dasar sangkaan tersebut dan menyatakan bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa maupun dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.


Pernyataan Febrie yang paling menyita perhatian adalah:


“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji.”


Pernyataan tersebut merupakan klaim dan ekspresi keberatan dari Febrie, bukan kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang dihadapinya.


Ia juga menyinggung keberadaan database di lingkungan Gedung Bundar yang menurutnya mencatat pihak-pihak yang berkaitan dengan berbagai perkara besar yang pernah ditangani Jampidsus. Febrie meminta jajaran juniornya tetap menelusuri perkara-perkara tersebut sesuai tugas penegakan hukum.


CNEWS: Jangan Ada Dua Standar Penegakan Hukum

Di sinilah publik patut memberikan perhatian secara kritis.


Jika dakwaan memiliki bukti kuat, buktikan di pengadilan. Jika terdapat bantahan, berikan ruang untuk diuji. Jika ada fakta baru, buka secara terang melalui mekanisme hukum.


Jangan sampai proses penegakan hukum berhenti pada perang pernyataan antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah.


Sebaliknya, perkara ini harus menjadi momentum untuk menjawab secara terbuka sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar sangkaan pemerasan, bagaimana konstruksi perkara TPPU dibangun, apa alat bukti yang mendasarinya, serta bagaimana keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana yang didakwakan akan dibuktikan di persidangan?


Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Karena itu, ruang pengujian berikutnya berada di hadapan majelis hakim.


“Digergaji” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diteriakkan


Ungkapan “digergaji” yang disampaikan Febrie tentu memiliki bobot politik dan hukum dalam persepsi publik, tetapi secara hukum tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa atau kriminalisasi.


Demikian pula status tersangka dan lengkapnya berkas perkara tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.


Dua hal tersebut harus ditempatkan secara seimbang.


Tugas penuntut umum adalah membuktikan dakwaan dengan alat bukti yang sah. Tugas terdakwa dan penasihat hukumnya adalah mengajukan pembelaan. Sedangkan tugas majelis hakim adalah menilai seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta argumentasi para pihak secara independen.


Karena itu, ruang sidang harus menjadi arena pembuktian, bukan arena penghakiman melalui opini publik.


Publik Berhak Mengawasi


CNEWS berpandangan bahwa perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum harus mendapatkan pengawasan publik yang kuat.


Bukan untuk membela Febrie.

Bukan pula untuk membenarkan tuduhan terhadap dirinya.


Melainkan untuk memastikan bahwa siapa pun yang diperiksa dan diadili harus diperlakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang dapat diuji.


Jika benar terdapat tindak pidana, proses hukum harus berjalan tegas. Jika terdapat bantahan yang memiliki dasar, bantahan tersebut juga wajib diuji secara objektif.


Sebab prinsip negara hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang duduk sebagai tersangka, terdakwa, jaksa, ataupun pejabat.


Hukum harus bekerja dengan bukti, bukan dengan tekanan.

Babak Penentu Segera Dimulai


Kini publik tinggal menunggu bagaimana surat dakwaan disusun dan bagaimana perkara tersebut dibuktikan di Pengadilan Tipikor.


Di ruang sidang nanti, bukan jabatan masa lalu yang menjadi penentu. Bukan pula pernyataan media yang menjadi ukuran akhir.


Fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakimlah yang akan menentukan arah perkara.


Seperti pesan Mohammad Hatta yang sering dikutip dalam konteks integritas

“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”


Pesan tersebut relevan sebagai pengingat bahwa integritas penegakan hukum harus diuji melalui tindakan, transparansi, dan pertanggungjawaban.


Kini saatnya perkara Febrie Adriansyah dibuka seterang-terangnya di hadapan hukum.

Bukan dengan rumor. Bukan dengan tekanan. Bukan dengan perang opini. Tetapi dengan pembuktian. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update