CNEWS | SERGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu. Seorang pria berinisial AWN (32) diamankan petugas di Dusun II, Desa Liberia, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan total berat netto 5,08 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
AWN diketahui berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi di Desa Liberia yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika dan telah meresahkan warga.
.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan serta pemantauan terhadap lokasi yang menjadi sasaran.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas disebut mendapati AWN sedang berbaring di atas kasur. Di dekatnya ditemukan satu kaca pirex yang terdapat lekatan kristal diduga sabu.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Berdasarkan keterangan polisi, AWN mengaku masih menyimpan narkotika di bawah tempat tidurnya.
Penggeledahan selanjutnya menemukan sebuah kotak rokok Magnum Filter yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
TOTAL NETTO 5,08 GRAM
Adapun barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari:
10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu, berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga sabu, berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu, berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.
1 buah kaca pirex dengan lekatan diduga sabu.
1 buah sekop.
1 bungkus kotak rokok Magnum Filter yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar.
1 unit handphone Android merek VIVO warna hitam.
Polisi mencatat total berat netto sabu yang disita mencapai 5,08 gram.
TERDUGA MENGAKU SEBAGAI PENGEDAR
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, AWN mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi juga menyebut AWN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja sama.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan serta pembuktian di pengadilan.
Satres Narkoba Polres Sergai kini melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
POLISI BIDIK JARINGAN DI ATASNYA
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Selasa, 8 September 2026.
“Kami membenarkan adanya penangkapan tersangka AWN atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan peredaran di atasnya,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Jangan ragu memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.
TANTANGAN BERIKUTNYA: UNGKAP PEMASOK
Penangkapan AWN menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap rantai pasokan narkotika yang diduga lebih luas. Informasi mengenai seseorang berinisial OL yang disebut tersangka sebagai pemasok kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan harus diverifikasi oleh penyidik.
Dengan demikian, fokus penanganan perkara tidak berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat lapangan. Pengungkapan jaringan pemasok dan pihak yang berada di atasnya menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Serdang Bedagai dan sekitarnya. ( HCN )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar