-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

SABU DISEMBUNYIKAN DI BAWAH BUNGA, PRIA 60 TAHUN DICIDUK SAT NARKOBA POLRES SERGAI

Sabtu, 26 September 2026 | Sabtu, September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T11:14:59Z


CNEWS | SERGAI — Modus penyembunyian narkotika diduga dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial SUT (60) di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.


SUT, yang sehari-hari bekerja mocok-mocok, diamankan personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai pada Senin, 21 September 2026, setelah polisi memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang disebut kerap menjadi tempat aktivitas tersangka.


Saat petugas mendapati SUT berada di teras rumahnya, polisi langsung melakukan pengamanan. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan transparan, petugas turut menghadirkan Kepala Dusun setempat sebagai saksi pendamping.


Sabu Diduga Disembunyikan di Bawah Tanaman Bunga


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Salah satu lokasi penemuan disebut berada di halaman rumah, tepat di samping parit dan di bawah tanaman bunga.


Barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa bersama SUT ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang disebut diamankan polisi yakni:


3 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu;

2 plastik klip sedang dalam keadaan kosong;

Uang tunai Rp120.000;

1 unit telepon seluler Vivo warna hitam;

1 kaleng permen warna kuning bertuliskan “LEMON” yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan.


Polisi Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba


Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026).


“Benar, tersangka SUT telah diamankan. Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Bringin Jaya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat mengancam generasi muda.


SUT kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CHN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update