CNEWS | JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali mengguncang publik. Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
OTT yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) tersebut disebut KPK berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper, dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan KPK masih melakukan pendalaman serta gelar perkara untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari aktivis antikorupsi Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH.
Menurut Yerry, OTT tersebut harus menjadi momentum bagi KPK untuk membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan permainan dalam sektor pertanahan, bukan sekadar menangkap orang-orang yang berada di lapangan.
“Indonesia sedang menghadapi situasi darurat korupsi. Ketika pengurusan pertanahan yang seharusnya menjadi pelayanan publik justru diduga berkaitan dengan penerimaan uang dalam jumlah sangat besar, ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Yerry kepada media.
Yerry menilai keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN dalam OTT tersebut membuat perkara ini tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata.
Menurutnya, KPK harus menelusuri siapa pemberi, siapa penerima, siapa penghubung, siapa yang menikmati aliran uang, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan tetapi belum tersentuh.
KPK Diminta Bongkar Jaringan, Bukan Sekadar Tangkap Pelaku
Yerry mendesak KPK melakukan penyidikan secara menyeluruh apabila hasil gelar perkara menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Ia juga meminta seluruh aliran dana yang ditemukan dalam OTT ditelusuri hingga ke sumber dan tujuan akhirnya.
“Kalau benar uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah, publik berhak mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai asal-usul uang tersebut, untuk kepentingan apa, siapa yang menerima, dan bagaimana mekanisme transaksinya,” tegasnya.
Menurut Yerry, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pejabat atau pihak yang tertangkap tangan.
KPK, kata dia, harus membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas apabila bukti penyidikan menunjukkan keterkaitan tersebut.
Menteri ATR/BPN Diminta Beri Penjelasan
Yerry juga meminta KPK tidak ragu memanggil pejabat yang memiliki keterkaitan kewenangan dengan sektor pertanahan untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Jika dalam pengembangan perkara terdapat fakta atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan, pengawasan, atau kewenangan di tingkat kementerian, siapa pun harus diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” katanya.
Namun, Yerry menegaskan bahwa pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat tindak pidana.
Sementara itu, pemberitaan mengenai OTT tersebut menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk 17 orang yang diamankan KPK. Karena itu, setiap tudingan keterlibatan terhadap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka harus menunggu hasil penyidikan dan bukti hukum dari KPK.
Publik Menunggu Keberanian KPK
Yerry menilai kasus Bogor menjadi ujian penting bagi pemberantasan korupsi di sektor pertanahan.
Menurutnya, pelayanan pertanahan menyangkut kepastian hukum masyarakat, dunia usaha, investasi, dan pengelolaan aset negara. Karena itu, dugaan praktik korupsi dalam proses pertanahan harus dibongkar secara serius.
“KPK jangan berhenti pada OTT. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada aliran dana, telusuri sampai ke penerima terakhir. Kalau ada pihak yang terlibat, siapa pun harus diproses berdasarkan bukti dan hukum,” tegas Yerry.
Ia berharap KPK mampu memberikan kepastian kepada publik bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi.
“Kasus ini harus menjadi momentum membersihkan praktik-praktik transaksional dalam pelayanan pertanahan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan korupsi,” pungkasnya. ( Tim/YBM).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar