CNEWS | JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir dan menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK dalam OTT pada 14 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Uang tersebut sebelumnya dikemas dalam sejumlah koper, kardus, dan boks.
Menanggapi perkembangan tersebut, aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH., mendesak KPK tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Yerry meminta lembaga antirasuah mengusut secara menyeluruh asal-usul uang, aliran dana, pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya perintah atau keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
“Kalau memang ada informasi atau bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk Menteri ATR/BPN, KPK harus membuktikannya secara terang melalui proses hukum. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” ujar Yerry kepada media.
Desakan tersebut muncul setelah KPK mengungkap bahwa empat tersangka dalam perkara ini diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga menyatakan penyidikan akan menelusuri aliran uang (follow the money) sekaligus alur perintah dalam perkara tersebut.
Yerry juga menyoroti informasi mengenai uang yang ditemukan dalam sekitar 20 koper. Namun, terkait dugaan bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron Wahid, KPK belum menyatakan hal tersebut sebagai fakta hukum dan masih melakukan pendalaman.
Karena itu, menurut Yerry, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti.
“Kalau alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Nusron Wahid belum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami keterkaitannya, termasuk aliran uang dan kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah kepada para tersangka.
Kasus OTT BPN Bogor kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB serta ditemukannya uang tunai dalam jumlah sangat besar.
CNEWS akan terus mengikuti perkembangan penyidikan KPK dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar