CNEWS | SERGAI ,Sabtu, 5 September 2026— Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
MR, yang sehari-hari disebut bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Lingkungan Juani yang dinilai telah meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian melihat MR sedang berdiri di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.
Saat hendak diamankan, MR disebut sempat membuang sebuah bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah dari tangannya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bersih 1,65 gram, terdiri dari dua paket ukuran sedang dengan berat bersih 1,58 gram dan satu paket ukuran kecil dengan berat bersih 0,07 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah timbangan elektronik, pipet sekop, plastik klip kosong, dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp100.000.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Dua paket plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,58 gram.
Satu paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.
Satu kotak rokok Gudang Garam Merah.
Satu unit timbangan elektronik.
Satu buah pipet sekop.
Satu bal plastik klip kosong.
Satu unit HP Android merek Vivo warna hitam.
Satu unit HP Nokia PolyPhoenix warna hijau toska.
Uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Penanggung jawab operasi, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bersama tim kemudian membawa MR beserta seluruh barang bukti ke Polsek Perbaungan sebelum selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
POLISI BENARKAN PENANGKAPAN
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, MR diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diminta tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat diminta tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Bringin Jaya.
Atas perkara tersebut, MR disebut dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Catatan : Penyebutan “terduga”, “diduga”, dan “tersangka” digunakan sesuai status hukum perkara yang disampaikan pihak kepolisian. Penetapan bersalah tetap merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. (HCN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar