-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

GEMPARKAN RIAU! COPY-PASTE DOKUMEN HGU PT MUP DIPELOTOTI

Rabu, 09 September 2026 | Rabu, September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T14:59:11Z


Surat Desa Diduga Salah Kaprah, Nomor Registrasi Dipersoalkan, Dukungan Bupati Ikut Terseret


CNEWS | PELALAWAN — Proses rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan tajam setelah muncul dugaan ketidaktertiban administrasi dalam sejumlah dokumen pemerintahan desa yang kemudian menjadi salah satu dasar terbitnya surat dukungan Bupati Pelalawan.


Temuan tersebut mencuat dari penelusuran terhadap dokumen yang beredar, terutama Surat Keterangan dari sejumlah Pemerintah Desa di Kecamatan Langgam tertanggal 25 Maret 2024.


Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah adanya redaksi yang identik dalam surat Kepala Desa Penarikan, Desa Tambak, dan Desa Pangkalan Gondai. Pada poin tertentu, ketiga surat tersebut disebut sama-sama memuat kalimat:


“Bahwa kami atas nama Pemerintahan Desa Segati menyetujui…”


Redaksi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena surat yang disebut diterbitkan oleh desa berbeda justru mencantumkan nama Pemerintahan Desa Segati.


Kesamaan redaksi tersebut kemudian dipersoalkan sebagai indikasi adanya proses salin-tempel (copy-paste) dalam penyusunan dokumen. Namun, untuk memastikan apakah hal itu merupakan kesalahan administratif biasa atau benar-benar menunjukkan adanya penyusunan dokumen secara tidak mandiri, diperlukan pemeriksaan terhadap naskah asli, proses administrasi, serta pihak yang menyusun dan memverifikasi dokumen tersebut.


Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya dokumen dari Desa Tambak dan Desa Pangkalan Gondai yang disebut tidak mencantumkan nomor surat secara lengkap pada bagian registrasinya.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tertib tata naskah dinas, proses registrasi, kewenangan penerbitan, serta mekanisme verifikasi dokumen sebelum surat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses yang berkaitan dengan HGU.


Sorotan semakin serius karena sekitar sepuluh hari kemudian, pada 5 April 2024, Bupati Pelalawan menerbitkan Surat Keterangan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang memberikan dukungan terhadap proses perpanjangan HGU PT MUP.


Dalam surat tersebut, menurut dokumen yang ditelusuri, surat-surat dari tingkat desa menjadi bagian dari dasar pertimbangan penerbitan surat Bupati.


TOKOH ADAT: JANGAN SAMPAI DOKUMEN CACAT MENJADI DASAR KEBIJAKAN STRATEGIS


Tokoh adat Batin Mudo, Firmansyah, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kesalahan redaksional apabila dokumen itu benar-benar digunakan sebagai dasar proses administratif HGU.


“Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pelalawan. Bagaimana mungkin kebijakan strategis daerah yang menyangkut penguasaan lahan berskala besar oleh korporasi diputuskan berdasarkan dokumen yang terdapat kesalahan administrasi dan redaksi?” ujar Firmansyah kepada media di Pekanbaru, Minggu (6/9/2026).


Menurut Firmansyah, proses administrasi terkait HGU semestinya dilakukan secara cermat, transparan, dan melibatkan unsur masyarakat yang berkepentingan, terutama apabila terdapat persoalan hak masyarakat adat maupun kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.


“Secara aturan memang yang masuk Panitia B itu adalah Kepala Desa, Camat dan Bupati,” ujarnya.


Namun, ia mempertanyakan sejauh mana proses konsultasi dan musyawarah dilakukan di tingkat desa.


“Kepala Desa seharusnya merapatkan dengan unsur-unsur yang ada di desa, termasuk Masyarakat Hukum Adat (MHA). Karena di mana-mana persoalan agraria ini selalu berurusan dengan Masyarakat Hukum Adat,” tegasnya.


SUDAH DIKONFIRMASI KE CAMAT DAN KEPALA DESA


Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar.


“Kita juga tidak menuduh, bukan pula berandai-andai. Kami sudah ber-tabayun dengan camat dan dihadiri kepala desa di Kantor Camat Langgam. Kami mempertanyakan terkait dokumen yang dikeluarkan kepala desa terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT MUP. Waktu itu mereka membenarkan terkait dokumen tersebut,” jelasnya.


Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji lebih lanjut melalui dokumen asli dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang namanya tercantum dalam surat.


SOAL PLASMA 20 PERSEN JUGA DIMINTA DIBUKA


Selain persoalan administrasi, Firmansyah meminta pemerintah memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar diverifikasi sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan.


Salah satunya terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)/plasma yang menjadi salah satu isu penting dalam hubungan perusahaan perkebunan dengan masyarakat.


Menurutnya, jangan sampai proses administrasi perpanjangan HGU hanya berfokus pada kelengkapan berkas, sementara substansi mengenai hak dan kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan tidak diperiksa secara menyeluruh.


DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN INDEPENDEN


Atas persoalan tersebut, Firmansyah yang juga Ketua Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Langgam menyampaikan sejumlah tuntutan.


Pertama, meminta Bupati Pelalawan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Surat Keterangan Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36, termasuk memeriksa validitas seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.


Kedua, meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang digunakan dalam proses perpanjangan HGU PT MUP sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.


Ketiga, meminta Ombudsman RI Perwakilan Riau memeriksa dugaan maladministrasi, termasuk proses penerbitan surat pada tingkat desa dan proses verifikasi pada tingkat kecamatan serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan.


Keempat, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, Firmansyah meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BUKAN SEKADAR SALAH KETIK


Kasus ini kini menjadi perhatian karena persoalannya bukan hanya mengenai satu kalimat yang salah dalam surat desa.


Jika benar terdapat dokumen dari beberapa desa dengan redaksi identik, nama desa yang keliru, serta dokumen yang tidak mencantumkan nomor registrasi secara lengkap, maka pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:


Siapa yang menyusun dokumen tersebut? Siapa yang memeriksa? Siapa yang mengesahkan? Dan mengapa dokumen dengan persoalan administrasi tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari dasar kebijakan pemerintah daerah?


Publik juga berhak mengetahui apakah proses rekomendasi tersebut telah memenuhi seluruh tahapan administratif dan substantif, termasuk keterlibatan masyarakat yang memiliki kepentingan atas tanah serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.


Karena itu, CNEWS mendorong keterbukaan dokumen dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa terkait, Camat Langgam, Bagian Tata Pemerintahan Setda Pelalawan, Bupati Pelalawan, serta pihak PT MUP.


Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan dan temuan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.


Namun satu hal jelas: jika dokumen administratif yang bermasalah benar-benar digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait HGU, maka persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai kesalahan redaksional. Pemeriksaan terbuka dan akuntabel menjadi keharusan. ( Tim/Syd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update