CNEWS | MEDAN — Dugaan ketidaksesuaian antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kondisi fisik pembangunan di Jalan Nanggar Jati, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, mulai menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen perizinan pembangunan tersebut diduga mencantumkan 5 unit bangunan, sementara kondisi di lapangan disebut telah berkembang menjadi sekitar 8 unit.
Perbedaan tiga unit tersebut bukan persoalan yang layak dibiarkan menjadi tanda tanya. Jika benar terdapat pembangunan yang melebihi jumlah unit sebagaimana tercantum dalam PBG, maka Pemerintah Kota Medan melalui instansi teknis terkait perlu segera melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan.
CNEWS menegaskan, informasi mengenai adanya 8 unit tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, pihak yang berwenang perlu membuka data PBG serta memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan realisasi pembangunan.
IZIN 5 UNIT, MENGAPA DI LAPANGAN DISEBUT 8 UNIT?
Pertanyaan publik menjadi semakin tajam: apabila PBG memang hanya memberikan persetujuan untuk 5 unit, apakah penambahan tiga unit tersebut telah mendapatkan persetujuan perubahan PBG?
Jika perubahan telah diajukan dan disetujui, tentu dokumen serta dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka.
Namun apabila tidak pernah ada perubahan PBG dan pembangunan memang bertambah menjadi 8 unit, maka persoalannya patut diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan aturan bangunan gedung.
Yang harus dipastikan bukan hanya jumlah unit, tetapi juga luas bangunan, fungsi/peruntukan, gambar rencana, koefisien dan ketentuan teknis lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen PBG.
PENGAWASAN PASCA-PBG JANGAN SEKADAR FORMALITAS
Sorotan berikutnya mengarah pada efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Medan, khususnya perangkat daerah yang menangani urusan Cipta Karya, Tata Ruang dan Tata Bangunan.
Publik berhak mengetahui: setelah PBG diterbitkan, apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan di Jalan Nanggar Jati tersebut?
Sebab, penerbitan PBG semestinya tidak berhenti pada dokumen administratif. Pelaksanaan pembangunan juga harus berjalan sesuai dengan persetujuan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Jika benar terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, maka harus diketahui kapan perubahan itu terjadi, siapa yang melakukan pengawasan, apakah pernah diberikan teguran, serta bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap temuan tersebut.
Jangan sampai dokumen perizinan terlihat tertib di atas kertas, sementara kondisi pembangunan di lapangan berkembang tanpa pengawasan yang memadai.
SATPOL PP DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Masyarakat juga patut meminta Satpol PP Kota Medan bersama perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian bangunan tersebut.
Namun penindakan tidak boleh dilakukan berdasarkan informasi sepihak semata.
Pemeriksaan harus terlebih dahulu mencocokkan dokumen PBG, gambar teknis, jumlah unit, luas bangunan, fungsi bangunan dan kondisi aktual di lokasi.
Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran dan tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan perubahan pembangunan tersebut, maka pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bila pada akhirnya hasil pemeriksaan dan proses penegakan aturan memenuhi syarat untuk dilakukan pembongkaran atau tindakan administratif lainnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena persoalan kepentingan atau siapa pemilik bangunan tersebut.
PEMKO MEDAN DITANTANG BUKA DATA
Kasus Jalan Nanggar Jati ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk menunjukkan bahwa pengawasan bangunan gedung benar-benar berjalan.
Pertanyaan publik sederhana tetapi sangat mendasar:
Jika PBG hanya untuk 5 unit, mengapa pembangunan disebut mencapai 8 unit?
Pemko Medan perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan normatif.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai:
Berapa jumlah unit yang sebenarnya tercantum dalam PBG;
Berapa luas bangunan yang disetujui;
Apa fungsi atau peruntukan bangunan;
Apakah pernah ada perubahan PBG;
Apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan;
Apakah ditemukan ketidaksesuaian; dan
Jika terbukti melanggar, apa langkah penegakan hukum yang telah atau akan dilakukan.
CNEWS: ATURAN HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA
Persoalan ini bukan sekadar mengenai tiga unit bangunan tambahan. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh pertanyaan mengenai integritas sistem perizinan dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
PBG jangan sampai hanya menjadi formalitas administratif yang tersimpan rapi dalam dokumen, sementara realisasi pembangunan di lapangan berbeda.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak pemilik maupun Pemko Medan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian, maka masyarakat berhak melihat penegakan aturan yang transparan, profesional dan tidak pandang bulu.
CNEWS akan terus mengawal informasi ini secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, konfirmasi kepada pihak terkait, verifikasi dokumen, serta hak jawab.
Publik menunggu: PBG 5 unit, tetapi benarkah bangunan di Jalan Nanggar Jati telah mencapai 8 unit?
Jawabannya harus diberikan melalui data, pemeriksaan dan fakta di lapangan — bukan sekadar klaim. (Anto Juntak)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar