-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

DIDUGA BERULANG, LIMBAH PT BOSS MENGHITAMKAN SUNGAI BELUTU: PETANI DOLOK MASIHUL MENJERIT, DLH PROPINSI SUMUT DI DUGA TERIMA UPETI

Minggu, 13 September 2026 | Minggu, September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T09:33:11Z


CNEWS, DOLOK MASIHUL, SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Dugaan pencemaran Sungai Belutu kembali lagi dan lagi mengguncang masyarakat Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Aliran sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber pengairan lahan pertanian masyarakat dilaporkan mengalami perubahan kondisi. Warga menyebut air sungai berwarna gelap hingga hitam dan mengeluarkan bau yang diduga tidak seperti kondisi air sungai normal.



Masyarakat menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pembuangan limbah cair dari aktivitas industri kelapa sawit milik PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) yang berada di wilayah hulu aliran Sungai Belutu.


Namun, dugaan sumber pencemaran tersebut tetap harus dibuktikan secara ilmiah melalui pengambilan sampel dan uji laboratorium oleh instansi berwenang atau lembaga independen.


Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah: jika pencemaran benar terjadi dan berlangsung berulang, mengapa persoalan ini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa aman kepada petani?


AIR SUNGAI BERUBAH, PETANI KEMBALI RESAH


Warga menyebut kondisi air Sungai Belutu mulai berubah sejak sekitar 24 Desember 2025. Air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan irigasi disebut berubah warna dan menimbulkan bau menyengat.


Kondisi tersebut membuat sebagian petani khawatir menggunakan air sungai untuk mengairi sawah.


“Kalau airnya hitam dan bau seperti ini, kami takut sawah dan tanaman padi kami rusak. Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke mana. Kami berharap pemerintah benar-benar turun melihat kondisi kami,” ujar seorang petani kepada CNEWS.


Kekhawatiran tersebut bukan persoalan kecil.


Apabila kualitas air yang digunakan untuk irigasi benar-benar tercemar dan memenuhi unsur pencemaran berdasarkan hasil pengujian resmi, dampaknya dapat merembet pada kualitas tanah, tanaman, produktivitas pertanian, hingga pendapatan keluarga petani.


ENAM WILAYAH DISEBUT TERDAMPAK


Sejumlah wilayah yang disebut masyarakat berada dalam kawasan terdampak aliran Sungai Belutu antara lain:


Desa Kerapuh;

Desa Tegal Sari;

Desa Pardoman;

Desa Damai;

Desa Huta Nauli;

Kelurahan Pekan Dolok Masihul.


Para petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Dolok Masihul (PPDM), yang disebut menaungi sekitar 30 kelompok tani, meminta pemerintah tidak memandang persoalan tersebut sebagai konflik biasa antara masyarakat dan perusahaan.


Bagi petani, persoalannya menyangkut air, sawah, mata pencaharian, dan ketahanan pangan.


S. Sitorus, petani Desa Damai, mengaku kecewa karena persoalan serupa disebut bukan kali pertama terjadi.


“Kami sudah pernah meminta agar jangan ada lagi limbah masuk ke sungai. Tetapi kalau kondisi seperti ini kembali terjadi, kami mempertanyakan siapa yang melindungi petani,” ujarnya.


H. Rangkuti, warga lainnya, juga mengaku beberapa kali melihat aliran air berwarna gelap melewati sungai.


“Beberapa kali kami melihat air hitam lewat. Kasihan petani. Jangan sampai sawah gagal panen karena persoalan limbah,” katanya.


DUGAAN SUMBER LIMBAH MENGARAH KE PT BOSS


PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) disebut memiliki aktivitas pabrik kelapa sawit di Desa Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, yang berada di kawasan hulu aliran Sungai Belutu.


Karena posisi geografis tersebut, masyarakat mempertanyakan sistem pengelolaan limbah perusahaan, termasuk efektivitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, serta mekanisme pengawasan pembuangan air limbah.


Akan tetapi, sekali lagi, menyatakan PT BOSS sebagai pihak yang menyebabkan pencemaran harus didasarkan pada bukti teknis dan hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan perubahan warna air atau dugaan masyarakat.


Justru di sinilah pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban yang transparan.


PUBLIK MENUNGGU: DI MANA HASIL UJI LABORATORIUM?


Jika dugaan pencemaran terus berulang, maka langkah pemerintah seharusnya tidak berhenti pada teguran administratif atau tindakan sesaat ketika masyarakat melakukan protes.


Pemerintah perlu melakukan:


Pertama, mengambil sampel air di sejumlah titik Sungai Belutu, termasuk titik sebelum dan sesudah lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Kedua, melakukan uji laboratorium terhadap parameter kualitas air yang relevan dan membandingkannya dengan baku mutu yang berlaku.


Ketiga, memeriksa dan mengaudit sistem IPAL perusahaan.

Keempat, membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan.


Kelima, apabila ditemukan pelanggaran, menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sebab, pengawasan lingkungan tidak boleh hanya bergerak setelah masyarakat berteriak.


SOROTAN TAJAM UNTUK DINAS LINGKUNGAN HIDUP


Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, khususnya apabila benar dugaan pencemaran telah berlangsung berulang.


CNEWS tidak menyimpulkan bahwa pejabat atau instansi tertentu menerima uang atau “upeti” dari perusahaan karena tuduhan tersebut memerlukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Namun, pertanyaan publik mengenai independensi pengawasan wajib dijawab secara terbuka.


Jika pengawasan telah dilakukan, masyarakat berhak mengetahui:

Kapan pemeriksaan dilakukan?

Apa hasil uji laboratoriumnya?

Apakah air limbah memenuhi baku mutu?

Apakah IPAL perusahaan berfungsi sesuai ketentuan?

Apakah pernah diberikan sanksi administratif?

Dan jika pelanggaran ditemukan, apa tindak lanjut hukumnya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling tuding.


“JANGAN HANYA DIBERI DOLOMIT, LALU PERSOALAN SELESAI”


Warga juga menyoroti adanya pemberian pupuk dolomit oleh perusahaan kepada masyarakat setelah muncul keresahan.


Bagi sebagian petani, bantuan tersebut belum menjawab akar persoalan apabila dugaan pencemaran memang terbukti.


“Jangan ketika masyarakat ribut kemudian diberikan bantuan, setelah keadaan reda persoalan kembali seperti semula. Yang kami butuhkan adalah air sungai yang aman dan kepastian bahwa limbah tidak mencemari lingkungan,” demikian keluhan warga.


Dengan kata lain, bantuan sosial tidak boleh dijadikan pengganti penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan.


BAMBANG MZ: PEMERINTAH JANGAN KALAH OLEH KORPORASI


Pemerhati pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Bambang MZ, yang juga Kepala Regional CNEWS Sumut, meminta pemerintah turun langsung melihat kondisi Sungai Belutu.


“Jangan sampai pemerintah kalah oleh korporasi. Petani membutuhkan perlindungan nyata. Kalau memang tidak ada pencemaran, buktikan dengan pemeriksaan dan hasil laboratorium. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu menindak,” tegas Bambang.


Menurutnya, persoalan Sungai Belutu harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik karena menyangkut lingkungan hidup dan keberlangsungan produksi pangan masyarakat.


ANCAMAN TERHADAP KETAHANAN PANGAN


Persoalan ini menjadi semakin serius apabila air sungai memang digunakan untuk mengairi areal persawahan dalam jumlah besar.


Gangguan terhadap sumber air pertanian dapat berdampak pada jadwal tanam, produktivitas padi, biaya produksi, serta pendapatan petani.


Karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat diminta tidak menunggu sampai terjadi kegagalan panen dalam skala besar.


Ketahanan pangan tidak mungkin dibangun apabila sumber air pertanian dibiarkan bermasalah.


CNEWS: BUKTIKAN, JANGAN TUTUP-TUTUPI


CNEWS mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui instansi lingkungan hidup terkait, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Simalungun, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan.


Masyarakat meminta:

Pengambilan sampel air Sungai Belutu secara independen;

Uji laboratorium terhadap kualitas air dan air limbah;

Pemeriksaan IPAL PT BOSS;

Audit kepatuhan lingkungan perusahaan;

Pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dan izin terkait;

Publikasi hasil pengujian kepada masyarakat;

Penindakan apabila ditemukan pelanggaran;

Pemulihan lingkungan apabila pencemaran terbukti;

Perlindungan dan pemulihan kerugian masyarakat yang terbukti terdampak sesuai mekanisme hukum.


MENTERI PERTANIAN DIMINTA TURUN TANGAN


Masyarakat juga meminta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperhatikan persoalan tersebut apabila benar terdapat ancaman terhadap lahan pertanian dan produksi pangan.

Petani tidak membutuhkan sekadar janji.

Petani membutuhkan air yang aman, sawah yang terlindungi, dan negara yang hadir.


Sementara itu, hingga berita ini disusun, CNEWS belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS) mengenai tudingan dugaan pencemaran Sungai Belutu tersebut. CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait.


Dugaan pencemaran lingkungan merupakan persoalan serius. Namun penegakan hukum juga harus berdiri di atas bukti, pemeriksaan ilmiah, prosedur yang benar, dan prinsip praduga tak bersalah.


Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran baku mutu, maka aparat dan instansi berwenang harus bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak mana pun.


Satu hal yang tidak boleh terjadi: masyarakat dibiarkan terus bertanya, sementara sungai terus berubah dan petani terus menanggung risiko.


“Lingkungan Sehat, Petani Berdaulat, Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Korporasi.”

(TIM )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update