-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Berita Pasar Malam Berujung Polemik, WartaNewsTV Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Intimidasi dan Penghinaan Wartawan

Selasa, 29 September 2026 | Selasa, September 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T06:59:11Z


WartaNewsTV Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Intimidasi dan Penghinaan Wartawan melalui TikTok “Pejuang Rantau” Disorot: Kritik Boleh, Intimidasi Jangan


CNEWS | PELALAWAN — Redaksi WartaNewsTV menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum menyikapi dugaan intimidasi, penghinaan, dan tuduhan terhadap wartawan serta institusi media yang diduga disampaikan melalui pesan langsung (DM) akun TikTok “Pejuang Rantau”, Selasa (29/9/2026).



Polemik tersebut muncul setelah WartaNewsTV menerbitkan berita berjudul “Pasar Malam Desa Ukui Diduga Menyediakan Gelanggang Perjudian Rokok 303, Berkedok Permainan.” Pemberitaan itu, menurut redaksi, disusun berdasarkan temuan wartawan di lapangan dan proses jurnalistik.


Pasca-publikasi, akun TikTok “Pejuang Rantau” diduga mengirimkan sejumlah pesan kepada akun resmi WartaNewsTV. Dalam komunikasi tersebut terdapat sejumlah ungkapan yang oleh redaksi dinilai menyerang pribadi wartawan maupun institusi media, termasuk penggunaan kata-kata seperti “bodoh” dan “tidak ada otaknya”, serta tuduhan bahwa aktivitas media bertujuan “menguras uang masyarakat” dan tidak halal.



Akun tersebut juga mempertanyakan pemberitaan mengenai Pasar Malam Desa Ukui serta persoalan izin peliputan.


Redaksi WartaNewsTV menilai keberatan terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, kritik dan keberatan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, bukan melalui tindakan yang apabila terbukti dapat dikategorikan sebagai penghinaan, intimidasi, ancaman, atau upaya menghambat kerja jurnalistik.


Kritik Boleh, Hak Jawab Terbuka, Tetapi Intimidasi Tidak Boleh Menjadi Jalan Penyelesaian.


WartaNewsTV menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti komunikasi, termasuk tangkapan layar percakapan, identitas akun, serta materi komunikasi lainnya. Bukti tersebut akan menjadi bahan konsultasi dan, apabila diperlukan, disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, WartaNewsTV tidak akan menyebarluaskan identitas pribadi pemilik akun sebelum terdapat verifikasi resmi dari pihak yang berwenang.


Jangan Balas Berita dengan Intimidasi


Pimpinan Redaksi WartaNewsTV menegaskan bahwa pers tetap terbuka terhadap kritik, koreksi maupun klarifikasi.


Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Pers mempunyai kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, sementara masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia.


“Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan. Tetapi apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, kami akan menggunakan jalur hukum yang tersedia. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif,” tegas pimpinan redaksi.


Langkah tersebut, menurut redaksi, bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat. Sebaliknya, proses hukum ditempuh agar setiap pihak memperoleh ruang yang sama untuk memberikan penjelasan dan agar ada pihak berwenang yang menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran hukum.


Dasar Hukum Menjadi Bahan Kajian


Redaksi menyebut sejumlah ketentuan hukum sebagai bahan kajian, antara lain UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik dan hak jawab/hak koreksi.


Selain itu, redaksi juga mempertimbangkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Namun demikian, redaksi tidak menetapkan sendiri pasal pidana yang telah dilanggar. Penentuan pasal yang tepat, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, serta status hukum pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.


WartaNewsTV juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menjatuhkan vonis terhadap pemilik akun “Pejuang Rantau”.


Redaksi membuka ruang kepada pihak yang merasa keberatan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi dengan menyertakan data dan bukti yang dapat diverifikasi.


Persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan proporsional. Perbedaan pendapat bukan alasan untuk melakukan penghinaan atau intimidasi, sementara kritik terhadap pers juga tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.


Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati hukum, kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.

(Penulis: Tim Redaksi WartaNewsTV)

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update