CNEWS | SERGAI — Pelarian seorang pria berinisial AR alias D (25), terduga pelaku pencurian kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terhenti.
Setelah sekitar empat bulan menghindari kejaran aparat, AR berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap fasilitas Kantor Desa Pekan Kamis. Polisi menyebut AR tidak beraksi seorang diri. Seorang rekannya berinisial Polleng masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika seorang teknisi AC datang ke Kantor Desa Pekan Kamis untuk melakukan perawatan rutin terhadap unit AC di ruangan Sekretaris Desa.
Saat dilakukan pemeriksaan, teknisi mendapati mesin kompresor AC yang terpasang di bagian luar ruangan telah raib. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan kepala desa.
Pihak Kantor Desa Pekan Kamis selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada 19 Agustus 2026. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Pelacakan Berujung ke Pelalawan
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan AR di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran lintas provinsi.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan AR di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, AR mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama rekannya berinisial Polleng.
Polisi menyebut motif sementara pencurian berkaitan dengan faktor ekonomi, dengan kompresor AC yang diambil untuk dijual.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yakni:
Dua buah besi penyangga mesin kompresor AC;
Satu buah mur;
Satu unit kapasitor; dan
Satu unit kipas AC.
AR selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu Polleng yang hingga kini belum tertangkap.
Polres Sergai: Pelaku Kejahatan Tetap Diburu
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, jajaran Polres Sergai berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan.
“Polres Sergai berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sejauh apa pun akan kami kejar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan fasilitas umum maupun milik pribadi. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110.
DPO Masih Diburu
Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa pelarian tersangka hingga ke luar Provinsi Sumatera Utara tidak menghentikan proses penyelidikan kepolisian.
Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya tuntas karena satu orang yang disebut terlibat, yakni Polleng, masih dalam status DPO.
AR kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. Dalam keterangan kepolisian, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan
.( HCN)
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar