Kasus Usher GIIAS 2026 Jadi Alarm Nasional, Privasi Warga Disebut Tak Boleh Dikorbankan Demi Konten dan Popularitas.
CNEWS | Jakarta – Kasus viral dugaan perekaman seorang usher di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan memicu sorotan tajam dari pemerintah dan DPR RI. Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bahwa kebebasan membuat konten di media sosial tidak boleh mengabaikan hak privasi setiap warga negara.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa wajah seseorang merupakan data pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, perekaman maupun penyebarluasan rekaman seseorang tanpa persetujuan, meskipun berada di ruang publik, dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Meutya, tindakan merekam seseorang tanpa izin bukan hanya persoalan etika, tetapi juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah menegaskan akan memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus serupa sebagai bagian dari upaya melindungi hak privasi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Kasus ini mencuat setelah seorang usher GIIAS mengaku direkam tanpa sepengetahuannya oleh seorang influencer saat sedang menjalankan tugas. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi mengenai cara mendekati perempuan. Korban mengaku baru mengetahui dirinya dijadikan konten setelah video tersebut viral di internet.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam untuk kepentingan konten media sosial tidak hanya bertentangan dengan etika, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar hukum, antara lain UU Pelindungan Data Pribadi, UU Hak Cipta terkait penggunaan potret untuk kepentingan komersial, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila memenuhi unsur eksploitasi elektronik, serta ketentuan mengenai perlindungan hak privasi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga mendorong korban untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dan menyatakan siap mengawal proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah kritik publik, influencer yang bersangkutan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengakui konten tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan menyatakan akan lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perkembangan media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika. Kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa batas. Menghormati privasi, meminta persetujuan sebelum merekam, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab merupakan bagian dari budaya digital yang harus dijunjung tinggi demi melindungi hak setiap warga negara.( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar