CNEWS, PANGKALAN KERINCI – Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Provinsi Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelalawan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sekata. Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sorotan terhadap sisa kewajiban utang perusahaan daerah yang disebut masih mencapai sekitar Rp18 miliar.
Sekretaris GMPI Provinsi Riau, Dwi, menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan, mengingat Perumda Tuah Sekata merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola aset dan keuangan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar Dwi, Kamis (30/7/2026).
Menurut GMPI, informasi yang mereka peroleh menyebutkan total utang Perumda Tuah Sekata sebelumnya mencapai sekitar Rp21 miliar. Saat dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Aswan, disebut telah dilakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp18 miliar yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
GMPI juga menyoroti posisi Direktur Perumda saat ini, Denny, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas. Menurut organisasi tersebut, pengalaman itu dinilai membuat yang bersangkutan mengetahui kondisi internal perusahaan sejak awal munculnya persoalan yang kini menjadi perhatian publik.
Karena itu, GMPI meminta APH melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh aspek pengelolaan Perumda Tuah Sekata. Mereka menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, GMPI turut menyinggung adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan kedekatan pihak tertentu dengan lingkungan penegak hukum. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dijawab melalui proses hukum yang independen, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan publik.
"Kami tidak ingin ada persepsi perlakuan khusus terhadap siapa pun. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip profesionalisme, independensi, dan persamaan di hadapan hukum," tegas Dwi.
GMPI menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Mereka berharap seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tuah Sekata belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan GMPI Riau. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur Perumda Tuah Sekata guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Syd).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar