CNEWS , KONSEL — Polemik aktivitas penambangan pasir atau galian C di kawasan DAS Kali Konaweha, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.
Tokoh pemuda Konawe Selatan, Andi, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa, Andriawan Tawulo, yang sebelumnya menyoroti aktivitas pertambangan pasir tersebut.
Menurut Andi, kritik terhadap aktivitas tambang tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas dan dugaan pelanggaran aturan. Karang Taruna, kata dia, semestinya hadir membawa solusi konkret, terutama karena aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat.
“Sebagai pemuda asli Sabulakoa dan pimpinan organisasi kepemudaan, adinda Andriawan seharusnya mencerna persoalan ini dengan teliti. Jangan hanya pandai mengkritisi dan menjustifikasi tanpa menghasilkan dampak atau solusi. Kita membutuhkan jalan keluar yang nyata, bukan sekadar opini yang justru menjadi bumerang bagi warga yang sedang mencari nafkah,” tegas Andi.
JANGAN HANYA BICARA ATURAN, LIHAT NASIB WARGA
Andi mengakui bahwa dari perspektif regulasi, aktivitas pertambangan pasir tersebut masih menghadapi persoalan administratif dan legalitas yang perlu diselesaikan.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan hukum dan persoalan ekonomi masyarakat tidak dapat dipisahkan begitu saja.
Menurutnya, aktivitas pengambilan pasir di kawasan Kali Konaweha telah berlangsung sekitar satu dekade dan menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah keluarga.
“Kalau hanya bicara aturan, tentu ada persoalan yang harus diselesaikan. Tetapi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga harus melihat kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai penertiban dilakukan, tetapi setelah itu masyarakat kehilangan sumber penghasilan tanpa ada solusi,” ujarnya.
Andi menilai pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghentikan aktivitas masyarakat.
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran, maka mekanisme pembinaan, penataan, legalisasi sesuai ketentuan, atau alternatif mata pencaharian harus dipikirkan secara bersamaan.
DORONG WPR, BUKAN SEKADAR DESAK PENUTUPAN
Andi juga mendorong Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa mengambil posisi sebagai jembatan aspirasi masyarakat, bukan hanya sebagai pihak yang memberikan kritik.
Salah satu opsi yang dinilainya perlu diperjuangkan adalah pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang masyarakat sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sektor ini, kenapa tidak didorong agar ada solusi legal dan tertata? Karang Taruna bisa mengawal aspirasi masyarakat ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata Andi.
Menurutnya, legalitas harus menjadi tujuan akhir agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan tata kelola pertambangan.
ISU NARKOBA JANGAN JADI STIGMA UNTUK SABULAKOA
Menanggapi adanya isu dugaan peredaran narkoba yang dikaitkan dengan aktivitas para sopir truk pengangkut material, Andi meminta seluruh pihak tidak membuat generalisasi yang dapat mencoreng nama masyarakat Sabulakoa.
Ia menilai persoalan narkoba merupakan masalah serius yang harus ditangani melalui langkah konkret bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
“Kalau ada dugaan peredaran narkoba, laporkan dan tindak sesuai hukum. Jangan membangun stigma terhadap seluruh kawasan atau masyarakat hanya karena ada dugaan yang melibatkan oknum,” tegasnya.
Andi mendorong Karang Taruna berkolaborasi dengan Polsek, Polres, dan BNN untuk melakukan edukasi, sosialisasi bahaya narkoba serta pencegahan di tengah masyarakat.
PEMERINTAH DIMINTA HADIR, APH DIMINTA TEGAS DAN TERUKUR
Andi menegaskan, polemik tambang pasir Sabulakoa seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mencari formula yang mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dipertentangkan secara hitam-putih antara “menegakkan hukum” dan “membela masyarakat”.
“Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan, tetapi masyarakat juga harus dilindungi. Jangan sampai warga kehilangan mata pencaharian tanpa ada jalan keluar. Sebaliknya, aktivitas ekonomi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan lingkungan,” pungkas Andi.
Polemik ini kini menjadi pekerjaan bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, serta masyarakat untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat—jika memang dapat dilegalkan—berjalan sesuai aturan, tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan.
CNEWS menempatkan seluruh tudingan dan pernyataan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari dinamika informasi yang perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada seluruh pihak terkait. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar