Tiodora Br. Sagala Terima Kompensasi dan Menyerahkan Lahan HGU di Limau Manis, CNews Soroti Transparansi serta Kepastian Hukum Proses Penertiban Aset Negara
CNEWS SUMATERA | DELI SERDANG — Penertiban dan pengamanan aset perkebunan kembali menjadi sorotan. Tiodora Br. Sagala secara resmi menerima uang tali asih sebesar Rp4 juta dan menyerahkan lahan sekitar 2 hektar yang selama ini digarapnya di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun, proses ini tidak sekadar dapat dilihat sebagai penyerahan lahan. Ada persoalan lebih besar yang patut dikawal publik: seberapa transparan, terukur, dan konsisten negara melalui perusahaan perkebunan dalam melakukan penertiban terhadap seluruh penguasaan lahan di atas aset perusahaan?
Kegiatan penyerahan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Posko Tali Asih PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional I.
Lahan Diukur, Batas Ditetapkan, Dokumen Disiapkan
Sebelum berita acara ditandatangani, tim pengukur dari PTPN I Regional I melakukan verifikasi dan pengukuran langsung terhadap lahan. Pengukuran dilakukan untuk memastikan luas, posisi, serta batas bidang tanah yang diserahkan.
Tim yang bertugas antara lain Yudicha Rahmatsyah dan Yuri Dinata.
Berdasarkan data yang disampaikan, objek lahan tersebut tercatat dengan rincian:
Status tanah: Aset PTPN I Regional I, sebelumnya PTPN II
Dasar hukum: Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 99/Medan Senembah
Luas: Kurang lebih 20.000 meter persegi atau 2 hektar
Titik koordinat: 3.503857, 98.756483
Nilai tali asih: Rp4.000.000
Tiodora Br. Sagala menerima tali asih tersebut dan menyatakan kesediaannya mengosongkan serta menyerahkan lahan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.
Nilai Rp4 Juta untuk 2 Hektar: Perlu Dijelaskan secara Terbuka
Di sinilah publik berhak mengajukan pertanyaan kritis.
Rp4 juta untuk pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 2 hektar merupakan angka yang perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
Apakah Rp4 juta tersebut merupakan penggantian tanaman, biaya relokasi, bantuan sosial, atau semata-mata tali asih berdasarkan kebijakan internal perusahaan?
Bagaimana dasar penentuan nilainya?
Apakah terdapat mekanisme atau formula yang berlaku secara seragam terhadap penggarap lain?
CNews menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk membenarkan penguasaan lahan perusahaan tanpa hak, melainkan bagian dari fungsi kontrol terhadap tata kelola penyelesaian penguasaan aset. Jika lahan memang berada di atas HGU perusahaan, maka status hukum dan pelaksanaan penertibannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam proses penyelesaian dengan masyarakat, perusahaan juga berkewajiban memastikan adanya prosedur yang manusiawi, terbuka dan bebas dari tekanan.
Musyawarah Lebih Baik daripada Konflik, tetapi Tidak Boleh Ada Standar Ganda
Dalam proses tersebut, berita acara diketahui dan disaksikan oleh unsur perangkat Desa Limau Manis atau kepala dusun setempat, Manajer Kebun Patumbak PTPN I Regional I, tim penasihat hukum atau lawyer perusahaan serta para saksi sebagaimana tercantum dalam dokumen pendukung.
Pihak perusahaan menyatakan proses berlangsung secara transparan dan disertai dokumen serta peta batas lahan
“Proses ini berjalan transparan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Dokumen lengkap beserta daftar saksi dan peta batas lahan telah terlampir dalam berita acara,” ungkap perwakilan tim hukum PTPN I.
Penyelesaian secara musyawarah tentu patut diapresiasi. Sebab, konflik pertanahan yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan melahirkan ketegangan sosial, sengketa berkepanjangan dan potensi konflik horizontal.
Namun, penyelesaian satu bidang lahan tidak boleh berhenti sebagai seremoni administratif.
PTPN I Regional I harus mampu membuktikan bahwa penertiban aset dilakukan dengan prinsip yang sama kepada seluruh pihak yang diduga menguasai atau memanfaatkan tanah HGU tanpa hak.
Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditertibkan, sementara dugaan penguasaan lahan oleh pihak yang lebih kuat justru luput dari penindakan.
Pengamanan Aset Negara Harus Menyeluruh
Jika benar lahan yang diserahkan berada dalam cakupan HGU PTPN I Regional I, maka langkah pengembalian penguasaan aset patut dipandang sebagai bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan negara.
Namun, pengamanan aset tidak boleh dilakukan secara sporadis.
Publik berhak mengetahui:
Berapa total luas HGU yang masih dikuasai atau digarap pihak lain?
Berapa hektar yang telah berhasil ditertibkan?
Berapa orang atau pihak yang telah menerima penyelesaian melalui mekanisme tali asih?
Bagaimana kriteria penerima tali asih?
Apakah seluruh proses memiliki berita acara, peta bidang dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah terdapat evaluasi independen terhadap proses penetapan nilai tali asih?
Keterbukaan data akan menjadi jawaban terhadap berbagai dugaan dan spekulasi yang selama ini berkembang mengenai pengelolaan tanah perkebunan.
CNews: Jangan Ada Ruang bagi Intimidasi dan Kepentingan Tersembunyi
CNews Sumatera memandang pengembalian aset negara harus dilaksanakan secara tegas, tetapi ketegasan tidak boleh diterjemahkan sebagai tindakan sepihak.
Sebaliknya, masyarakat juga tidak dapat menjadikan penguasaan lahan dalam jangka waktu tertentu sebagai alasan otomatis untuk mengabaikan status hukum tanah apabila bidang tersebut secara sah masih berada dalam hak perusahaan.
Karena itu, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat dan transparansi prosedur.
Dalam kasus penyerahan lahan oleh Tiodora Br. Sagala, keberadaan pengukuran, penetapan batas, berita acara, perangkat desa dan saksi menjadi unsur penting yang menunjukkan adanya upaya dokumentasi formal.
Tetapi pengawasan publik tetap diperlukan.
Dokumen harus lengkap. Batas harus jelas. Status HGU harus dapat diverifikasi. Kesepakatan harus benar-benar lahir tanpa paksaan. Nilai tali asih harus memiliki dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penertiban.
Penertiban 2 Hektar Harus Menjadi Bagian dari Pembenahan Lebih Besar
Penyerahan sekitar 2 hektar lahan di Desa Limau Manis seharusnya menjadi bagian dari pembenahan tata kelola aset yang lebih luas.
Jangan hanya berhenti pada satu kasus.
Jika terdapat penguasaan aset perkebunan secara tidak sah, penertiban harus dilakukan berdasarkan data, hukum dan prosedur yang sama kepada siapa pun.
Hukum tidak boleh tajam kepada penggarap kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki modal, jaringan atau kekuatan tertentu.
Sebaliknya, pihak yang menguasai lahan perusahaan juga harus menghormati status hukum dan bersedia menyelesaikan persoalan secara damai apabila dasar kepemilikannya memang tidak dapat dibuktikan secara sah.
Kesepakatan antara Tiodora Br. Sagala dan PTPN I Regional I menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik lahan dapat ditempuh melalui jalur musyawarah. Namun, penyelesaian yang benar-benar berkeadilan bukan hanya ditentukan oleh selesainya penandatanganan.
Ujian sesungguhnya adalah konsistensi, transparansi dan keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
CNEWS AKAN TERUS MENGAWAL
Penertiban dan pengamanan lahan HGU merupakan isu kepentingan publik. Karena itu, CNews akan terus mengawal perkembangan tata kelola aset perkebunan di Sumatera Utara, termasuk memastikan setiap kebijakan penertiban berpijak pada data yang dapat diverifikasi, kepastian hukum dan prinsip keadilan.
Aset negara wajib diamankan. Hak masyarakat wajib dihormati. Dan setiap proses wajib terbuka untuk pengawasan publik. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar