Video Dugaan Peredaran Narkotika, Penggunaan Ponsel dan Pungli Memicu Kritik Keras; L-KPK Sumut dan PPWI Desak Investigasi Transparan serta Penindakan Tanpa Pandang Bulu
CNEWS — MEDAN — Beredarnya rekaman video dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler oleh warga binaan, hingga dugaan jual-beli kamar tahanan dan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali memantik sorotan serius terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin individual. Kasus ini dapat menjadi alarm darurat atas dugaan lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan, sekaligus menuntut pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Utara, Shandy Hutapea, S.H., mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal yang tertutup. Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, instansi terkait di wilayah Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika fakta hasil pemeriksaan membuktikan kebenaran dugaan dalam video yang beredar, maka persoalan ini sangat serius. Harus ada pemeriksaan menyeluruh, transparan, termasuk langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum terhadap warga binaan maupun petugas,” tegas Shandy Hutapea, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Jangan Rutan Menginvestigasi Dirinya Sendiri”
Shandy menilai, dugaan masuk dan beredarnya barang terlarang di lingkungan dengan sistem pengamanan ketat harus diuji secara serius. Pemeriksaan, menurutnya, tidak boleh hanya mencari pihak yang paling lemah untuk dijadikan kambing hitam.
Seluruh rantai pengawasan harus ditelusuri, mulai dari mekanisme pemeriksaan barang dan pengunjung, pengawasan warga binaan, pengendalian komunikasi ilegal, hingga dugaan adanya transaksi fasilitas.
Ia juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan yang terukur dan sesuai prosedur terhadap seluruh pihak yang relevan, termasuk tindakan pemeriksaan urine berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Shandy, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang taat hukum dan menjunjung prinsip keamanan, pembinaan, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, menerima keuntungan ilegal, memfasilitasi barang terlarang, atau memperjualbelikan fasilitas, prosesnya tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Semua harus diproses sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Wilson Lalengke: Jika Terbukti, Copot dan Adili Tanpa Kompromi!
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut memberikan kritik keras terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi ruang kompromi antara kekuasaan, uang, dan kejahatan.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya peredaran narkotika, pungutan liar, transaksi fasilitas, atau keterlibatan oknum, maka ini tidak boleh ditangani setengah hati. Negara harus hadir dengan tindakan nyata. Copot, proses, dan adili siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan dan pangkat,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Wilson menilai, proses penanganan perkara harus melibatkan aparat penegak hukum secara profesional dan independen agar tidak muncul konflik kepentingan maupun kecurigaan bahwa institusi sedang memeriksa dirinya sendiri secara tertutup.
“Jangan ada penyelesaian yang hanya berakhir pada seremonial pemeriksaan dan penggantian satu-dua orang. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika ada jaringan dan kejahatan terorganisasi, bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab berjenjang dalam tata kelola institusi.
Menurut Wilson, apabila hasil investigasi menemukan adanya kegagalan pengawasan yang serius atau keterlibatan pejabat tertentu, maka mekanisme pertanggungjawaban administratif, etik, maupun pidana harus diterapkan sesuai fakta dan ketentuan hukum.
“Jangan hukum hanya tajam kepada orang kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemegang kewenangan. Jika terbukti bersalah, semua harus menerima konsekuensi hukum. Tidak boleh ada benteng jabatan untuk melindungi pelanggaran,” katanya.
Krisis Pengawasan dan Pertaruhan Marwah Hukum
Secara filosofis, persoalan ini menyentuh inti dari fungsi negara dan lembaga hukum.
Thomas Hobbes, dalam Leviathan, menempatkan ketertiban dan keamanan sebagai salah satu alasan utama manusia membentuk negara. Lembaga negara pada prinsipnya dibangun untuk mengendalikan kekacauan dan memastikan hukum berlaku.
Karena itu, apabila sebuah institusi yang bertugas menjalankan pembinaan dan penegakan tata tertib justru diduga menjadi lokasi pelanggaran hukum, maka yang harus dievaluasi bukan hanya perilaku individu, tetapi juga sistem pengawasan, kepemimpinan, mekanisme pengendalian, dan akuntabilitas institusional.
Sementara itu, pemikiran Michel Foucault mengenai lembaga pemasyarakatan mengingatkan bahwa penjara tidak boleh menjadi ruang tertutup yang kebal terhadap pengawasan. Kekuasaan yang berlangsung di balik tembok dan minim kontrol berpotensi melahirkan penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan transparansi dan pengawasan efektif.
Prinsip Immanuel Kant juga relevan: hukum harus berlaku secara universal dan tidak boleh diperdagangkan berdasarkan uang, kedekatan, atau pengaruh.
Sel tahanan bukan komoditas. Fasilitas negara bukan barang dagangan. Jabatan bukan surat izin untuk melanggar hukum.
Publik Menunggu Jawaban Tegas
Kini publik menanti langkah konkret dari otoritas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab secara terbuka:
Apakah rekaman video dan dugaan yang beredar telah diverifikasi secara forensik dan faktual?
Siapa saja yang berada di lokasi dan kapan peristiwa tersebut terjadi?
Apakah terdapat dugaan pelanggaran prosedur keamanan?
Apakah ada transaksi ilegal terkait kamar atau fasilitas?
Apakah terdapat keterlibatan, kelalaian, atau pembiaran dari oknum tertentu?
Langkah hukum apa yang telah dan akan dilakukan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan opini, bukan pembelaan sepihak, dan bukan pula upaya menutup kasus demi menjaga citra institusi.
Kebobrokan, apabila benar terjadi, tidak akan hilang hanya dengan konferensi pers. Ia harus dibongkar melalui pemeriksaan independen, pembuktian yang objektif, transparansi hasil penyelidikan, serta sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
CNews menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari instansi berwenang.
Manajemen Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian terkait di Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
CNews membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan resmi, data, maupun hasil pemeriksaan.
Namun satu hal yang tidak boleh dinegosiasikan adalah kepastian hukum.
Jika dugaan itu tidak terbukti, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Tetapi jika terbukti, tidak boleh ada lagi kompromi, kambing hitam, atau perlindungan terhadap oknum.
Rutan adalah bagian dari negara hukum. Ketika hukum diduga diperdagangkan di balik jeruji, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah institusi, tetapi marwah keadilan di hadapan rakyat. (TIM/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar