Lahan Diklaim Dikuasai Tanpa Izin, Akses Rumah Tertutup dan Limbah Diduga Mengganggu Lingkungan; Warga Menanti Kepastian Hukum
CNEWS — SORONG — Dugaan penguasaan dan penggunaan tanah tanpa persetujuan kembali mencuat di Kabupaten Sorong. Kali ini, seorang warga bernama Mita Rahayu mengaku hak atas lahannya di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak oleh sejumlah pengelola lapak warung selama bertahun-tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, pihak Mita Rahayu mempertanyakan keberadaan bangunan dan aktivitas usaha di atas atau yang menggunakan sebagian lahan yang diklaim sebagai milik kliennya, tanpa adanya izin tertulis maupun kompensasi.
Menurut Simon, persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai sengketa biasa. Jika benar terdapat penggunaan tanah pihak lain tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka seluruh fakta, dokumen kepemilikan, izin bangunan, hubungan sewa, serta dugaan unsur pidananya harus diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.
“Ini bukan persoalan yang boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika penggunaan tanah dilakukan tanpa hak dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan. Kami meminta semua pihak yang terlibat diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegas Simon Soren, Rabu, 19 Agustus 2026.
Klaim Pajak Dipertanyakan, Hak Pemilik Tetap Harus Diuji
Pihak yang mengelola lapak disebut mengklaim telah memenuhi kewajiban pajak daerah. Namun, pembayaran pajak atau pungutan daerah, menurut pihak korban, tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan maupun dasar untuk menggunakan tanah milik pihak lain.
Persoalan tersebut kini menuntut keterbukaan penuh dari instansi terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan legalitas setiap bangunan dan aktivitas usaha, sementara aparat penegak hukum harus menilai secara objektif seluruh bukti yang tersedia.
Mita Rahayu juga mengeluhkan dampak langsung dari keberadaan lapak tersebut. Akses menuju area rumahnya disebut terganggu, sementara aktivitas perdagangan dan pembuangan limbah diduga menciptakan persoalan lingkungan bagi penghuni di bagian belakang kawasan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum pihak korban menyoroti dugaan adanya praktik “sewa di atas sewa” yang harus ditelusuri secara hukum, termasuk siapa pihak yang memberikan hak penggunaan lahan, atas dasar dokumen apa, dan apakah pihak tersebut memang memiliki kewenangan atas tanah yang dipersoalkan.
Kritik Keras: Jangan Biarkan Warga Kecil Menunggu Keadilan Terlalu Lama
Pengamat kebijakan publik Muhamad Rusli menilai perkara ini harus ditangani berdasarkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, penguasaan fisik suatu bidang tanah dalam waktu tertentu tidak boleh secara otomatis dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Karena itu, dokumen kepemilikan, batas bidang tanah, riwayat penguasaan, izin penggunaan, hingga seluruh hubungan hukum para pihak harus diuji secara terbuka dan profesional.
“Penggunaan lahan milik pihak lain tanpa persetujuan yang sah adalah persoalan serius. Penyidik dan pemerintah wajib memeriksa bukti secara objektif. Jangan sampai warga kecil justru menjadi pihak yang paling lama menunggu kepastian,” ujar Muhamad Rusli.
Kritik lebih keras datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyatakan keprihatinannya atas dugaan penderitaan yang dialami Mita Rahayu.
Wilson menilai negara dan pemerintah daerah tidak boleh hadir hanya ketika konflik sudah membesar. Kehadiran hukum, katanya, harus dirasakan sejak warga pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran atas haknya.
“Saya sangat prihatin. Sangat ironis apabila seorang warga harus kehilangan kenyamanan, terganggu lingkungannya, dan mempertahankan hak atas tanah yang diklaim miliknya sendiri, sementara pihak lain terus mengambil manfaat. Semua dugaan ini harus dibuktikan secara terbuka dan diproses tanpa keberpihakan,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ujian Serius bagi Pemkab Sorong dan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada penggunaan tanah tanpa dasar hukum yang sah.
Masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apakah bangunan dan lapak tersebut memiliki izin yang lengkap? Siapa yang memberikan izin penggunaan lokasi? Apakah terdapat persetujuan dari pemilik tanah yang sah? Apakah ada hubungan sewa yang legal? Dan jika ditemukan pelanggaran, kapan tindakan tegas akan dilakukan?
Wilson Lalengke menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak adil, tegas, dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian bertahun-tahun,” tegasnya.
Desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh kini mengarah kepada instansi pertanahan, pemerintah daerah, Satpol PP, aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Verifikasi lapangan dinilai penting untuk menguji batas tanah, status kepemilikan, legalitas bangunan, perizinan usaha, dan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lokasi.
CNews Menunggu Klarifikasi Seluruh Pihak
Hingga berita ini diturunkan, klaim mengenai dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan tersebut masih memerlukan pengujian berdasarkan bukti serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
CNews menegaskan prinsip keberimbangan jurnalistik dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi para pengelola lapak, Pemerintah Kabupaten Sorong, aparat kepolisian, instansi pertanahan, maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan penjelasan, dokumen, dan hak jawab.
Kepastian hukum kini menjadi kata kunci. Sebab apabila dugaan pelanggaran terbukti, negara dituntut bertindak tegas. Namun apabila terdapat klaim hukum yang berbeda, semuanya harus diuji melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kekuatan modal, jaringan, atau pengaruh. Di hadapan hukum, warga kecil harus memperoleh perlindungan yang sama. Kasus Jalan Tuturuga kini menjadi sorotan dan ujian nyata: apakah keadilan mampu hadir cepat di Aimas, atau warga kembali dipaksa menunggu terlalu lama untuk mempertahankan haknya sendiri? (TIM/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar