-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Satgas PKH Diminta Tak Asal Masuk, Aktivis Papua Desak Operasi Tambang Ilegal Libatkan Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T06:26:57Z


CNEWS, JAYAPURA, PAPUA — Aktivis sekaligus Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, SH., MH., melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan operasi penertiban tambang ilegal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di daerah.


Yerry menilai, setiap operasi penertiban yang dilakukan oleh pemerintah pusat di wilayah provinsi maupun kabupaten harus mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati setempat. Menurutnya, operasi tanpa komunikasi yang memadai dengan daerah berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta mengabaikan kondisi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan.


“Kalau Satgas PKH dari pusat hendak melakukan operasi tambang ilegal di daerah, jangan asal masuk. Harus ada koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk gubernur dan bupati setempat,” tegas Yerry kepada media.


Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tetap penting, namun kebijakan penertiban tidak boleh hanya berhenti pada tindakan penutupan atau penghentian aktivitas. Pemerintah juga harus memperhitungkan nasib masyarakat lokal yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas pertambangan.


“Kasihan juga masyarakat setempat. Mereka hidup dari pertambangan. Kalau ditutup, mereka mau makan apa? Dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, pemerintah harus memikirkan solusi dan mata pencaharian masyarakat setelah penertiban,” ujarnya.


Yerry meminta pemerintah pusat dan daerah mencari titik keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, kepastian investasi, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, operasi penertiban harus dilakukan secara transparan, terukur, berdasarkan aturan hukum yang jelas, dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa pemerintah hadir hanya untuk melakukan penindakan.


Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas pemerintah yang dibentuk untuk melakukan penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal, termasuk untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin.


Yerry menegaskan, pemerintah pusat jangan sampai mempertentangkan kepentingan penegakan hukum dengan kepentingan masyarakat. Koordinasi pusat-daerah dan solusi ekonomi bagi warga terdampak, menurutnya, harus menjadi bagian penting setiap operasi penertiban.


Ia juga mendorong agar setiap dugaan pertambangan ilegal ditangani berdasarkan data, legalitas perizinan, status kawasan, bukti lapangan, dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penertiban tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. ( Tim/Ybm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update