-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

RITUAL ADAT DAYAK DI GEDUNG DPRD KALBAR DIPERSOALKAN, BERNADUS TEGAS: JANGAN JADIKAN AGAMA SEBAGAI MANDAT UNTUK MENGADILI ADAT

Jumat, 28 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T12:29:28Z


Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak Ingatkan Bahaya “Polisi Kebudayaan”, Tegaskan Ruang Publik Harus Berdiri di Atas Konstitusi, Hukum, dan Kesetaraan


CNEWS | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Polemik penolakan terhadap pelaksanaan ritual adat Dayak di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat menuai respons keras dari Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak, Bernadus.


Bernadus menilai, agama tidak boleh dijadikan mandat untuk mengadili, membatasi, atau menentukan bagaimana sebuah komunitas adat menjalankan identitas dan kebudayaannya.


“Agama memiliki ruangnya sendiri, adat memiliki sejarahnya sendiri. Keduanya tidak harus dipertentangkan hanya untuk membuktikan siapa yang paling berhak berada di ruang publik,” tegas Bernadus dalam pernyataan yang disampaikan kepada CNEWS.


Ia menegaskan, identitas dan kebudayaan Dayak tidak lahir dari persetujuan kelompok mana pun yang merasa memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan bagaimana adat sebuah masyarakat harus dijalankan.


DAYAK TIDAK MEMBUTUHKAN IZIN UNTUK MENJADI DAYAK


Menurut Bernadus, persoalan mendasar yang harus dipahami semua pihak adalah bahwa masyarakat Dayak memiliki sejarah, identitas, tradisi, serta hak budaya yang tidak dapat diletakkan di bawah penilaian sepihak kelompok lain.


“Dayak tidak membutuhkan izin dari siapa pun untuk menjadi Dayak. Adat Dayak tidak lahir dari persetujuan kelompok yang merasa lebih berhak menentukan bagaimana sebuah kebudayaan harus dijalankan,” ujarnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban terhadap kelompok yang menolak atau mempersoalkan pelaksanaan ritual adat Dayak di lingkungan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.


Bernadus menekankan bahwa ruang publik memang merupakan milik bersama. Namun, kepemilikan bersama itu tidak dapat dimaknai sebagai pemberian hak kepada satu kelompok untuk menjadi hakim atas identitas, keyakinan, atau kebudayaan kelompok lainnya.


“Ruang publik memang milik bersama. Tetapi kepemilikan bersama tidak berarti satu kelompok memperoleh hak untuk menjadi hakim atas identitas kelompok lainnya,” katanya.


JIKA ADA PELANGGARAN, UKURANNYA HUKUM BUKAN SENTIMEN KELOMPOK


Bernadus menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di ruang publik, termasuk ritual adat, tentu tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola fasilitas publik.


Namun, menurut dia, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan, keamanan, atau aturan penggunaan fasilitas negara, maka penilaiannya harus dilakukan berdasarkan hukum dan kewenangan institusi yang sah, bukan atas dasar sentimen atau tekanan kelompok tertentu.


“Kalau sebuah ritual adat dilakukan dalam ruang publik dan terdapat persoalan mengenai ketertiban, kesehatan, keamanan, atau aturan penggunaan fasilitas negara, maka yang berwenang menilainya adalah hukum dan tata kelola publik, bukan sentimen kelompok,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut penting untuk menjaga agar negara tidak berubah menjadi arena dominasi satu identitas terhadap identitas lainnya.


BAHAYA KETIKA AGAMA DIJADIKAN ALAT MENGADILI ADAT


Bernadus secara terbuka memperingatkan adanya bahaya yang lebih besar ketika agama digunakan sebagai dasar untuk memberikan penilaian sepihak terhadap eksistensi adat dan kebudayaan masyarakat lain.


Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membangun apa yang disebut sebagai hierarki identitas, yakni ketika satu kelompok merasa memiliki posisi moral yang lebih tinggi dan kemudian merasa berhak menentukan apa yang pantas atau tidak pantas bagi kelompok lainnya.


“Sebab ketika agama mulai digunakan sebagai mandat untuk mengadili adat, yang sedang dibangun bukan toleransi, melainkan hierarki identitas,” ujar Bernadus.


Ia mempertanyakan dasar kewenangan kelompok mana pun yang merasa berhak menjadi penentu kebudayaan bagi masyarakat lain.


“Siapa yang memberikan mandat kepada satu kelompok untuk menjadi polisi kebudayaan bagi kelompok lainnya?” tanyanya.

Bagi Bernadus, penghormatan terhadap agama dan penghormatan terhadap adat seharusnya tidak ditempatkan dalam hubungan yang saling meniadakan.


“Menghormati agama tidak berarti menyerahkan hak untuk menghakimi adat. Menghormati adat juga tidak berarti membebaskannya dari hukum,” katanya.


KONSTITUSI HARUS MENJADI PENENGAH


Bernadus menegaskan bahwa dalam negara hukum yang majemuk, pihak yang seharusnya berdiri di tengah bukan kelompok agama, etnis, maupun komunitas tertentu, melainkan konstitusi, hukum, kesetaraan warga negara, serta penghormatan terhadap keberagaman.


Ia menilai prinsip tersebut menjadi sangat penting bagi Kalimantan Barat, sebuah wilayah yang memiliki keragaman agama, suku, adat, dan latar belakang sejarah.


“Yang seharusnya berdiri di tengah adalah konstitusi, hukum, kesetaraan warga negara, dan penghormatan terhadap keberagaman,” tegas Bernadus.


Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan agar Kalimantan Barat tidak dipahami sebagai milik eksklusif satu agama, satu etnis, maupun satu kelompok tertentu.


Menurut Bernadus, jika seluruh pihak benar-benar ingin menjadikan Kalimantan Barat sebagai rumah bersama, maka tidak boleh ada kelompok yang menggunakan identitasnya sebagai lisensi untuk mengatur bagaimana kelompok masyarakat lain menjalankan identitasnya.


“Kalau kita ingin Kalimantan Barat menjadi rumah bersama, maka jangan jadikan agama sebagai mandat untuk mengadili adat, atau sebagai lisensi bagi salah satu kelompok untuk menentukan bagaimana kelompok masyarakat lain menjadi dirinya sendiri,” ujarnya.


PESAN TEGAS UNTUK RUANG PUBLIK INDONESIA


Polemik ritual adat Dayak di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat bukan semata persoalan mengenai sebuah kegiatan adat. Lebih jauh, isu tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana Indonesia memperlakukan keberagaman identitas di ruang publik.


Apakah ruang publik benar-benar menjadi ruang bersama yang dilindungi oleh konstitusi?


Ataukah ruang publik secara perlahan akan menjadi tempat bagi kelompok yang merasa paling kuat, paling dominan, atau paling berhak untuk menentukan identitas mana yang boleh tampil dan mana yang harus disingkirkan?


Bernadus mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas kemajemukan. Karena itu, penghormatan terhadap keberagaman tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial.


Toleransi harus diwujudkan melalui kesediaan untuk menerima keberadaan kelompok lain sebagai sesama warga negara yang memiliki hak yang sama untuk mempertahankan identitas, budaya, dan tradisinya, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.


CNEWS menegaskan, kritik terhadap kebijakan atau penggunaan fasilitas publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang sah dalam negara demokrasi. Namun, setiap kritik harus diarahkan pada aturan, tata kelola, dan aspek hukum yang dapat diuji secara objektif, bukan berubah menjadi penghakiman terhadap eksistensi suatu suku, adat, atau kelompok masyarakat.


Dalam negara yang beragam, tidak ada agama yang berhak menjadi penguasa atas adat. Tidak ada adat yang kebal terhadap hukum. Tidak ada pula kelompok yang memiliki hak eksklusif untuk menentukan siapa yang paling pantas berada di ruang publik.


Di atas semua perbedaan, konstitusi dan hukum harus berdiri sebagai pengaman keberagaman—bukan sebagai alat untuk memenangkan satu identitas atas identitas lainnya.


CNEWS akan terus mengikuti perkembangan polemik ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

( ANH).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update