Proyek Dimenangkan PT ATS, Publik Pertanyakan Proses dan Kepatutan Hibah di Tengah Seruan Antikorupsi
CNEWS – KALIMANTAN BARAT | Rencana pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp19,1 miliar kini menjadi sorotan tajam. Bukan semata karena besarnya nilai proyek, tetapi karena muncul pertanyaan mengenai urgensi pembangunan, mekanisme hibah, proses tender, kepatutan etika, serta potensi gangguan terhadap persepsi independensi lembaga penegak hukum.
Sorotan tersebut disampaikan praktisi hukum Nidia Candra, SH, yang menilai kebijakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Kejati Kalbar perlu diuji secara terbuka dan transparan.
Menurut data yang dikemukakan Nidia Candra, proyek pembangunan gedung parkir tersebut dimenangkan oleh PT ATS dengan nilai penawaran Rp19.016.737.021,69. Tender diikuti oleh 53 perusahaan, namun disebut hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.
Dua peserta lainnya adalah PT Dua Pilar Inti dengan nilai penawaran sekitar Rp17,867 miliar dan PT Enigma Wangi Persada sekitar Rp19,079 miliar.
Perbedaan nilai penawaran tersebut memunculkan pertanyaan publik.
Mengapa hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran? Bagaimana proses evaluasi dilakukan? Mengapa penawaran yang lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang? Apakah seluruh tahapan pengadaan dan evaluasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Nidia, harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.
“Kritik ini bukan untuk menghakimi atau menuduh adanya pelanggaran. Justru sebaliknya, transparansi harus dibuka agar tidak muncul prasangka dan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegas Nidia Candra.
Hibah untuk Instansi Vertikal Dipersoalkan
Isu paling mendasar yang disorot adalah kepatutan pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi vertikal.
Nidia mengingatkan adanya pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai larangan atau pembatasan pemberian dana hibah maupun bantuan dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab APBN.
Pernyataan tersebut, menurutnya, harus dipahami sebagai bagian dari langkah pencegahan konflik kepentingan dan risiko gratifikasi.
“Ketika pemerintah daerah memberikan hibah bernilai puluhan miliar kepada lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, maka persoalannya bukan hanya soal legalitas administrasi. Ada persoalan etika, kepatutan, independensi dan persepsi publik yang harus dijaga,” ujar Nidia.
Ia menilai prinsip tersebut semakin penting karena pemberantasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan tingkat independensi tinggi dari seluruh aparat penegak hukum.
Jalan Rusak, Pendidikan dan Kesehatan: Di Mana Skala Prioritas?
Selain aspek etika dan tata kelola, Nidia mempertanyakan skala prioritas anggaran.
Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan pembangunan di Kalimantan Barat yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan hingga pendidikan dan kesehatan.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat yang masih besar, pembangunan gedung parkir bernilai sekitar Rp19,1 miliar tentu harus memiliki argumentasi urgensi yang kuat dan terbuka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan berdasarkan prinsip kepentingan masyarakat, efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan kepatutan.
Integritas Penegakan Hukum Jangan Dibiarkan Menjadi Pertanyaan Publik
Nidia juga mengaitkan persoalan ini dengan semangat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi antara Kejaksaan RI dan KPK.
Kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi seharusnya, menurutnya, semakin memperkuat prinsip independensi dan mencegah setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jangan sampai perang terhadap korupsi menjadi lemah hanya karena muncul persepsi bahwa ada hubungan pemberian dana antara pemerintah daerah dengan institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa legalitas formal dan kepatutan etik tidak selalu menjadi dua persoalan yang identik.
Sebuah kebijakan, menurut Nidia, dapat saja memiliki dasar administratif, namun tetap harus diuji berdasarkan prinsip kepatutan dan sensitivitas terhadap kepercayaan publik.
Gubernur Disebut Masih Berstatus Saksi, Hibah Dinilai Semakin Sensitif
Dalam keterangannya, Nidia juga menyoroti sensitivitas hibah tersebut karena Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan disebut masih memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Nidia menegaskan bahwa status seseorang sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai kesalahan atau bukti bahwa orang tersebut bersalah.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut membuat kebijakan pemberian hibah kepada lembaga penegak hukum menjadi semakin sensitif dari sudut pandang persepsi publik.
“Karena itu, semua pihak harus sangat berhati-hati. Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya dimaksudkan untuk mendukung sarana prasarana justru menimbulkan pertanyaan tentang independensi institusi,” katanya.
Ia menilai Kejati Kalbar maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum hibah, sumber anggaran, mekanisme persetujuan, urgensi pembangunan, proses pengadaan, hingga mekanisme pengawasan.
Kejati Agung Didorong Melakukan Evaluasi
Nidia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap polemik tersebut.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kebijakan hibah tidak bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maupun kebijakan pencegahan korupsi.
Ia bahkan mengusulkan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan langkah untuk mengevaluasi, membatalkan atau mengembalikan hibah apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa mekanisme pemberian hibah tidak sesuai dengan ketentuan, prinsip kepatutan atau kebijakan pencegahan konflik kepentingan.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan transparansi. Kalau semuanya telah dilakukan sesuai aturan, maka buka seluruh dasar hukumnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan persoalan, jangan ragu melakukan koreksi,” tegasnya.
Kritik Bukan Vonis, Transparansi Adalah Jawaban
Nidia menegaskan bahwa kritik terhadap hibah pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar tidak boleh dipahami sebagai tuduhan pidana terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, tidak tepat menyimpulkan adanya korupsi, gratifikasi atau pelanggaran hanya berdasarkan nilai hibah dan adanya kontroversi.
Namun, pertanyaan publik juga tidak boleh dijawab dengan sikap tertutup.
“Kejelasan dokumen, transparansi proses, penjelasan urgensi dan keterbukaan informasi adalah cara paling kuat untuk mengakhiri spekulasi,” ujarnya.
Publik Menunggu Jawaban
Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang memenangkan tender, tetapi juga:
Apa dasar hukum hibah dari Pemprov Kalbar kepada Kejati Kalbar?
Apakah hibah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman pemerintah?
Mengapa dari 53 perusahaan peserta hanya tiga yang memasukkan penawaran?
Bagaimana proses evaluasi penawaran dilakukan?
Mengapa pemenang tender bukan perusahaan dengan penawaran terendah?
Apakah proyek gedung parkir senilai Rp19,1 miliar merupakan kebutuhan yang paling mendesak?
Bagaimana langkah pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan terhadap independensi institusi penegak hukum?
Pertanyaan itu kini bukan lagi sekadar persoalan proyek parkir.
Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap transparansi, independensi, kepatutan penggunaan anggaran publik dan konsistensi perang melawan korupsi.
Nidia Candra, SH, menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik tersebut disampaikan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal terbesar dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kebijakan yang tidak dijelaskan secara terbuka menimbulkan keraguan terhadap independensi lembaga penegak hukum. Kalau ingin perang melawan korupsi dipercaya rakyat, maka setiap kebijakan harus berani diuji di hadapan hukum, etika dan kepentingan publik.”
( ANH/RED).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar