Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Codo Inhu Jadi Sorotan, Transparansi Distribusi Diminta Dievaluasi
CNEWS | INDRAGIRI HULU, RIAU
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada aktivitas pengisian BBM di SPBU Codo 13.293.624, Jalan Lintas Timur Puncak Selasih, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sejumlah warga meminta PT Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi serta verifikasi terhadap barcode kendaraan yang diduga digunakan oleh truk-truk pengangkut batu bara untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Seorang warga berinisial B mengaku sering melihat antrean panjang truk tronton yang diduga merupakan kendaraan operasional pengangkut hasil tambang batu bara. Menurutnya, meskipun sebagian truk datang tanpa muatan, kendaraan tersebut diduga akan beroperasi di kawasan pertambangan di wilayah Peranap setelah mengisi Biosolar bersubsidi.
“Kami berharap Pertamina melakukan audit dan memblokir barcode kendaraan industri yang terbukti tidak memenuhi kriteria penerima BBM subsidi. Subsidi seharusnya tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar B.
Menurut keterangan warga, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional perusahaan dinilai berpotensi merugikan negara serta mengurangi kuota BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi.
Masyarakat juga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap sistem penerbitan barcode MyPertamina agar tidak disalahgunakan oleh kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
SPBU: Pengisian Dilakukan Sesuai Sistem Barcode
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU Codo 13.293.624 menjelaskan bahwa pengisian BBM dilakukan berdasarkan sistem barcode yang telah terdaftar.
Menurut pihak SPBU, selama barcode kendaraan masih aktif dalam sistem, operator SPBU tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengisian.
“Kami melayani sesuai ketentuan dan sistem yang berlaku. Apabila Pertamina memutuskan barcode kendaraan tertentu tidak lagi memenuhi syarat, maka kami tentu akan menghentikan pengisian sesuai aturan,” ujar perwakilan SPBU.
Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan
Perlu ditegaskan bahwa dugaan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan tambang masih memerlukan pembuktian oleh aparat berwenang melalui proses verifikasi data barcode, jenis kendaraan, kepemilikan kendaraan, serta peruntukan operasionalnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan sektor pertambangan pada prinsipnya tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi dan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi sesuai regulasi pemerintah.
Dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, penanganannya mengacu pada ketentuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
- Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi.
Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur pidana, sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil penyidikan aparat yang berwenang.
Publik Minta Audit Menyeluruh
Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan barcode kendaraan industri apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Evaluasi terhadap sistem distribusi BBM subsidi dinilai penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Reporter: syd CN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar