CNEWS | JAKARTA – Perdamaian antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memantik beragam respons. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai upaya mengakhiri konflik. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penyelesaian itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum, independensi organisasi pers, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pemerhati pers sekaligus praktisi jurnalisme warga, Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras terhadap proses perdamaian tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026), ia menilai penyelesaian itu mencerminkan ketimpangan daya tawar antara pihak-pihak yang terlibat.
“Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI,” ujar Wilson Lalengke.
Menurut Wilson, terdapat empat persoalan utama yang patut menjadi perhatian publik.
Pertama, ia menilai terdapat ketimpangan bargaining power yang berpotensi memengaruhi proses penyelesaian perkara. Menurutnya, ketika penyelesaian hukum lebih banyak dipengaruhi kekuatan sosial, politik, maupun ekonomi dibanding prinsip keadilan, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dapat tergerus.
Kedua, Wilson mengkritisi kepemimpinan organisasi pers yang dinilainya terlalu dekat dengan pusat kekuasaan. Ia berpendapat organisasi profesi seharusnya berdiri independen dan mengutamakan perlindungan terhadap martabat wartawan dibanding kepentingan elite.
Ketiga, ia menyatakan bahwa penyelesaian damai tersebut dikhawatirkan tidak memberikan efek perlindungan bagi profesi wartawan. Menurut pandangannya, apabila persoalan yang menyangkut kehormatan profesi diselesaikan tanpa proses hukum yang tuntas, maka potensi intimidasi maupun pelecehan terhadap jurnalis dapat terus berulang.
Keempat, Wilson menyoroti keterlibatan pejabat politik dalam proses mediasi. Menurutnya, kehadiran tokoh politik dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat memunculkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum, meskipun tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Secara filosofis, Wilson mengaitkan pandangannya dengan teori Max Weber mengenai dominasi kekuasaan (Herrschaft) dan pemikiran Michel Foucault tentang relasi antara kekuasaan dan pengetahuan. Menurutnya, hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan yang bekerja secara independen, bukan dipersepsikan tunduk pada pengaruh kekuasaan maupun posisi sosial pihak-pihak tertentu.
Ia juga menyinggung pentingnya implementasi Sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam pandangannya, setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, profesi, maupun pengaruh politik, harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum sesuai prinsip equality before the law.
Perdebatan mengenai perdamaian ini menunjukkan bahwa publik tidak hanya menilai hasil akhirnya, tetapi juga mencermati proses yang ditempuh. Transparansi, akuntabilitas, serta independensi penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum maupun organisasi profesi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea, PWI, maupun Sufmi Dasco Ahmad yang secara khusus menanggapi kritik yang disampaikan Wilson Lalengke sebagaimana dimuat dalam artikel ini. CNEWS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar