-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

JERITAN SEORANG IBU, NASIB ANAK DI UJUNG KONFLIK: SENGKETA LISA–DANNY SEPTRYADI MEMASUKI BABAK HUKUM DAN KEMANUSIAAN

Minggu, 30 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T04:41:26Z


Hak Asuh, Dugaan Pengambilan Paksa Anak, Persoalan Paspor, hingga Laporan Pidana Kini Menanti Ketegasan Aparat dan Keadilan Majelis PK


CNEWS, JAKARTA — Sengketa antara Oey Lie Hua alias Lisa dan Danny Septriadi Djayaprawira kembali menjadi sorotan. Perkara yang berawal dari persoalan rumah tangga dan perceraian kini berkembang menjadi sengketa yang menyentuh hak asuh anak, dugaan pelanggaran hukum, dokumen perjalanan, serta pertarungan panjang memperoleh keadilan.


Di tengah konflik hukum yang berlangsung bertahun-tahun, terdapat satu pihak yang tidak semestinya menjadi korban berkepanjangan: anak mereka, Gabriel Immanuela Djayaprawira, yang lahir pada 3 Agustus 2008.


Perkara ini karena itu patut dilihat bukan hanya dari perspektif pertarungan kepentingan dua orang dewasa, tetapi juga dari perspektif perlindungan anak, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara memastikan kepentingan terbaik bagi anak.


DARI PERCERAIAN MENJADI SENGKETA PANJANG


Lisa dan Danny diketahui menikah pada 30 Juni 2006 dan kemudian bercerai pada 13 Agustus 2021.

Dalam perjalanan perkara, persoalan hak asuh dan pembagian harta pascaperceraian menjadi bagian penting dari sengketa mereka.

Pihak Lisa menyatakan bahwa hak pengasuhan anak sebelumnya berada pada dirinya berdasarkan Akta Notaris Nomor 37 tanggal 19 November 2019, serta menyebut adanya penegasan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025.


Namun, sengketa tersebut tidak berhenti pada persoalan keperdataan.


Peristiwa yang kemudian menjadi sorotan adalah dugaan pengambilan paksa Gabriel dari Lisa pada 2 Juli 2023.


Pihak Lisa menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan pengambilan anak secara paksa. Bahkan, berdasarkan keterangan dan laporan yang disampaikan pihak Lisa, terdapat dugaan pemberian obat penenang serta kondisi yang membuat anak tidak dapat menjalani aktivitas pendidikan sebagaimana mestinya.


Penting ditegaskan: tuduhan tersebut merupakan versi dan laporan pihak Lisa yang masih harus diuji serta dibuktikan melalui proses hukum.


PERTANYAAN BESAR: DI MANA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK?


Terlepas dari siapa yang kelak dinyatakan benar atau salah oleh lembaga peradilan, perkara ini menimbulkan pertanyaan serius:


Ketika orang tua terlibat konflik hukum berkepanjangan, siapa yang memastikan anak tidak menjadi korban?


Anak bukan objek perebutan.

Anak bukan alat negosiasi.


Dan anak tidak seharusnya dijadikan instrumen untuk memenangkan pertarungan antara dua orang dewasa.


Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan seorang anak.


Karena itu, setiap tindakan yang diduga memisahkan anak dari salah satu orang tuanya secara paksa, apabila benar terjadi, patut diperiksa secara serius oleh aparat yang berwenang.


SOROTAN BARU: PASPOR GABRIEL DAN LAPORAN KE BARESKRIM


Persoalan semakin kompleks setelah muncul dugaan penerbitan paspor baru atas nama Gabriel pada 31 Januari 2025.


Menurut pihak Lisa, paspor tersebut diterbitkan ketika paspor sebelumnya masih dinyatakan berlaku hingga 10 Mei 2027.


Pihak Lisa kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Bareskrim Polri pada 18 Mei 2026, dengan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.


Perlu diluruskan secara hukum, Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur tindak pidana meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud penggunaan yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun atau denda kategori VI.


Pasal +1

Namun, keberadaan laporan polisi tidak otomatis membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau seseorang telah bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan, apabila perkara berlanjut, pengadilan.


WILSON LALENGKE DESAK BARESKRIM BERTINDAK PROFESIONAL


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


Wilson menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Lisa dan anaknya. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihak Lisa secara profesional dan transparan.


Dalam keterangannya kepada media setelah bertemu Lisa pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Wilson mempertanyakan apakah sengketa hak asuh dan persoalan harta bersama dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penerbitan dokumen perjalanan yang dipersoalkan.


“Apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan passport ganda itu?”


Menurut Wilson, persoalan tersebut harus dijawab melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini atau tekanan dari pihak mana pun.


Ia juga meminta penyidik bekerja profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menindaklanjuti perkembangan laporan sebagaimana tercantum dalam SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026, sebagaimana disampaikan pihak Lisa.


PUTUSAN PERDATA BUKAN ALASAN MENGHENTIKAN PEMERIKSAAN PIDANA

.

Sengketa ini juga bersinggungan dengan proses hukum perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pihak Lisa menyebut adanya putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 25 Februari 2026, yang kini sedang ditempuh melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).


Di titik inilah diperlukan kehati-hatian.


Ada perbedaan antara sengketa keperdataan mengenai hak asuh atau harta dengan dugaan tindak pidana terkait suatu dokumen.

Apakah suatu dokumen memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan pidana dan alat bukti yang tersedia.


Dengan demikian, proses PK dan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana tidak semestinya dicampuradukkan secara serampangan.


MAJELIS PK DIMINTA MENEMPATKAN KEPENTINGAN ANAK DI ATAS SEGALA KEPENTINGAN


Di tengah proses hukum tersebut, Wilson Lalengke juga menyerukan agar majelis hakim yang menangani PK memperhatikan secara sungguh-sungguh prinsip kepentingan terbaik bagi anak.


Seruan tersebut bukan berarti mengarahkan hakim untuk memenangkan salah satu pihak.

Sebaliknya, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana keputusan hukum memberikan perlindungan maksimal terhadap masa depan Gabriel.


Sebab, ketika orang tua bertarung dalam proses hukum, seorang anak dapat menghadapi tekanan psikologis yang tidak selalu terlihat di permukaan.


ANAK BUKAN “KOMODITAS” DALAM PERTARUNGAN ORANG DEWASA


Dari perspektif etika, konflik ini mengingatkan pada gagasan Immanuel Kant mengenai martabat manusia: manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai kepentingan tertentu.


Dalam konteks sengketa keluarga, prinsip tersebut memiliki relevansi kuat.


Anak tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk menekan mantan pasangan, memenangkan pertarungan hukum, ataupun mempertahankan kepentingan tertentu.


Perspektif ethics of care yang berkembang dalam pemikiran filsafat moral juga menempatkan relasi pengasuhan dan kebutuhan emosional sebagai aspek penting dalam kehidupan manusia.


Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan untuk menghakimi salah satu orang tua secara sepihak.


Yang harus menjadi pusat perhatian tetap anak dan kepentingan terbaiknya.


UJIAN BAGI APARAT PENEGAK HUKUM

Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban objektif:

Apakah benar terdapat pelanggaran dalam penerbitan paspor baru tersebut?

Siapa yang mengajukan dan berdasarkan dokumen apa?

Apakah paspor sebelumnya masih berlaku ketika paspor baru diterbitkan?

Apakah terdapat keterangan yang tidak benar dalam proses administrasi?

Apakah dugaan pengambilan paksa anak memiliki dasar bukti yang cukup?

Apakah terdapat bukti medis terkait dugaan pemberian obat penenang?

Dan yang paling penting: bagaimana kondisi serta kepentingan terbaik Gabriel dalam seluruh rangkaian konflik ini?


Semua pertanyaan itu tidak boleh dijawab melalui spekulasi.


Jawabannya harus datang dari penyelidikan, alat bukti, pemeriksaan profesional, dan putusan lembaga hukum yang berwenang.


NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH KONFLIK KELUARGA

Kasus Lisa dan Danny menjadi ujian bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi sistem hukum.

Ketika sengketa keluarga berlangsung bertahun-tahun dan berkembang menjadi laporan pidana, negara dituntut hadir secara objektif.


Aparat tidak boleh berpihak kepada yang kuat.

Pengadilan tidak boleh tunduk kepada tekanan.

Dan seorang anak tidak boleh menjadi korban dari panjangnya konflik hukum orang tuanya.

Keadilan harus berdiri di atas fakta, bukan di atas siapa yang paling kuat berbicara.


PENUTUP: KEADILAN BUKAN SEKADAR MENENTUKAN SIAPA YANG MENANG

Pada akhirnya, perkara Lisa dan Danny bukan semata tentang siapa yang menang dalam pertarungan hukum.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah sistem hukum mampu melindungi seorang anak ketika orang tuanya terlibat konflik berkepanjangan?

Apakah laporan pidana akan diperiksa secara profesional?

Apakah proses PK akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak?

Dan apakah seluruh pihak bersedia menempatkan masa depan Gabriel di atas kepentingan pribadi masing-masing?


Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.


CNews menilai perkara ini layak mendapatkan perhatian publik secara serius, tetapi setiap tuduhan harus tetap diuji melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak wajib dihormati.


Jika dugaan yang dilaporkan terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga wajib dipulihkan.


Sebab keadilan sejati bukan tentang memenangkan satu pihak—melainkan memastikan kebenaran, hukum, martabat manusia, dan masa depan anak tetap terlindungi. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update