Sahrim Siregar: Pemasangan Baru Bisa Dicicil, Denda Penyambungan Kembali Dihapus
CNEWS, DELI SERDANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi layanan dan tarif air minum kepada masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Tirtanadi untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan tarif dan layanan air minum, termasuk dasar penetapan, mekanisme penerapan, serta sejumlah kemudahan yang diberikan kepada pelanggan.
Kepala Desa: Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan yang Jelas
Kepala Desa Sambirejo Timur, M. Arifin, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan langsung dan informasi yang jelas mengenai kebijakan penetapan tarif air minum.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Ia berharap kebijakan tarif tersebut berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan Perumda Tirtanadi, terutama dalam menjaga kelancaran distribusi air, kualitas air, dan kecepatan merespons keluhan pelanggan.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara penyedia layanan air minum dengan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah kesalahpahaman dan membangun kepercayaan pelanggan.
Ada Kemudahan Pemasangan dan Penyambungan Kembali
Dalam pemaparannya, Sahrim Siregar menjelaskan dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan tarif, serta layanan yang diberikan Perumda Tirtanadi kepada pelanggan.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan masukan terkait kebijakan layanan serta tarif air minum.
Sahrim menyampaikan, Perumda Tirtanadi memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Di antaranya, layanan pipa distribusi tanpa biaya hingga jarak minimal 50 meter dengan ketentuan minimal lima rumah yang akan dilayani.
Selain itu, pelanggan yang meterannya telah diputus dan ingin kembali menggunakan layanan air minum mendapatkan penghapusan biaya denda penyambungan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk pemasangan sambungan baru, biaya sebesar Rp2.050.000 dapat dilakukan dengan sistem pembayaran secara cicilan.
“Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk pipa distribusi ada layanan gratis sesuai ketentuan, pelanggan yang meterannya sudah diputus dan ingin pasang kembali dendanya dihapus, sedangkan biaya pemasangan baru Rp2.050.000 dapat dicicil,” ujar Sahrim.
Tarif Harus Sejalan dengan Pelayanan
Perumda Tirtanadi menegaskan, kebijakan tarif tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan air minum, peningkatan kualitas layanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung dinilai penting agar masyarakat memahami kebijakan yang berlaku secara utuh dan tidak menerima informasi yang keliru.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga berharap Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kontinuitas distribusi air, kualitas air, respons terhadap keluhan pelanggan, maupun pelayanan administrasi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan diskusi antara masyarakat dan pihak Perumda Tirtanadi mengenai berbagai persoalan layanan dan tarif air minum.
Sosialisasi ini diharapkan semakin memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Perumda Tirtanadi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat pelanggan.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintahan Kecamatan Batang Kuis, Pemerintahan Desa Sambirejo Timur, perwakilan Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat, serta pelanggan Perumda Tirtanadi dari wilayah tersebut.
Ke depan, kebijakan layanan air minum tidak hanya dituntut transparan, tetapi juga harus dibuktikan melalui pelayanan yang konsisten. Masyarakat menilai kualitas distribusi, mutu air, dan kecepatan penanganan keluhan sebagai ukuran utama keberhasilan pelayanan publik Perumda Tirtanadi.(Ajib)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar