CNEWS | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengembalikan nilai aset hasil penegakan hukum kepada negara mulai menunjukkan hasil konkret. Melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar 10–14 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bergerak cepat melelang sejumlah barang rampasan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Gerakan nasional tersebut dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, aset yang telah ditetapkan untuk dirampas harus dioptimalkan agar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
POTENSI PEMULIHAN ASET NASIONAL RP289,39 MILIAR
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa secara nasional potensi pemulihan aset melalui lelang serentak tersebut diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.
Menurut Patris, setiap aset yang berhasil dipulihkan merupakan bagian dari hak negara dan masyarakat yang harus dikembalikan.
Konsep tersebut dirumuskan dalam semangat “recovery is justice”—bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan mengembalikan nilai ekonomi aset hasil perkara.
TIGA KEJARI KALBAR LANGSUNG BERGERAK
Semangat pemulihan aset tersebut langsung diterapkan di wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat.
Pada hari pertama, tiga satuan kerja Kejaksaan melaksanakan lelang, yakni:
Kejaksaan Negeri Mempawah;
Kejaksaan Negeri Sambas;
Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kejari Mempawah mencatat transaksi terbesar dengan empat objek lelang yang seluruhnya berhasil terjual.
Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 terjual Rp98.097.000.
Satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000.
Kemudian Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 terjual Rp110.462.000.
Sementara Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000.
Total transaksi Kejari Mempawah mencapai Rp418.732.000.
SAMBAS DAN BENGKAYANG TURUT MENYUMBANG PEMULIHAN ASET
Dari Kejaksaan Negeri Sambas, satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan nilai limit Rp72.198.000 berhasil terjual Rp93.198.000.
Sementara Kejaksaan Negeri Bengkayang melelang tiga unit telepon seluler.
Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000.
Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000.
Sedangkan Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.
Menariknya, sejumlah objek berhasil terjual di atas nilai limit. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persaingan penawaran sekaligus potensi optimalisasi nilai aset yang dilelang melalui mekanisme resmi.
ADA SELISIH ANGKA YANG PERLU DIKLARIFIKASI
Berdasarkan rincian transaksi yang tercantum dalam siaran pers, CNEWS melakukan penghitungan ulang.
Rp418.732.000 dari Kejari Mempawah
Rp93.198.000 dari Kejari Sambas
Rp1.073.000 dari Kejari Bengkayang
= Rp513.003.000.
Sementara siaran pers Kejati Kalbar menyebut total transaksi hari pertama sebesar Rp512.803.000.
Terdapat selisih Rp200.000 antara penjumlahan berdasarkan rincian objek dan angka total yang disebutkan dalam siaran pers.
Untuk menjaga prinsip akurasi jurnalistik, angka tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak Kejati Kalbar. Apakah terdapat koreksi pada salah satu nilai transaksi atau terdapat komponen yang belum tercantum dalam rincian.
CNEWS menempatkan klarifikasi angka ini sebagai bagian penting dari transparansi publik.
DARI BARANG RAMPASAN MENJADI NILAI EKONOMI
Kejati Kalbar menilai hasil lelang hari pertama menunjukkan bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar kebijakan administratif.
Barang yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah.
Kepala Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan dukungan terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.
Pesan utamanya jelas: penegakan hukum harus menghasilkan manfaat nyata bagi negara.
BUKAN SEKADAR VONIS, TETAPI PEMULIHAN
Paradigma pemulihan aset menjadi semakin penting dalam sistem penegakan hukum modern.
Sebuah perkara tidak ideal apabila hanya berakhir pada putusan pengadilan, sementara aset yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak berhasil dikembalikan kepada negara.
Karena itu, lelang barang rampasan menjadi salah satu mata rantai penting setelah proses hukum memperoleh kepastian.
Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat.
Inilah substansi recovery is justice yang tengah didorong Kejaksaan RI.
MASYARAKAT DIMINTA WASPADA PENIPUAN LELANG
Kejati Kalbar juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi.
Informasi mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal, persyaratan, hingga tata cara mengikuti lelang harus diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Masyarakat tidak dianjurkan melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan tanpa memastikan keabsahan proses lelang. ( AHN).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar