-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

KEJATI KALBAR–BSI PERKUAT SINERGI HUKUM PERBANKAN, MITIGASI RISIKO Jadi PRIORITAS

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Sabtu, Agustus 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T03:48:28Z


CNEWS, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus membangun sistem pencegahan dan mitigasi risiko dalam aktivitas perbankan.


Penguatan sinergi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Kalbar dan BSI Area Pontianak yang diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kamis (13/8/2026).


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, kerja sama tersebut tidak berhenti pada agenda seremonial, melainkan menjadi instrumen strategis untuk mendorong tata kelola perbankan yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta pencegahan potensi persoalan hukum sejak tahap awal.


Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mitigasi Sebelum Menjadi Perkara


Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejati Kalbar diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.


Menurutnya, konsultasi dan pendampingan hukum idealnya tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah muncul. Langkah preventif diperlukan untuk mengidentifikasi, mengukur dan mengendalikan potensi risiko sejak awal.


Pendekatan tersebut menjadi penting karena kegiatan perbankan memiliki tingkat risiko hukum yang kompleks, khususnya dalam proses pembiayaan, pengelolaan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, serta pengambilan keputusan kredit.


Enam Pilar Penguatan Tata Kelola


Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.


FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, S.H., M.Hum. sebagai pemateri.


Sejumlah aspek penting menjadi perhatian, antara lain:


Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum;


Mitigasi risiko sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara;


Pelaksanaan proses kredit secara prudent sesuai SOP dan ketentuan hukum;


Penguatan penerapan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, serta KYC dan pemeriksaan SLIK OJK;


Penguatan analisis, verifikasi, dokumentasi dan kegiatan on the spot secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan;


Pengambilan keputusan kredit secara profesional, objektif, beritikad baik dan bertanggung jawab.


Keenam aspek tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk membangun early warning system dalam tata kelola perbankan, sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum.


Kolaborasi Kejaksaan dan Industri Perbankan


Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, jajaran BSI Pontianak dan Mempawah, serta diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama jajaran BSI secara daring.


Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat juga turut mengikuti kegiatan tersebut.


Kolaborasi ini memperlihatkan pentingnya pendekatan preventif dalam menghadapi dinamika hukum sektor jasa keuangan. Kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi yang lengkap, analisis objektif, prinsip kehati-hatian dan konsultasi hukum menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas tata kelola sekaligus mengurangi potensi risiko hukum.


Bagi sektor perbankan, penguatan legal risk management bukan semata-mata persoalan ketika sengketa telah terjadi. Pencegahan sejak proses awal menjadi bagian penting dari upaya menjaga profesionalisme, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.


Sinergi Kejati Kalbar dan BSI tersebut pada akhirnya menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional, transparan dan taat hukum, dengan mengedepankan pencegahan serta mitigasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara.

Reporter: Amir Nur Hamzah, S.T

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update