CNEWS, PELALAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran obat terlarang. Sebanyak barang bukti dari 269 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 144 perkara narkotika dan 125 perkara tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., didampingi jajaran, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani dalam periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Sabu-sabu: 136,13 gram
Ganja: 6,06 gram
Narkotika jenis lainnya: 1,75 gram
Kajari Pelalawan menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari komitmen institusional untuk memastikan barang bukti perkara tidak kembali disalahgunakan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegas Eka Nugraha.
DIBLENDER, DICAMPUR CAIRAN PEMBASMI, LALU DIMUSNAHKAN
Barang bukti narkotika jenis sabu dan zat terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembasmi, sehingga tidak dapat lagi digunakan maupun diedarkan kembali.
Sementara itu, barang bukti obat-obatan berupa tablet warna putih dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Kodim, jajaran pejabat utama Kejari Pelalawan, serta staf Kejaksaan.
Kehadiran lintas institusi tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar proses pemusnahan barang bukti berjalan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
TEKAN PEREDARAN, PUTUS MATA RANTAI NARKOTIKA
Kejari Pelalawan berharap pemusnahan ratusan barang bukti perkara ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dengan tingginya jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, penanganan narkotika membutuhkan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BNN, serta partisipasi aktif masyarakat.
Pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa barang bukti narkotika yang telah dirampas negara tidak boleh menyisakan celah untuk kembali beredar di tengah masyarakat.
CNEWS akan terus mengawal perkembangan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Pelalawan secara tajam, independen, dan berimbang.
Sumber: Kepala Regional Riau
Reporter: Syahruddin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar