-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

Fitra Josa Sebut Ada Mekanisme Konfirmasi, Media Bertanya: Prosedur untuk Menjawab atau Menunda?

Selasa, 25 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T11:26:47Z


10 Hari Menunggu Jawaban: Ketika Konfirmasi Media Terbentur Prosedur di Kecamatan Medan Area

Media Sudah Mengetuk Pintu, Jawaban Tak Kunjung Datang. Ketika Akhirnya Doorstop Dilakukan, Muncul Penjelasan: “Ada Prosedur”


CNEWS | MEDAN —   Persoalan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kecamatan Medan Area kini menjadi sorotan serius setelah muncul pengakuan bahwa awak media telah menunggu sekitar 10 hari untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar iuran sampah di sejumlah kelurahan, namun jawaban yang diharapkan tak kunjung diberikan.


Di tengah penantian tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Medan Area, Fitra Josa, menyampaikan bahwa konfirmasi media seharusnya dilakukan sebelum berita diterbitkan. Ia juga menyebut adanya prosedur yang harus ditempuh dalam memberikan jawaban kepada media.


Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar dan tajam:


Jika media sudah melakukan konfirmasi dan menunggu sekitar 10 hari, prosedur apa yang sebenarnya membuat jawaban atas persoalan kepentingan publik harus begitu lama?


Menurut keterangan tim media, konfirmasi terkait informasi dugaan pungutan liar iuran sampah telah diupayakan sebelum pemberitaan diterbitkan. Awak media mengaku memberikan kesempatan kepada pihak Kecamatan Medan Area untuk menjelaskan, membantah, meluruskan, atau memberikan data pembanding.


Namun selama kurang lebih 10 hari, menurut keterangan awak media, tidak ada jawaban substantif maupun kepastian kapan klarifikasi resmi akan diberikan.


Karena tak kunjung memperoleh kepastian, tim media akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Medan Area dan melakukan doorstop untuk meminta tanggapan langsung.


Persoalan pun tidak lagi sekadar menyangkut dugaan pungutan liar.


Kini yang dipertanyakan adalah kualitas keterbukaan informasi dan respons pejabat publik ketika berhadapan dengan pertanyaan media yang menyangkut kepentingan masyarakat.


Media Mengaku Sudah Menunggu, Siapa yang Menunda Klarifikasi?

Secara prinsip, konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik.

Media tidak boleh terburu-buru menghakimi.

Media wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.

Namun konfirmasi bukan proses satu arah.

Media bertanya. Pihak yang dikonfirmasi memberikan tanggapan.

Di situlah persoalannya.


Jika menurut keterangan tim media, pertanyaan telah disampaikan dan kesempatan klarifikasi telah diberikan, tetapi selama sekitar 10 hari jawaban tak kunjung diperoleh, maka muncul pertanyaan:


Siapa sebenarnya yang sedang memperlambat proses konfirmasi?

Apakah benar persoalannya terletak pada media yang dianggap belum melakukan konfirmasi?

Atau justru prosedur internal yang disebutkan pihak kecamatan belum mampu menjawab pertanyaan media secara efektif?


Pertanyaan ini penting karena ketika pejabat publik meminta media melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan, maka instansi pemerintah juga harus menunjukkan kesediaan membuka ruang komunikasi secara nyata.


Jangan sampai media sudah meminta jawaban, tetapi yang diterima hanya penantian.


Konfirmasi Bukan Permusuhan, Pertanyaan Bukan Ancaman

Konfirmasi media bukan serangan terhadap pejabat.

Pertanyaan kritis bukan bentuk permusuhan.

Dan kehadiran wartawan untuk meminta penjelasan bukan berarti media sedang menghakimi seseorang.


Justru konfirmasi memberikan kesempatan kepada pejabat atau instansi untuk menyampaikan versi mereka secara utuh.


Pihak yang dikonfirmasi dapat membantah.

Dapat mengoreksi.

Dapat menjelaskan.

Dapat menyerahkan data.


Atau menjelaskan apabila informasi yang dipersoalkan tidak benar.

Karena itu, keterlambatan memberikan jawaban tanpa komunikasi yang jelas berpotensi merugikan semua pihak.


Media tidak memperoleh penjelasan yang dibutuhkan.

Publik tidak segera mendapatkan informasi yang lengkap.


Sementara pihak yang dikonfirmasi kehilangan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara cepat sebelum informasi berkembang lebih luas.


Tidak ada yang diuntungkan dari birokrasi komunikasi yang lamban.


“Ada Prosedur”, Lalu Apa Prosedurnya?

Ketika Sekcam Medan Area Fitra Josa menyebut adanya prosedur dalam memberikan jawaban kepada media, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Apa prosedur yang dimaksud?

Apakah setiap konfirmasi wartawan harus melalui surat resmi?

Apakah pertanyaan media harus menunggu persetujuan berjenjang?

Siapa pejabat yang berwenang memberikan jawaban?

Apakah Kecamatan Medan Area memiliki standar waktu dalam merespons pertanyaan wartawan?


Dan pertanyaan yang paling mendasar:


Jika jawaban tidak dapat diberikan segera, mengapa media tidak diberi penjelasan bahwa pertanyaan sedang dikoordinasikan dan kapan tanggapan akan diberikan?

Prosedur pada dasarnya diperlukan untuk menciptakan ketertiban administrasi.

Tetapi prosedur tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian.


Prosedur yang baik mempercepat kejelasan. Prosedur yang buruk justru memperpanjang ketidakpastian.


Dalam konteks pelayanan informasi publik, Komisi Informasi menegaskan bahwa informasi publik pada prinsipnya harus dilayani secara cepat dan tepat waktu, dengan prosedur yang jelas. UU Nomor 14 Tahun 2008 juga memiliki mekanisme tersendiri mengenai permohonan informasi publik melalui badan publik atau PPID, sehingga perlu dibedakan secara cermat antara konfirmasi jurnalistik biasa dan permohonan informasi formal berdasarkan UU KIP.


Karena itu, diamnya pejabat selama 10 hari tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran UU KIP atau tindak pidana menghalangi pers tanpa pemeriksaan fakta dan mekanisme hukumnya. Namun pola komunikasi tersebut tetap patut dikritisi sebagai persoalan keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada publik.


Dugaan Pungutan Liar Menyangkut Uang dan Kepentingan Warga


Substansi konfirmasi yang dilakukan media berkaitan dengan dugaan pungutan liar iuran sampah di sejumlah kelurahan di wilayah Kecamatan Medan Area.


CNEWS menegaskan bahwa informasi tersebut masih berada dalam konteks dugaan dan belum merupakan pembuktian hukum terhadap pihak tertentu.


Tidak boleh ada vonis tanpa pembuktian.

Tidak boleh pula seseorang atau instansi dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan.


Namun justru karena masih berupa dugaan, klarifikasi dari pihak yang berwenang menjadi semakin penting.


Publik berhak mengetahui:


Bagaimana mekanisme resmi penarikan iuran sampah?

Siapa pihak yang berwenang melakukan pemungutan?

Apakah terdapat dasar hukum atau kebijakan resmi?

Berapa besaran iuran yang berlaku?

Ke mana dana yang terkumpul disalurkan?

Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya?

Siapa yang mengawasi pemungutan di lapangan?

Apakah ada tindakan terhadap oknum apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan?


Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Pertanyaan tersebut adalah bagian dari proses mencari kejelasan.


Dan pejabat publik seharusnya memahami bahwa pertanyaan mengenai pengelolaan uang yang bersumber dari masyarakat bukanlah sesuatu yang dapat diabaikan begitu saja.


UU KIP Tidak Bisa Dipakai Sembarangan, Tetapi Keterbukaan Juga Tidak Boleh Menjadi Slogan


Pernyataan bahwa lambatnya jawaban kepada wartawan otomatis merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus disampaikan secara hati-hati.


Secara hukum, UU KIP mengatur mekanisme permohonan informasi publik kepada badan publik dan memberikan kerangka waktu pelayanan tertentu, termasuk kewajiban memberikan pemberitahuan tertulis dalam batas waktu yang ditentukan apabila permohonan telah diajukan melalui mekanisme yang berlaku. UU KIP juga menekankan asas pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.


Karena itu, konfirmasi jurnalistik melalui pesan, telepon, atau permintaan wawancara tidak otomatis sama dengan permohonan informasi formal melalui mekanisme UU KIP.


Tetapi hal itu bukan berarti pejabat publik bebas mengabaikan pertanyaan wartawan.


Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Untuk menyatakan bahwa seseorang secara hukum telah menghalang-halangi kerja jurnalistik, diperlukan pembuktian terhadap tindakan konkret dan unsur hukum yang relevan. Keterlambatan menjawab konfirmasi selama sekitar 10 hari, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam berita ini, belum dengan sendirinya cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana menghambat pers.


Namun pertanyaan publik tetap sah:


Apakah pola komunikasi yang membuat media menunggu tanpa kepastian selama sekitar 10 hari merupakan praktik pelayanan informasi yang sehat?


Jangan Balikkan Beban Konfirmasi kepada Media

Pernyataan bahwa konfirmasi harus dilakukan sebelum berita terbit merupakan prinsip jurnalistik yang benar.

Namun prinsip tersebut harus diterapkan secara jujur dan menyeluruh.

Jika benar media telah meminta konfirmasi terlebih dahulu dan memberikan waktu sekitar 10 hari, maka tidak tepat apabila kemudian persoalan hanya dilihat dari sisi apakah media sudah melakukan konfirmasi.


Pertanyaan yang seharusnya ikut dijawab adalah:

Apa yang telah dilakukan instansi untuk merespons konfirmasi tersebut?

Apakah pertanyaan diterima?

Apakah diteruskan kepada pejabat yang berwenang?

Apakah ada koordinasi?

Apakah media diberi pemberitahuan bahwa jawaban membutuhkan waktu?

Atau justru tidak ada tindak lanjut komunikasi?

Konfirmasi adalah tanggung jawab bersama.

Media wajib mencari jawaban. Pejabat publik semestinya tidak mempersulit jalan untuk memperoleh jawaban.


Transparansi Diuji Ketika Pertanyaannya Tidak Nyaman


Transparansi tidak diuji ketika pejabat sedang berbicara di depan panggung.

Transparansi tidak diuji ketika semua pertanyaan telah disiapkan.

Keterbukaan justru diuji ketika muncul pertanyaan kritis.

Ketika media menanyakan dugaan pungutan.

Ketika warga mempertanyakan uang yang mereka keluarkan.

Ketika masyarakat meminta penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Pada saat itulah kualitas pejabat publik terlihat.

Pejabat publik memang tidak harus menjawab seluruh pertanyaan secara spontan.

Mereka dapat meminta waktu untuk memeriksa data.

Mereka dapat melakukan koordinasi.

Mereka dapat berkonsultasi dengan pimpinan atau bagian terkait.


Namun satu hal yang dapat dilakukan sejak awal adalah memberikan kepastian kepada media bahwa pertanyaan sedang diproses.

Itulah perbedaan antara prosedur yang profesional dan birokrasi yang berpotensi dipersepsikan sebagai penghalang komunikasi.


Diam bukan selalu netral.

Dalam isu yang menyangkut kepentingan masyarakat, ketiadaan penjelasan dapat memunculkan spekulasi.

Dan spekulasi tumbuh subur ketika saluran informasi resmi tidak memberikan kepastian.


Dugaan Bukan Vonis


CNEWS dan awak media yang melakukan penelusuran menegaskan bahwa dugaan pungutan liar iuran sampah bukanlah vonis terhadap individu, pejabat, pemerintah kelurahan, maupun Kecamatan Medan Area.


Semua pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Semua pihak berhak membantah.

Semua pihak berhak menyerahkan dokumen dan fakta pembanding.


Klarifikasi yang diberikan setelah berita diterbitkan tetap dapat dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.


Ruang hak jawab tidak pernah ditutup.


Pihak Kecamatan Medan Area, Sekcam Fitra Josa, pemerintah kelurahan terkait, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen relevan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan.


Apabila terdapat data baru atau klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut harus menjadi bagian dari pemberitaan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.


Pertanyaan yang Kini Harus Dijawab


Setelah sekitar 10 hari menunggu jawaban dan akhirnya melakukan doorstop di Kantor Kecamatan Medan Area, publik kini menunggu penjelasan yang lebih konkret.


Bukan sekadar kalimat:

“Ada prosedur.”

Tetapi:

Prosedur apa?

Mengapa prosedur itu tidak dijelaskan sejak awal?

Siapa yang bertanggung jawab memberikan jawaban kepada media?

Apakah ada standar waktu untuk merespons konfirmasi jurnalistik?

Mengapa media mengaku harus menunggu sekitar 10 hari?

Apakah Kecamatan Medan Area akan mengevaluasi mekanisme komunikasi dengan media?


Dan yang paling penting:

Apakah prosedur dibuat untuk mempermudah akses terhadap penjelasan, atau justru menjadi alasan untuk menunda jawaban?


Dalam negara demokratis, pers bukan musuh pemerintah.


Pertanyaan bukan ancaman.

Kritik bukan kebencian.


Wartawan yang meminta klarifikasi bukan sedang mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi untuk menguji dan melengkapi informasi.


Publik berhak bertanya.

Media berkewajiban melakukan konfirmasi.

Pejabat publik semestinya merespons secara proporsional, terbuka, dan bertanggung jawab.


Ketika media telah mengetuk pintu dan menunggu sekitar 10 hari tanpa kepastian, pertanyaan paling tajam bukan lagi apakah media sudah melakukan konfirmasi.


Pertanyaannya adalah: sampai kapan sebuah jawaban harus menunggu prosedur, ketika kepentingan publik tidak pernah bisa menunggu tanpa batas?


CNEWS dan tim awak media tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari Kecamatan Medan Area serta seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, akurat, tajam, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Muclis/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update