Anggaran Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, Honor Diduga Melampaui Ketentuan hingga Kondisi Sarpras Tidak Sejalan dengan Besarnya Belanja
CNEWS, PELALAWAN — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan serius. Empat sekolah menengah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait dugaan pelanggaran aturan dan kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Keempat sekolah tersebut adalah SMAN 1 Pangkalan Kuras, SMAN 1 Bunut, SMAN 1 Pangkalan Lesung, dan SMKN 1 Bunut.
Laporan yang disampaikan perwakilan media dan masyarakat pada 20 Agustus 2026 itu meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, realisasi, pertanggungjawaban, hingga kondisi fisik belanja yang dibiayai Dana BOS.
Persoalan yang dipertanyakan meliputi dugaan pembayaran honor melebihi batas ketentuan, belanja yang diduga melampaui pagu anggaran, tingginya biaya administrasi, serta pengeluaran sarana dan prasarana yang dipersoalkan karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi fasilitas sekolah.
SMAN 1 Pangkalan Kuras: Honor dan Belanja Dipertanyakan
Di SMAN 1 Pangkalan Kuras, pelapor menyoroti dugaan pembayaran honor yang disebut melampaui ketentuan, serta belanja administrasi kegiatan sekolah yang dinilai tidak wajar. Pos sarana dan prasarana juga tercatat cukup besar sehingga diminta untuk diperiksa kesesuaiannya dengan barang, fasilitas, atau pekerjaan yang benar-benar terealisasi.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa total pengeluaran pada sejumlah tahap pencairan tidak sesuai dengan batas pagu yang diterima sekolah. Seluruh persoalan tersebut kini diminta diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan audit independen oleh pihak berwenang.
SMAN 1 Bunut: Porsi Honor Disebut Melampaui Batas
Di SMAN 1 Bunut, dugaan kejanggalan disebut muncul secara berulang. Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, pembayaran honor pada tahun 2024 disebut mencapai 28,9 persen dari total Dana BOS, sementara pada 2025 disebut meningkat menjadi 35,7 persen.
Angka tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor diduga melampaui batas yang berlaku dalam pengelolaan Dana BOS. Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan realisasi pengeluaran yang berulang kali melampaui pagu anggaran.
Yang juga menjadi perhatian, sejumlah pos kegiatan utama seperti pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, dan pengadaan multimedia disebut bernilai nol pada data yang dipersoalkan.
SMAN 1 Pangkalan Lesung: Ratusan Juta Dipertanyakan
SMAN 1 Pangkalan Lesung menjadi salah satu sekolah dengan nilai anggaran besar yang kini turut menjadi perhatian.
Data yang disampaikan pelapor mencatat pagu Dana BOS tahun 2024 sebesar Rp438.750.000 dan Rp437.617.300, sedangkan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp411.750.000 dan Rp399.552.600.
Pelapor menyoroti besarnya pos administrasi kegiatan sekolah serta dugaan pembayaran honor yang dinilai melampaui ketentuan. Sejumlah pos seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan asesmen juga disebut dalam beberapa tahap tercatat nihil.
Rangkaian angka tersebut kini diminta untuk diuji secara menyeluruh: apakah sesuai dokumen perencanaan, kebutuhan riil sekolah, mekanisme pengadaan, serta bukti pertanggungjawaban yang sah.
SMKN 1 Bunut: Belanja Sarpras Tinggi, Kondisi Fisik Dipersoalkan
Sorotan keras juga mengarah kepada SMKN 1 Bunut. Pelapor menyebut belanja pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan alat multimedia pembelajaran dalam dua tahun anggaran mendekati Rp200 juta.
Namun, kondisi fisik sekolah, ruang kelas, fasilitas praktik, dan lingkungan sekolah disebut belum mencerminkan besarnya anggaran yang telah direalisasikan. Karena itu, pelapor meminta pemeriksaan fisik dilakukan langsung untuk membandingkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di lapangan.
Pembayaran honor pada tahun 2025 juga disebut mencapai 43,9 persen dari total dana yang diterima sekolah. Persentase ini menjadi salah satu poin utama yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
Dana BOS Bukan Uang Pribadi
Pelapor menegaskan bahwa Dana BOS merupakan dana publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai peruntukan untuk kepentingan pendidikan.
“Jika terdapat angka yang tidak wajar, belanja yang dipersoalkan melampaui pagu, atau kondisi fisik yang tidak sesuai dengan nilai anggaran, maka semuanya harus dibuka dan diperiksa secara profesional. Dana BOS adalah uang rakyat dan harus kembali sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik,” ujar perwakilan pelapor.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil audit atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Desak Kejari Pelalawan Bertindak Profesional
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Inspektorat, serta instansi pendidikan terkait.
Pelapor meminta dilakukan:
Pemeriksaan dokumen penerimaan dan realisasi Dana BOS;
Audit kesesuaian antara pagu dan realisasi anggaran;
Pemeriksaan bukti pembayaran honor dan dasar perhitungannya;
Pemeriksaan fisik barang, fasilitas, dan pekerjaan sarana prasarana;
Penelusuran dokumen pengadaan serta pertanggungjawaban;
Klarifikasi terhadap kepala sekolah dan pihak terkait;
Penindakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai angka di atas kertas. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, publik berhak mengetahui ke mana uang pendidikan digunakan dan siapa yang bertanggung jawab.
Pendidikan tidak boleh menjadi ruang gelap pengelolaan anggaran. Ketika dana ratusan juta hingga miliaran rupiah mengalir setiap tahun, transparansi bukan pilihan — melainkan kewajiban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari masing-masing sekolah maupun pihak berwenang terkait laporan tersebut. CNEWS membuka ruang seluas-luasnya bagi kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Pelalawan, maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan laporan dan data yang disampaikan pelapor. Kebenarannya tetap menunggu proses klarifikasi, audit, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Syd).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar