CNews | Deli Serdang, Sumatera Utara – Dugaan penyewaan aset negara tanpa prosedur yang sah serta indikasi adanya upaya menghambat penegakan aturan di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan CNews pada 3 Agustus 2026, sejumlah dokumentasi dan keterangan yang dihimpun mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi dan tata kelola yang dinilai perlu segera ditelusuri oleh aparat berwenang.
Investigasi CNews menemukan adanya dugaan bahwa Lapangan Garuda, yang disebut merupakan aset yang dikelola PTPN I Regional I Tanjung Morawa, disewakan kepada pihak penyelenggara pasar malam. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme, maupun pihak yang memberikan persetujuan atas penyewaan tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, publik mempertanyakan apakah proses penyewaan telah memenuhi ketentuan pengelolaan aset BUMN, termasuk persetujuan pejabat yang berwenang sesuai regulasi yang berlaku. Pengelolaan aset negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari potensi kerugian negara.
Selain itu, muncul dugaan lain yang tidak kalah serius. Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, disebut-sebut diduga mengarahkan Ketua Ranting Pemuda Pancasila setempat untuk menghalangi rencana penertiban pasar malam oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
Dokumentasi yang diperoleh CNews memperlihatkan adanya pertemuan yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Dalam salah satu foto terlihat seseorang mengenakan atribut oranye berlambang Pemuda Pancasila sedang berdiskusi bersama beberapa orang lainnya. CNews tidak menyimpulkan isi pembicaraan tersebut dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat yang berwenang.
Apabila benar terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan tugas aparat pemerintah, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, berbagai kalangan mendesak agar persoalan ini diusut secara profesional, independen, dan transparan.
Masyarakat meminta Kementerian BUMN melakukan audit terhadap legalitas penyewaan Lapangan Garuda, termasuk menelusuri dokumen kerja sama, mekanisme persetujuan, serta aliran penerimaan hasil sewa apabila memang terdapat transaksi.
Di tingkat daerah, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang bersama Satpol PP didorong untuk memverifikasi dugaan adanya upaya menghambat penegakan peraturan daerah serta memeriksa kelengkapan seluruh perizinan penyelenggaraan pasar malam. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan dilakukan tanpa tebang pilih.
Bupati Deli Serdang juga didorong mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Saat dikonfirmasi, pihak Bagian Hukum/Aset PTPN I Regional I Tanjung Morawa memberikan keterangan singkat bahwa urusan pemberitaan terkait kegiatan pasar malam menjadi kewenangan bagian Humas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN I Regional I, Pemerintah Desa Buntu Bedimbar, maupun pihak penyelenggara pasar malam terkait substansi dugaan tersebut.
CNews menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi yang diperoleh, serta informasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. ( Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar