CNEWS | MEDAN — Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara mengusut tuntas video viral yang diduga memuat pencatutan nama penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut dalam dugaan permintaan uang kepada klien.
Namun, pihak penasihat hukum berinisial A yang dikonfirmasi CNEWS membantah menerima uang Rp200 juta dan membantah pernah menjanjikan kemenangan atau kebebasan terhadap klien. Ia menyatakan uang yang diterima sebagai honor sebesar Rp50 juta telah dikembalikan dan pihaknya akan menempuh jalur hukum karena menilai laporan terhadapnya sebagai fitnah.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.
Video Viral dan Dugaan Pencatutan Nama Penyidik
DPW A-PPI Sumut meminta Kapolda Sumut beserta jajaran Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut segera memberikan klarifikasi resmi dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Dalam video yang beredar, seorang oknum pengacara diduga meminta uang dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta kepada kliennya. Uang tersebut, menurut narasi yang dipersoalkan, dikaitkan dengan dugaan permintaan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut serta janji untuk mengupayakan kebebasan pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menilai apabila dugaan pencatutan nama penyidik tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan persoalan serius dan harus diproses secara terbuka.
“Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan demi kepentingan pribadi. Mencatut nama penyidik dan menjual nama besar Polda Sumatera Utara untuk meraup keuntungan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mendesak Dirnarkoba Polda Sumut segera memberikan klarifikasi yang tegas dan terbuka agar isu ini tidak semakin liar di tengah masyarakat,” ujar Hardep di Medan, Jumat (28/8/2026).
Penyidik yang Namanya Dicatut Disebut Membantah
Hardep mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut yang namanya disebut-sebut dalam persoalan tersebut.
Menurut Hardep, penyidik tersebut membantah adanya permintaan uang sebagaimana narasi yang beredar.
“Itu sama sekali tidak benar, Bang,” kata penyidik tersebut kepada Hardep, sebagaimana disampaikan Ketua DPW A-PPI Sumut.
Atas bantahan itu, A-PPI Sumut mendesak agar seluruh informasi, video, aliran dana, percakapan, serta pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencatutan, penipuan, atau perbuatan lain yang melanggar hukum.
DPW A-PPI: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Hardep menegaskan organisasinya mendukung kinerja Polri dan tidak ingin persoalan tersebut digiring menjadi serangan terhadap institusi. Namun, menurutnya, jika terdapat oknum yang benar-benar menggunakan atau mencatut nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi, maka penindakan harus dilakukan tanpa kompromi.
“Polda Sumatera Utara saat ini berada di bawah perhatian publik. Karena itu, pimpinan Polda harus mengambil langkah cepat dan tegas melalui jajaran yang berwenang untuk menyelidiki dugaan ini hingga tuntas,” tegas Hardep.
Menurut A-PPI Sumut, penyelidikan yang cepat, profesional, dan transparan diperlukan untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Jika benar ada pihak yang mencatut nama penyidik untuk mendapatkan uang, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti dan terdapat unsur laporan palsu atau pencemaran nama baik, maka proses hukum juga harus berjalan secara objektif. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang dikorbankan,” tambahnya.
Oknum PH Berinisial A: Yang Diterima Rp50 Juta sebagai Honor, Sudah Dikembalikan
Saat diklarifikasi CNEWS terkait dugaan penerimaan uang Rp200 juta dan pertanyaan apakah persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut, pihak penasihat hukum berinisial A memberikan bantahan.
Menurut A, uang yang diterima bukan sebesar Rp200 juta, melainkan Rp50 juta yang disebut sebagai honor, dan uang tersebut telah dikembalikan.
“Benar ditransfer honor Rp50 juta, Bang. Tapi tidak benar kami menjanjikan kemenangan. Pada waktu itu, pelapor yang bermohon agar orang tuanya dapat direhabilitasi,” ujar A kepada CNEWS.
A menjelaskan, pihaknya sebagai penasihat hukum hanya menyampaikan akan melakukan upaya hukum sesuai kewenangan profesi advokat.
“Lalu kami menjawab akan kami upayakan karena kami adalah PH-nya. Jika tidak bisa direhabilitasi, maka akan terus kami dampingi sampai pada pokok perkara,” katanya.
A juga menegaskan uang Rp50 juta tersebut telah dikembalikan.
“Terkait uang Rp50 juta yang diberikan, sudah kami kembalikan, Bang. Oleh karena laporan tersebut adalah fitnah, maka kami juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan pelapor dengan sangkaan membuat keterangan palsu,” ujarnya.
Titik Kritis: Rp200 Juta atau Rp50 Juta?
Perbedaan keterangan mengenai nilai uang inilah yang menjadi salah satu titik krusial dalam polemik tersebut.
Di satu sisi, terdapat dugaan yang menyebut angka Rp200 juta serta narasi bahwa uang tersebut dikaitkan dengan nama penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Di sisi lain, pihak penasihat hukum berinisial A membantah narasi tersebut dan menyatakan hanya menerima Rp50 juta sebagai honor, yang menurutnya telah dikembalikan.
Penyidik yang namanya diduga dicatut juga membantah pernah meminta uang.
Karena itu, untuk memastikan kebenaran, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh:
video dan rekaman yang beredar;
percakapan antara para pihak;
bukti transfer dan aliran dana;
tujuan serta penggunaan uang;
dugaan pencatutan nama penyidik;
proses pengembalian dana Rp50 juta sebagaimana diklaim pihak penasihat hukum;
serta laporan pidana yang disebut akan ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Polda Sumut Didorong Beri Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini disusun, CNEWS belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.
DPW A-PPI Sumut meminta institusi kepolisian tidak membiarkan persoalan ini berkembang tanpa kepastian. Menurut mereka, klarifikasi terbuka penting untuk menjaga marwah Polri dan memberikan kepastian kepada publik.
Kasus ini bukan semata-mata soal viral atau tidaknya sebuah video. Yang dipertaruhkan adalah integritas profesi advokat, nama baik penyidik, marwah kepolisian, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jika dugaan pencatutan dan permintaan uang terbukti, penindakan tegas harus dilakukan. Namun, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, semua pihak yang membuat laporan atau keterangan tidak benar juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kebenaran tidak boleh dibangun dari asumsi. Tetapi hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang dipersoalkan memiliki profesi, jabatan, atau akses tertentu.
CNEWS akan terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Polda Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, Ditreskrimum Polda Sumut, pihak penasihat hukum, serta pihak pelapor, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
(KH Husen)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar