CNEWS, JAKARTA — Ketua LSM WGAB, Yerry Basri, M.Ak., S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap rencana aksi demonstrasi gabungan masyarakat sipil di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa tuntutan agar DPR RI segera memberikan kepastian terhadap pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset terkait hasil tindak pidana, sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dukungan tersebut disertai pesan tegas: aksi harus berlangsung damai, tertib, dan tidak berubah menjadi tindakan anarkis.
Yerry: Indonesia Darurat Korupsi
Menurut Yerry Basri, persoalan korupsi di Indonesia sudah berada pada kondisi yang sangat serius. Kasus yang menyeret pejabat daerah, penyelenggara negara, hingga dugaan praktik suap dalam dunia pendidikan menunjukkan bahwa korupsi telah menjalar ke berbagai sektor.
“Saya sebagai aktivis antikorupsi mendukung aspirasi masyarakat sipil yang mendesak pemberantasan korupsi diperkuat. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku korupsi,” ujar Yerry kepada media.
Ia menilai, perjuangan melawan korupsi harus dilakukan melalui penguatan sistem hukum, penindakan yang tegas, pencegahan yang serius, dan pemulihan aset hasil kejahatan secara efektif.
Yerry juga menyoroti maraknya penindakan kasus korupsi dan dugaan suap yang menjadi perhatian publik. Salah satunya, kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru program kedokteran yang belakangan mencuat ke publik.
“Dunia pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi. Kalau akses pendidikan bisa dibeli dengan uang atau suap, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi masa depan bangsa,” tegasnya.
Desak DPR RI Tuntaskan Legislasi Perampasan Aset
Menurut Yerry, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak lembaga negara agar serius memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi.
Ia meminta DPR RI tidak membiarkan tuntutan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana terus berlarut-larut tanpa kepastian. Negara, menurutnya, harus memiliki mekanisme hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
“Koruptor tidak cukup hanya dipidana. Jika negara berhasil membuktikan adanya aset yang berasal dari kejahatan, aset tersebut harus dapat dipulihkan untuk kepentingan negara sesuai proses hukum,” katanya.
Tuntutan Hukuman Mati Harus Tetap Berpijak pada Konstitusi
Yerry menyatakan memahami kerasnya tuntutan publik terhadap hukuman maksimal bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati. Kemarahan masyarakat, katanya, muncul karena dampak korupsi dirasakan langsung oleh rakyat: pelayanan publik terganggu, anggaran pembangunan bocor, pendidikan tercemar, dan kepercayaan terhadap negara melemah.
Namun, penerapan hukuman mati dalam hukum Indonesia harus tetap tunduk pada konstitusi, undang-undang, proses legislasi, pembuktian yang sah, serta prinsip peradilan yang adil.
Dengan demikian, tuntutan hukuman mati terhadap koruptor tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan kemarahan publik, tetapi harus melalui perubahan atau penguatan hukum oleh pembentuk undang-undang sesuai mekanisme negara hukum.
Pesan Tegas: Jangan Anarkis
Menjelang aksi 27 Agustus, Yerry mengimbau seluruh peserta demonstrasi agar menjaga kedamaian dan ketertiban.
Ia menegaskan bahwa kekuatan demonstrasi terletak pada keberanian menyampaikan aspirasi, bukan pada kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau tindakan yang membahayakan masyarakat.
“Saya mendukung aksi penyampaian aspirasi, tetapi saya tegaskan: jangan anarkis. Sampaikan tuntutan dengan tertib, damai, dan bermartabat. Jangan sampai perjuangan antikorupsi justru tercoreng oleh tindakan yang melanggar hukum,” tegas Yerry.
Ia meminta koordinator aksi dan seluruh elemen masyarakat sipil membangun komunikasi yang baik dengan aparat keamanan agar aksi berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengganggu keselamatan masyarakat.
Ujian Serius bagi DPR RI
Aksi 27 Agustus dinilai dapat menjadi pengingat keras bagi DPR RI bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan politik. Rakyat menunggu keberanian nyata untuk memperkuat hukum, menutup celah korupsi, dan memastikan uang serta aset yang diperoleh dari kejahatan tidak dapat dinikmati pelakunya.
Rakyat boleh turun ke jalan. Kritik boleh keras. Tuntutan boleh tegas. Tetapi perjuangan harus tetap berada dalam koridor hukum.
Pesan Yerry Basri kepada seluruh peserta aksi sederhana namun keras:
“Lawan korupsi, dukung penegakan hukum, tuntut keadilan—tetapi jangan anarkis.”
Catatan redaksi: Tuntutan hukuman mati dan pengesahan undang-undang merupakan aspirasi yang disampaikan narasumber dan kelompok masyarakat. Setiap perubahan atau penerapan ketentuan hukum tetap harus mengikuti mekanisme legislasi, pembuktian hukum, dan prinsip negara hukum. ( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar