Derita Anak-Anak di Deli Serdang: Ayah Diduga Pemakai Sabu, Dugaan Penelantaran Jadi Sorotan Publik
CNEWS, DELI SERDANG – Dugaan penyalahgunaan narkotika dan penelantaran anak kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial RZ dilaporkan oleh mantan istrinya, ZA, karena diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah dan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding kebutuhan anak-anaknya.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya RZ dan mantan mertuanya menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan persoalan hukum dalam lingkup keluarga. Kini, persoalan tersebut berkembang menjadi isu perlindungan anak yang dinilai lebih serius.
Kepada media, ZA yang saat ini bekerja di luar negeri mengaku terpaksa merantau demi memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Menurut pengakuannya, anak-anak kerap menghubunginya dan mengeluhkan kondisi di rumah.
"Anak-anak sering mengadu kepada saya. Mereka mengaku takut dan tidak nyaman berada di rumah. Bahkan ada yang mengatakan ayahnya baru membeli dan menggunakan barang haram bersama teman-temannya," ujar ZA.
ZA juga mengaku menerima informasi bahwa anak-anaknya beberapa kali mengalami kesulitan makan karena kebutuhan sehari-hari tidak terpenuhi.
"Saya sangat sedih. Anak-anak sampai mengeluh kelaparan. Mereka mengatakan ayahnya lebih mementingkan hal lain daripada menyediakan makanan untuk mereka," katanya.
Menurut ZA, kondisi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun hingga akhirnya rumah tangga mereka berakhir di meja hijau setelah dirinya mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukum.
Tim kuasa hukum ZA menyatakan kliennya mengalami tekanan psikis dan mental akibat persoalan yang terjadi dalam rumah tangga tersebut.
"Kami sangat prihatin terhadap kondisi yang dialami klien kami dan anak-anaknya. Seorang ayah memiliki tanggung jawab hukum dan moral terhadap anak-anaknya. Kami telah mengirimkan surat teguran hukum kepada pihak yang bersangkutan dan meminta agar hak-hak anak tidak diabaikan," ujar salah seorang penasihat hukum ZA.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, , menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban seorang ayah terhadap anak-anaknya.
"Dalam dugaan peristiwa penelantaran anak, perceraian antara ayah dan ibu tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tetap melekat secara hukum dan moral," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat anak-anak yang dibiarkan kelaparan, tidak terurus, atau hidup dalam ketakutan akibat perilaku orang tuanya, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Berdasarkan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
LPA Kabupaten Deli Serdang meminta pemerintah desa, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan asesmen dan pendampingan terhadap kondisi anak-anak tersebut.
"Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata konflik antara mantan suami dan mantan istri," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RZ belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar