CNEWS | Jakarta – Di tengah percepatan pembangunan nasional dan meningkatnya arus investasi, isu perlindungan hak-hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum kembali menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara serta prinsip keadilan sosial.
Pandangan tersebut disampaikan M. Idris Hady, S.E., Sekretaris Jenderal ADA API (Aliansi Damai Anti Penistaan Islam), melalui tulisan berjudul "Ketika Kata 'Jika' Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan."
Dalam tulisannya, Idris Hady mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak menjadikan kata "jika" sebagai alasan menunda tindakan, melainkan sebagai panggilan moral untuk bertanggung jawab dalam menjaga hak-hak masyarakat adat dan rakyat kecil.
Menurutnya, pembangunan nasional harus memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat dan tidak mengorbankan hak atas tanah, ruang hidup, maupun kelestarian lingkungan.
"Pembangunan seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan bersama, bukan melahirkan ketimpangan baru yang mengorbankan kelompok masyarakat yang paling rentan," tulis Idris.
Masyarakat Adat dan Hak Konstitusional
Idris menilai, masyarakat adat memiliki kedudukan yang dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan maupun investasi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan sesuai hukum.
Ia mengingatkan bahwa konflik agraria, persoalan ruang hidup, serta kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai daerah perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Kritik terhadap Seluruh Pemangku Kepentingan
Dalam opininya, Idris juga menyampaikan pandangan kritis kepada berbagai elemen bangsa.
Ia menilai partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi rakyat secara konsisten, tidak hanya pada masa pemilihan umum, tetapi juga dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Kalangan akademisi dan perguruan tinggi juga didorong untuk terus memberikan kajian ilmiah yang independen terhadap berbagai persoalan sosial sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sementara itu, masyarakat sipil diharapkan tetap aktif menyampaikan aspirasi secara damai, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan Sosial sebagai Fondasi Pembangunan
Idris Hady berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari besarnya investasi maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi hak-hak masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga tanah air, sehingga pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah adat maupun sumber daya alam.
Catatan Kritis
Indonesia sebagai negara hukum memiliki landasan konstitusional yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Di sisi lain, pembangunan nasional dan investasi juga merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan kedua kepentingan tersebut berjalan secara seimbang melalui kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, serta dialog yang inklusif.
Tulisan M. Idris Hady merupakan opini yang mencerminkan pandangan penulis mengenai isu-isu sosial dan kebijakan publik. Dalam negara demokrasi, penyampaian kritik dan pendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati hukum.
Pada akhirnya, pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap warga negara—termasuk masyarakat adat dan kelompok rentan—mendapat perlindungan hukum, akses terhadap keadilan, serta kesempatan yang setara untuk menikmati hasil pembangunan. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar