-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Kabel Telekomunikasi Semrawut di Kampar Jadi Sorotan: Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Warga Desak Audit Total dan Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | Minggu, Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T15:35:24Z


CNEWS, KAMPAR, RIAU – Semrawutnya jaringan kabel telekomunikasi di sepanjang Jalan Sultan Abdul Jalil, Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kembali memantik perhatian publik. Puluhan kabel jaringan internet terlihat menjuntai rendah, melintang di badan jalan, bahkan berada sangat dekat dengan jaringan listrik tegangan tinggi. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencederai estetika kawasan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan masyarakat.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kabel tampak menggantung pada ketinggian yang dinilai berisiko bagi kendaraan bertubuh tinggi seperti truk dan bus. Beberapa kabel juga terlihat melorot hingga mendekati jaringan listrik, sementara sebagian lainnya diduga sudah tidak digunakan namun masih dibiarkan menggantung.


Apabila pemasangan tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan yang berlaku, kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko gangguan jaringan maupun membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan lebat dan angin kencang.


Sejumlah warga mengaku telah lama menyampaikan keluhan, namun hingga kini belum terlihat adanya penataan menyeluruh dari pihak terkait.


"Jalan ini sudah seperti dipenuhi kabel yang semrawut. Selain mengganggu pemandangan, kami khawatir saat hujan dan angin kencang. Kalau kabel putus atau tersangkut kendaraan, siapa yang bertanggung jawab?" ujar Syahru, warga setempat.


Warga berharap pemerintah daerah bersama penyelenggara jaringan segera melakukan penertiban sebelum terjadi insiden yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.


Seorang pemerhati tata ruang yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan jaringan utilitas.


Menurutnya, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan instalasi memenuhi standar keselamatan, memiliki izin yang diperlukan, melakukan pemeliharaan berkala, serta mencabut kabel yang sudah tidak digunakan agar tidak menjadi sampah visual maupun potensi bahaya.


Dalam aspek tata kelola, pengawasan terhadap jaringan utilitas melibatkan berbagai instansi sesuai kewenangannya, termasuk pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, perangkat penegak peraturan daerah, penyelenggara jaringan telekomunikasi, serta PLN apabila berkaitan dengan penggunaan infrastruktur kelistrikan.


Masyarakat menilai koordinasi lintas instansi perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pembagian kewenangan administratif.


Selain mengganggu keindahan kota, kondisi kabel yang tidak tertata berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti kendaraan tersangkut kabel, terganggunya layanan telekomunikasi apabila kabel putus, hingga potensi bahaya keselamatan apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pemasangan di sekitar jaringan listrik.


Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel telekomunikasi di Kabupaten Kampar, penertiban kabel yang tidak memenuhi standar maupun yang sudah tidak digunakan, serta penegakan aturan secara tegas dan transparan terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.


Persoalan kabel utilitas bukan sekadar isu estetika perkotaan. Di berbagai negara, penataan jaringan telekomunikasi merupakan bagian penting dari keselamatan publik, tata kelola infrastruktur, dan kepastian hukum. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak terus berulang.


CNEWS menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. (Syd/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update