CNEWS SUMATERA UTARA | Deli Serdang – Sebuah bangunan tua yang diduga merupakan bekas Gudang Pemeraman Tembakau Deli di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang diperkirakan dibangun pada rentang tahun 1890–1910 itu tidak hanya menyimpan jejak sejarah panjang industri tembakau Deli, tetapi juga berpotensi memenuhi syarat sebagai Bangunan Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Namun ironisnya, hasil penelusuran dan investigasi lapangan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati sejarah. Bangunan berusia lebih dari satu abad tersebut diduga disalahgunakan, tidak terawat, bahkan terdapat indikasi penjualan aset dan komponen bangunan secara ilegal.
Dari Hutan Ulayat Menjadi Pusat Industri Tembakau Deli
Sebelum menjadi kawasan perkebunan kolonial, wilayah Desa Limau Manis merupakan kawasan hutan dataran rendah yang menjadi bagian dari hak ulayat masyarakat adat Melayu Deli. Masyarakat setempat menggantungkan hidup dari hasil pertanian tradisional seperti padi huma, lada, ubi-ubian, kelapa, durian, rambutan, dan limau yang kemudian menjadi asal penamaan Desa Limau Manis.
Perubahan besar terjadi setelah tahun 1889 ketika wilayah tersebut masuk ke dalam konsesi antara Kesultanan Deli dan Pemerintah Hindia Belanda. Hutan dibuka secara besar-besaran dan dialihfungsikan menjadi perkebunan tembakau Deli, salah satu komoditas ekspor paling berharga pada masa kolonial.
Seiring berkembangnya industri perkebunan, dibangun pula berbagai fasilitas pendukung, termasuk gudang pemeraman tembakau yang berfungsi sebagai tempat pengeringan dan penyimpanan hasil panen.
“Wilayah Desa Limau Manis pada awalnya merupakan hutan ulayat dan lahan pertanian masyarakat. Setelah menjadi bagian dari konsesi perkebunan besar, dibangunlah fasilitas gudang pemeraman tembakau sebagai penunjang industri perkebunan kolonial,” demikian hasil penelusuran sejarah dan arsip yang diperoleh.
Berdasarkan catatan sejarah, NV Senembah Maatschappij mengelola konsesi ribuan hektare lahan perkebunan dan secara resmi berubah status menjadi perseroan terbatas pada 1 Januari 1889 berdasarkan Staatsblad 1889 Nomor 16.
Konsesi Kolonial Tidak Berlaku Lagi
Secara hukum, hak konsesi kolonial tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah Indonesia merdeka. Hal tersebut diperkuat melalui:
UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapusan peraturan kolonial;
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat;
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur perlindungan terhadap bangunan dan benda bersejarah.
Dengan demikian, aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah bangsa wajib mendapatkan perlindungan negara dan tidak boleh dibiarkan rusak, hilang, atau dialihfungsikan secara sewenang-wenang.
Diduga Disalahgunakan dan Tidak Terawat
Temuan investigasi di lapangan mengungkap kondisi yang memprihatinkan.
Beberapa dugaan yang mengemuka antara lain:
Bangunan diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pupuk tanpa kajian pelestarian dan izin yang jelas;
Terdapat indikasi penjualan inventaris dan komponen bangunan secara tidak sah;
Lingkungan sekitar bangunan dipenuhi semak belukar dan rumput liar sehingga kondisi asli bangunan sulit diakses dan dipantau.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah ini murni bentuk kelalaian pengelolaan aset, atau ada dugaan upaya menutupi kerusakan dan hilangnya aset bersejarah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara?
PTPN I Belum Berikan Klarifikasi
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak pada Selasa, 30 Juni 2026.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Suwondo, menyatakan bahwa bangunan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa maupun pihak Humas PTPN I belum memberikan klarifikasi resmi terkait status bangunan, dugaan penyalahgunaan fungsi, maupun indikasi penjualan aset yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak
Masyarakat, pemerhati sejarah, dan aktivis pelestarian budaya mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Menetapkan bangunan sebagai Cagar Budaya;
Melakukan inventarisasi dan pengamanan aset;
Melaksanakan audit menyeluruh terhadap pengelolaan bangunan;
Mengusut dugaan penjualan aset dan potensi kerugian negara;
Memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak yang mengelola aset tersebut.
Bangunan bersejarah bukan sekadar tembok tua peninggalan masa lalu. Ia adalah saksi perjalanan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Deli Serdang yang memiliki nilai penting bagi identitas daerah dan sejarah bangsa.
Apabila tidak segera diselamatkan, Indonesia berpotensi kehilangan salah satu jejak penting sejarah industri tembakau Deli yang pernah dikenal hingga mancanegara.
Publik kini menunggu: apakah negara hadir melindungi warisan sejarahnya, atau justru membiarkan bangunan berusia lebih dari satu abad itu hilang ditelan waktu dan dugaan penyimpangan pengelolaan aset? (Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar