-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Berisiko Tinggi, Pangkalan BBM Industri PT Malaka Group di Pelalawan Disorot Warga

Jumat, 03 Juli 2026 | Jumat, Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T04:35:37Z


CNEWS,PELALAWAN, RIAU – Keberadaan pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang diduga milik PT Malaka Group di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Fasilitas penyimpanan BBM tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan dan berada di tengah permukiman warga, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terhadap potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa, 30 Juni 2026, sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional pangkalan BBM tersebut. Mereka menilai lokasi penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar di area padat penduduk tidak memenuhi aspek keselamatan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan keberadaan pangkalan tersebut.


"Kami menduga usaha ini tidak memiliki izin yang lengkap. Tidak seharusnya ada pangkalan BBM industri berada sangat dekat dengan rumah penduduk. Kalau terjadi kebakaran, dampaknya bisa sangat besar," ujarnya.


Menurut informasi yang diperoleh, BBM industri tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengeboran dan operasional alat berat perusahaan.


Diduga Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Perizinan


Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak pengawas lapangan PT Malaka Group disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan lingkungan maupun izin usaha yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM industri.


Pihak perusahaan hanya memperlihatkan surat jalan kendaraan pengangkut BBM dan menyebutkan bahwa kebutuhan BBM industri mencapai sekitar lima ton dalam setiap pengiriman.


Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status legalitas kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM tersebut, mengingat aktivitas usaha di sektor minyak dan gas bumi merupakan kegiatan yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.


Potensi Pelanggaran Hukum


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.


Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa:


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.


Kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.


Selain itu, berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dan regulasi lingkungan hidup, fasilitas penyimpanan BBM wajib memiliki persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan dampak lingkungan, serta sistem mitigasi keadaan darurat untuk mencegah risiko kebakaran dan pencemaran.


Pakar keselamatan industri menilai bahwa penyimpanan BBM di area permukiman tanpa standar pengamanan yang memadai dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan apabila terjadi insiden.


Warga Minta Aparat Turun Tangan


Masyarakat Desa Betung mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas pangkalan BBM tersebut.


Warga meminta:

Pemeriksaan dokumen perizinan usaha dan lingkungan.

Audit sistem keselamatan penyimpanan BBM.

Peninjauan lokasi yang berada di dekat permukiman.

Penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.


Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.


Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah


Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip cover both sides, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Malaka Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi, yang akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. (Syd/Tim).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update