CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Aktivitas pertambangan Galian C berupa pengorekan tanah timbun di Dusun I, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Warga menilai kegiatan tersebut diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penertiban tambang yang belum mengantongi perizinan lengkap.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang terus berlangsung di wilayah mereka. Selain diduga belum memiliki kejelasan perizinan, keberadaan galian tersebut disebut telah menimbulkan dampak lingkungan, gangguan kesehatan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat melakukan dokumentasi di lokasi, mereka sempat mendapat larangan dari pihak pengelola.
"Jangan foto-foto di sini, kami setoran ke atasan dan jangan suka-suka menutup usaha ini," ujar warga menirukan ucapan yang diduga disampaikan pengelola.
Warga juga mengaku terkejut karena pihak yang diduga sebagai pengelola disebut memperlihatkan sebuah kartu identitas dan mengaku sebagai aktivis serta wartawan.
Namun, warga menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari keuntungan atau kepentingan tertentu, melainkan menyampaikan aspirasi terkait instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang sebelumnya menyoroti kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material bertonase tinggi di kawasan Kota Galang dan sekitarnya.
Jalan Rusak dan Ancaman Keselamatan Warga
Warga menyebut, lalu lintas truk pengangkut tanah timbun dari lokasi galian diduga menjadi salah satu penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
Jalan berlubang dan dipenuhi debu saat musim kemarau;
Jalan licin dan berlumpur saat musim hujan;
Timbul genangan air yang membahayakan pengguna jalan;
Beberapa kendaraan dilaporkan mengalami kecelakaan, termasuk truk yang terperosok dan terguling.
Selain itu, lokasi galian yang berada di tikungan tajam dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami hanya ingin pemerintah hadir dan melindungi masyarakat. Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan," ujar salah seorang warga.
Diduga Abaikan Instruksi Penertiban Tambang
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dilarang sepanjang memenuhi seluruh ketentuan hukum dan memiliki izin resmi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahkan telah menginstruksikan agar aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas segera ditertibkan dan dihentikan.
Karena itu, warga mempertanyakan mengapa aktivitas galian di Dusun I Desa Sibaganding masih terus beroperasi apabila benar belum mengantongi izin lengkap.
Pernyataan yang diduga disampaikan pengelola mengenai adanya "setoran ke atas" juga memicu pertanyaan publik dan dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Warga Minta Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat meminta:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan inspeksi lapangan;
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi legalitas aktivitas galian;
Aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran pertambangan dan lingkungan;
Dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul BBM yang digunakan untuk operasional alat berat dan kendaraan di lokasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang tidak berizin, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas salah seorang warga.
Asas Praduga Tak Bersalah
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, cover both sides, dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Galian C di Dusun I Desa Sibaganding belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (BGP)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar