CNEWS | JAKARTA – Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH. mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan penanganan dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dalam keterangannya kepada media, Yerry menyatakan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, KPK harus mengusut perkara hingga tuntas dengan memeriksa setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Rakyat Indonesia menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dana CSR BI–OJK secara menyeluruh. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tidak boleh tebang pilih," ujar Yerry.
Yerry juga menilai bahwa berbagai perkembangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di Bank Indonesia telah memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, KPK perlu memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang terbuka dan berdasarkan bukti.
Ia meminta KPK mempertimbangkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, apabila hal tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua pihak yang relevan harus diperiksa apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi spekulasi maupun menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Menurut Yerry, masyarakat berharap KPK mampu menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, dan menegaskan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih menangani perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI–OJK. Status hukum maupun keterlibatan setiap pihak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar