-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Warga Sumut Desak Kapolda Ambil Alih Penanganan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Soroti Kinerja Polres Belawan dan Polrestabes Medan

Senin, 22 Juni 2026 | Senin, Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T16:16:16Z


 CNEWS | Medan. Meningkatnya dugaan praktik penyalahgunaan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumut turun tangan secara langsung untuk mengambil alih pengawasan dan penindakan terhadap dugaan jaringan mafia BBM yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan maupun Polrestabes Medan.


Desakan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi secara ilegal di kawasan Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, gudang tersebut diduga beroperasi secara aktif dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat dari aparat penegak hukum setempat.


Selain itu, sumber di lapangan menyebut adanya jaringan kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pengangkutan BBM subsidi dari berbagai SPBU menuju sejumlah gudang penampungan. Aktivitas tersebut diduga melibatkan ratusan kendaraan berbagai jenis, mulai dari minibus, SUV hingga kendaraan angkutan lainnya.


Pernyataan yang menghebohkan juga muncul ketika salah seorang pihak yang disebut-sebut terkait dalam aktivitas tersebut dikonfirmasi oleh awak media. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan mengaku tidak takut terhadap pemberitaan media dan mengklaim telah memiliki hubungan dengan sejumlah oknum aparat. Namun demikian, pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka kondisi ini sangat memprihatinkan karena berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat kecil, serta menimbulkan antrean panjang di sejumlah SPBU.


"Jika praktik semacam ini terus berlangsung tanpa penindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan masyarakat tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat dan media.


"Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).


Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Migas


Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor energi dan migas. Pemerintah telah mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang mendapatkan subsidi negara.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan aturan turunannya, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Karena itu, masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM subsidi yang disebut beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya. Publik juga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat maupun pihak-pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan mengenai dugaan aktivitas tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim)


Catatan redaksi: Untuk menjaga akurasi dan menghindari risiko pencemaran nama baik, tuduhan keterlibatan individu maupun dugaan setoran kepada aparat harus tetap ditulis sebagai dugaan sampai ada bukti hukum atau hasil penyelidikan resmi yang dapat diverifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update