-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

HAKAN Desak Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas, Perlindungan Anak Multikultural Dinilai Mendesak

Senin, 22 Juni 2026 | Senin, Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T16:12:17Z


CNEWS | Bali . Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera memasukkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Desakan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional bertajuk "Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara" yang digelar di Bali.


Forum tersebut menjadi wadah untuk menyuarakan perlunya reformasi kebijakan kewarganegaraan yang dinilai harus mampu menjawab tantangan globalisasi, meningkatnya perkawinan antarnegara, serta kebutuhan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan eks-WNI.


Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa revisi regulasi kewarganegaraan bukan hanya persoalan administrasi negara, melainkan menyangkut masa depan generasi muda Indonesia yang memiliki latar belakang multikultural.


Menurutnya, salah satu poin krusial yang perlu direvisi adalah batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas yang saat ini ditetapkan maksimal 21 tahun. HAKAN mengusulkan agar batas usia tersebut diperpanjang hingga 26 tahun.


"Pada usia 21 tahun, sebagian besar anak masih menempuh pendidikan tinggi atau baru memasuki dunia kerja. Mereka masih berada dalam proses membangun identitas, karier, dan kemandirian ekonomi. Karena itu, diperlukan ruang waktu yang lebih panjang agar keputusan mengenai kewarganegaraan dapat diambil secara matang dan bertanggung jawab," ujar Analia, Senin (22/6/2026).


Selain itu, HAKAN juga menyoroti nasib anak-anak eks-WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia akibat kendala administratif, kurangnya informasi, atau terlewatnya batas waktu pengajuan dokumen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara karena kehilangan generasi muda yang memiliki hubungan emosional, budaya, dan keluarga dengan Indonesia.


HAKAN mengusulkan adanya mekanisme afirmatif serta penyederhanaan prosedur bagi eks-WNI yang ingin memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk perlindungan negara sekaligus upaya mempertahankan sumber daya manusia unggul yang berpotensi memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.


Dukungan terhadap usulan tersebut datang dari berbagai pihak. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dr. Dulyono, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap perjuangan HAKAN dalam memperkuat perlindungan hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa upaya membantu anak-anak yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia merupakan salah satu perhatian serius pemerintah.


Forum nasional ini juga mendapat dukungan dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi yang turut hadir dalam diskusi sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan diaspora Indonesia.


Para peserta forum menilai bahwa Indonesia memerlukan kebijakan kewarganegaraan yang lebih adaptif terhadap perkembangan global. Di tengah persaingan sumber daya manusia yang semakin ketat, anak-anak multikultural dengan pengalaman internasional dinilai dapat menjadi aset strategis bangsa yang mampu menjembatani hubungan Indonesia dengan dunia internasional.


Melalui forum ini, HAKAN berharap revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dapat segera menjadi prioritas legislasi nasional. Reformasi regulasi tersebut diyakini akan memperkuat perlindungan hak warga negara, memberikan kepastian hukum yang lebih adil, serta memastikan bahwa Indonesia tidak kehilangan potensi generasi terbaiknya hanya karena keterbatasan aturan administratif.


"Anak Bangsa adalah Aset Bangsa. Negara harus hadir untuk melindungi, membina, dan mengoptimalkan potensi mereka demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan kompetitif di tingkat global." (Megy CN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update