Mahfud MD dan Wilson Lalengke Soroti Krisis Kepercayaan Publik, Pemerintah Didesak Menjawab dengan Transparansi dan Pemberantasan Korupsi Total
CNEWS | Jakarta – Perdebatan mengenai kewajiban membayar pajak di tengah maraknya praktik korupsi kembali menjadi sorotan nasional setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, membela fatwa hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang menyatakan masyarakat tidak wajib membayar pajak apabila pemerintah dinilai gagal memberantas korupsi.
Pernyataan tersebut memicu kontroversi luas. Sebagian pihak menilai seruan boikot pajak berpotensi mengganggu stabilitas negara, sementara pihak lainnya menganggapnya sebagai bentuk kritik keras terhadap buruknya tata kelola pemerintahan dan kegagalan dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Mahfud MD menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan bentuk ekspresi politik dan kritik konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, gerakan penolakan pajak tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar selama tidak bertujuan menggulingkan pemerintahan, melakukan kekerasan, ataupun membentuk pemerintahan tandingan.
Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan perspektif filosofis mengenai hubungan antara rakyat dan negara.
Menurut alumnus PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu, pajak merupakan bentuk kontrak sosial antara rakyat dan negara. Rakyat menyerahkan sebagian hak ekonominya kepada negara dengan harapan negara mampu memberikan perlindungan, keadilan, kesejahteraan, serta pelayanan publik yang baik.
"Ketika negara gagal menjalankan mandat tersebut dan korupsi justru tumbuh subur di berbagai lembaga, maka legitimasi moral dari kontrak sosial itu akan dipertanyakan oleh rakyat," ujar Wilson Lalengke, Minggu (28/6/2026).
Pandangan tersebut memiliki landasan kuat dalam sejarah pemikiran politik dunia. Filsuf Inggris Thomas Hobbes memang menempatkan ketaatan kepada negara sebagai kewajiban utama demi terciptanya ketertiban sosial. Namun, John Locke memberikan perspektif berbeda dengan menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan ketika pemerintah gagal melindungi hak-hak dasar masyarakat dan menyalahgunakan kekuasaan.
Sementara itu, filsuf Amerika Serikat Henry David Thoreau melalui gagasan "Civil Disobedience" atau pembangkangan sipil menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak moral untuk menolak mendukung kebijakan yang dianggap melanggengkan ketidakadilan.
Meski demikian, para pengamat mengingatkan bahwa ajakan boikot pajak secara masif dapat berdampak serius terhadap penerimaan negara dan berpotensi mengganggu pembiayaan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program perlindungan sosial.
Karena itu, polemik ini sejatinya bukan sekadar soal membayar atau tidak membayar pajak, melainkan refleksi atas krisis kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.
Pesan yang mengemuka dari perdebatan ini sangat jelas: masyarakat menuntut akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap para pelaku korupsi. Sebab, tanpa pemberantasan korupsi yang nyata dan konsisten, hubungan kepercayaan antara rakyat dan negara akan terus mengalami erosi.
Polemik yang dipicu pernyataan Mahfud MD dan pandangan Wilson Lalengke menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa legitimasi sebuah negara tidak hanya dibangun melalui kekuasaan dan regulasi, tetapi juga melalui kepercayaan rakyat yang merasa keadilan benar-benar ditegakkan.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pengelolaan pajak dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari dinamika konstitusional. Namun, solusi utama atas krisis kepercayaan tersebut tetap terletak pada reformasi birokrasi, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta komitmen nyata untuk membersihkan praktik korupsi di semua lini pemerintahan. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar