-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Praperadilan terhadap Kapolri Terkait Dugaan Kriminalisasi Aktivis KNPI Digelar 14 Juli 2026, Integritas Penegakan Hukum Indonesia Kembali Diuji

Senin, 29 Juni 2026 | Senin, Juni 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T08:25:21Z


CNEWS | Jakarta – Perhatian publik nasional kini tertuju kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis jadwal sidang praperadilan perkara Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan.


Perkara tersebut diajukan oleh Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus melalui Tim Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional. Dalam gugatan itu, pihak termohon terdiri dari tiga institusi kepolisian, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru.


Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan hukum lainnya yang dinilai oleh pemohon diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia.


Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian luas karena menyangkut isu yang sangat fundamental dalam negara demokrasi, yakni dugaan kriminalisasi terhadap aktivis dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun penyelenggaraan pemerintahan.


Tim Hukum Siap Hadir dan Uji Dasar Hukum Penetapan Tersangka


Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Advokat Nasional Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. bersama Ujang Kosasih, S.H., menegaskan kesiapan mereka untuk menghadiri persidangan dan meminta para termohon menjelaskan secara terbuka seluruh dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.


"Sebagai pemohon praperadilan, kami siap hadir dan meminta pertanggungjawaban hukum atas seluruh tindakan aparat yang menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang menurut pandangan kami perlu diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan," ujar Ujang Kosasih kepada media, Minggu (28/6/2026).


Menurut tim hukum, praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.


Wilson Lalengke: Hormati Proses Hukum dan Jangan Cari Alibi


Menanggapi jadwal sidang tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan tegas agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Menurut alumnus PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu, seluruh termohon harus hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.


"Semua pihak harus mematuhi hukum. Praperadilan adalah mekanisme konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Jangan mencari alasan yang dapat menghambat jalannya persidangan, karena hal itu justru dapat menimbulkan spekulasi publik yang tidak produktif," tegas Wilson Lalengke.


Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kesejahteraan aparat penegak hukum dan hakim harus diikuti dengan peningkatan integritas, profesionalitas, dan keberanian dalam menegakkan hukum secara objektif.


"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hanya dapat dibangun apabila hakim dan seluruh aparat penegak hukum berdiri di atas prinsip keadilan dan supremasi hukum, bukan atas dasar tekanan, kepentingan, atau pertimbangan di luar hukum," ujarnya.


Ujian bagi Negara Hukum dan Demokrasi


Bagi banyak kalangan, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang aktivis, tetapi juga menjadi ujian besar bagi kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.


Dalam perspektif filsafat hukum, pemikiran Immanuel Kant menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip moral universal dan bukan karena kepentingan kekuasaan. Sementara filsuf hukum Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum yang tidak adil pada hakikatnya kehilangan legitimasi moralnya.


Prinsip-prinsip tersebut mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus menjunjung tinggi keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.


Praperadilan sendiri merupakan mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, penetapan tersangka secara sewenang-wenang, ataupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law.


Menanti Putusan yang Menentukan Kepercayaan Publik


Sidang perdana pada 14 Juli 2026 mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan yang menyita perhatian publik, kalangan akademisi, pegiat demokrasi, dan komunitas hukum nasional.


Putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim tidak hanya menentukan nasib hukum pemohon, tetapi juga akan menjadi indikator penting mengenai komitmen Indonesia dalam menegakkan prinsip equality before the law, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta independensi lembaga peradilan.


Publik kini menanti, apakah proses praperadilan ini akan menjadi momentum penguatan supremasi hukum dan keadilan, atau justru membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.


Karena pada akhirnya, dalam negara demokrasi, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan institusi negara. ( Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update