CNEWS | DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Sengketa lahan seluas 3,2 hektare di Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik setelah menyeret pembeli lahan, Roni Paslani, ke meja hijau. Perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses penegakan hukum dan pemenuhan asas keadilan bagi para pihak.
Roni Paslani mengaku membeli lahan tersebut pada tahun 2021 dengan nilai transaksi mencapai Rp900 juta. Saat itu kondisi lahan disebut masih berupa rawa-rawa dan direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan pembangunan masjid serta pondok pesantren. Selain harga pembelian, Roni mengklaim telah mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp6 miliar untuk penimbunan dan pengembangan lahan.
Permasalahan muncul setelah Josua Mampe Simanjuntak melaporkan Roni dengan dugaan terkait dokumen pertanahan. Roni kemudian ditangkap pada 27 Februari 2026 dan menjalani penahanan. Ia dituduh terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Camat, tuduhan yang secara tegas dibantahnya.
Menurut Roni, seluruh dokumen yang digunakan diperoleh dari pihak penjual dan bukan dibuat atau diubah olehnya. Ia menegaskan dirinya merupakan pembeli yang beritikad baik dan telah melakukan transaksi secara terbuka.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, kuasa hukum terdakwa, Yani Rambe, SH, menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah belum hadirnya pelapor maupun saksi-saksi dari pihak pelapor dalam rangkaian persidangan yang telah berjalan.
Menurut tim kuasa hukum, ketidakhadiran pihak yang mengajukan laporan menjadi pertanyaan penting karena keterangan mereka dianggap krusial untuk menguji dan membuktikan pokok perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Istri terdakwa, Siti Hanifah, juga menyampaikan keberatan atas penahanan yang dijalani suaminya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Di sisi lain, Roni menyatakan dirinya telah berupaya mencari penyelesaian secara baik-baik dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Namun upaya tersebut, menurutnya, belum memperoleh respons yang memadai.
“Jika memang ada pihak yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum, silakan tunjukkan. Saya tidak akan melanjutkan pembangunan apabila terbukti terdapat hak pihak lain di atas lahan tersebut,” ujar Roni.
Sorotan terhadap Proses Persidangan
Perkembangan perkara ini mulai memunculkan perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat yang meminta agar proses persidangan berlangsung secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun.
Pengamat hukum menilai bahwa setiap perkara pidana harus dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak seluruh pihak. Karena itu, seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi harus diuji secara terbuka di persidangan.
Namun demikian, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran etik maupun persekongkolan antara aparat penegak hukum dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Menjadi Perhatian
Perkara ini turut mengundang perhatian terhadap sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah dan pembeli beritikad baik.
- Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR mengenai beban pembuktian bagi pihak yang mengajukan klaim hak.
- Pasal 263 KUHP yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam dugaan pemalsuan dokumen.
- Pasal 8 KUHAP tentang asas praduga tidak bersalah.
- Pasal 153 KUHAP mengenai kewajiban hakim memeriksa perkara secara objektif dan menyeluruh.
- Pasal 139 KUHAP yang mengatur kewajiban penuntut umum bertindak profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Kasus sengketa lahan Patumbak kini bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan dalam memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Masyarakat berharap persidangan mampu mengungkap fakta secara terang-benderang, menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, serta menghasilkan putusan yang didasarkan semata-mata pada bukti dan hukum, bukan pada asumsi ataupun tekanan pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar